Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.

Inilah Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jamak dan Qasar.


Pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Penjelasan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jamak dan Qasar.

A. PENGERTIAN SHALAT JAMAK

Shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu yang awal atau yang akhir. Maksud dikumpulkan adalah mengerjakan dua shalat sekaligus dalam satu waktu shalat. Misalnya, shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib atau waktu isya. Kebolehan mengerjakan shalat dengan cara jamak adalah sebagaimana hadis Rasulullah SAW. yaitu sebagai berikut yang artinya:

"Bahwasanya Rasulullah SAW, apabila berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan dzuhur ke waktu asar. Pada waktu asar beliau berhenti lalu menjamak antara keduanya. Apabila beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau mengerjakan dahulu shalat dzuhur sesudah itu barulah berangkat (H.R. Bukhari dan Muslim)"

Dalam mengerjakan shalat jamak, perlu diperhatikan waktu shalat yang boleh dijamak dan yang tidak boleh dijamak. Waktu-waktu shalat yang boleh dijamak adalah shalat dzuhur dengan asar, dan shalat maghrib dan isya.

Shalat Jamak ada dua macam, yaitu jamak takdim dan jamak takhir.

a. Jamak Takdim
Jamak takdim adalah mengerjakan dua shalat fardu sekaligus yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu awal.
Contoh: Shalat maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat maghrib
• Niat shalat jamak takdim dzuhur :
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”

Untuk shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.

b. Jamak Takhir
Jamak Takhir adalah mengerjakan dua shalat fardu sekaligus yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu akhir.
Contoh: Shalat maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat isya
• Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”

Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.

• Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar) :

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”

B. SYARAT SAH SHALAT JAMAK

Apabila seseorang melakukan shalat Jamak, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak. Jika syarat syarat tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah. 

Adapun syarat syaratnya adalah sebagai berikut.
1). Berniat ingin mengerjakan shalat jamak takdim/takhir
2). Shalat yang dijamak takdim/takhir dikerjakan secara berurutan.
3).Tidak diselingi kegiatan apapun antara shalat yang pertama dan kedua. Maksud kegiatan yaitu dzikir, bercanda, berbicara

C. ORANG YANG DIBOLEHKAN MELAKUKAN SHALAT JAMAK

a. Orang yang sedang dalam keadaan sakit
b. Orang yang sedang bepergian jauh
c. Jamaah haji ketika akan berangkat Muzdalifah.


A. PENGERTIAN SHALAT QASHAR

Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. 

INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”


Betapa murahnya Allah SWT, selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya kita mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. 

Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:

• Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.

“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”

• Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.

“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”


B. Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar

Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
  1. Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
  2. Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
  3. Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

No comments:

Post a Comment

Jangan nyepam ya!

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi