Selamat datang para pendidik, pada kesempatan ini kami berbagi Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019.
Juknis penulisan ijazah ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.
Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Juknis Penulisan Ijazah 2019
1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dan Madrasah 2019
Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2019
Berikut ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dan contoh blangko yang telah diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Untuk lebih jelasnya Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019, silahkan didownload !
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.
Demikian, semoga dengan menggunakan dan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2019, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan.