Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Showing posts with label Kepala Madrasah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Madrasah. Show all posts

Contoh Instrumen Supervisi Kepala dan Guru RA (Monev RA) Tahun 2020.


Selamat datang di blog Kampung KB "Tumbuh Jaya", pada kesempatan ini kami berbagi Contoh Instrumen Supervisi Kepala dan Guru RA (Monev RA) Tahun 2020.

Supervisi merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring yang direncanakan secara baik untuk tujuan perbaikan oleh pengawas (supervisor) kepada Kepala Madrasah dan Guru RA dalam segala aspek pendidikan.

Supervisi Pengawas RA (Raudlatul Athfal) kepada Kepala RA dan Guru RA merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring yang bertujuan sebagai perbaikan. Dalam konteks pendidikan perbaikan tersebut dapat berupa perbaikan akademik dan non akademik.

Baca juga: 

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid 19

Lembar Instrumen Supervisi Kepala RA (Raudlatul Athfal) dan Guru Kelas RA yang dilaksanakan oleh Pengawas RA mengacu pada standar nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan.

Tujuan Supervisi yaitu membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya melalui proses pembelajaran dan tercapai tujuan pembelajaran. Supervisi dilakukan pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Dalam hal ini meliputi proses menilai dan bila perlu mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan rencana semula.

Lihat: 

Instrumen Supervisi Pengawas RA (Monev RA) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang tercakup kedalam beberapa lembar supervisi, antara adalah sebagai berikut:

  1. Standar Isi Dan Standar Kompetensi Kelulusan
  2. Standar Proses
  3. Standar Penilaian
  4. Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran
  5. Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran
  6. Supervisi Pembinaan Kepala Raudlatul Athfal



    Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan contoh Instrumen Supervisi Pengawas RA (Monev RA) kepada Kepala RA dan Guru RA yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini:
    1.  Instrumen Monev RA...Download
    2.  Surat Keterangan Kepala RA...Download
    Demikian Contoh Instrumen Supervisi Kepala dan Guru RA (Monev RA) Tahun 2020, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia.
    Share:

    Tugas Pokok Kepala Madrasah Sebagai Edukator, dll (EMASLIM).


    Pada kesempatan ini kami berbagi Tugas Pokok Kepala Madrasah Sebagai  EMASLIM. 

    Tugas Pokok Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM)

    Fungsi dan Tugas kepala Madrasah ialah menstimulir dan membimbing pertumbuhan guru-guru secara kontinyu sehingga mengenal dan mampu melaksanakan dengan lebih baik segenap tugas pengajaran sehingga mereka akhirnya mampu menstimulir dan membimbing murid-murid untuk dapat berpartisipasi didalam masyarakat Kepala Madrasah harus mampu menciptakan situasi belajar yang baik. 

    Ini berarti bahwa ia harus mampu mengelola “school plant”, pelayanan-pelayanan khusus sekolah, dan fasilitas-fasilitas pendidikan sehingga guru-guru dan murid-muird memperoleh kepuasan menikmati kondisi-kondisi kerja; mengelola personalia pengajar dan murid; membina kurikulum yang memenuhi kebutuhan anak; dan mengelola catatan-catatan pendidikan. Kesemuanya ini diharapkan, agar dapat memajukan program pengajaran disekolahnya.

    Sebagai pemimpin pendidikan, Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk pertumbuhan guru-guru secara kontinyu. Dengan praktek demokratis, ia harus mampu membantu guru mengenal kebutuhan masyarakat sehingga tujuan pendidikan memenuhi hal itu. Ia harus mampu membantu guru membina kurikulum sesuai dengan minat, kebutuhan dan kemampuan anak. 

    Besar kecilnya peranan yang dilakukan seorang pemimpin banyak ditentukan kepada apa dan siapa ia, dan apa yang dipimpinnya. Kekuasaan (otoritas) apa yang dimiliki dan wawasan/ peringkat mana ia berperan sebagai pemimpin, baik itu memimpin formal maupun non formal, tetapi kesemuanya berperan dalam membimbing, menuntun, mendorong dan memberikan motivasi kepada mereka yang dipimpin untuk mencapai tujuan yang dicita- citakan. 

    Dilain pihak seorang pemimpin adalah merupakan sumber kepercayaan dari masyarakat yang dipimpinya. Fungsi utama kepala madrasah (sekolah) sebagai pemimpin pendidikan ialah menciptakan situasi belajar dan mengajar yang baik sehingga para guru dan para siswa dapat mengajar dan belajar dalam situasi yang baik.

    Untuk melaksanakan fungsi tersebut, kepala madrasah memiliki tanggung jawab ganda yaitu melaksanakan administrasi sekolah sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang baik, dan melaksanakan supervise sehingga guru-guru tambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas pengajaran dan dalam membimbing pertumbuhan murid-murid. Secara garis besar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut:

    Tugas Pokok Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, leader, inovator, motivator (EMASLIM).

    Berikut ini Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah;
    a. Kepala Sekolah Sebagai Educator/Pendidik memiliki;
    1. Kemampuan membimbing guru
    2. Kemampuan membimbing karyawan
    3. Kemampuan membimbing siswa
    4. Kemampuan mengembangkan staf
    5. Kemampuan belajar mengembangkan IPTEK
    b. Kepala Sekolah Sebagai Manager/Manajer memiliki;
    1. Kemampuan menyusun program
    2. Kemampuan menyususun organisasi personalia
    3. Kemampuan menggerakan staf (guru dan karyawan)
    4. Kemampuan mengoptimalkan sumber daya sekolah
    c. Kepala Sekolah Sebagai Administrator memiliki;
    1. Kemampuan mengelola administrasi KBM dan BK
    2. Kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
    3. Kemampuan mengelola administrasi ketenagaan
    4. Kemampuan mengelola administrasi keungan
    5. Kemampuan mengelola administrasi sarana prasarana
    6. Kemampuan mengelola administrasi persuratan
    d. Kepala Sekolah Sebagai Supervisior/Penyelia memiliki;
    1. Kemampuan menyusun program supervisi
    2. Kemampuan melaksanakan program supervisi
    3. Proses belajar mengajar
    4. Kegiatan bimbingan dan konseling
    5. Kegiatan ekstra kurikuler
    6. Kegiatan ketata usahaan
    7. Kerjasama dengan masyarakat dan instansi lain
    8. Sarana dan prasarana
    9. Kegiatan OSIS
    10. Kegiatan 7 K
    e. Kepala Sekolah Sebagai Leader/Pemimpin memiliki;
    1. Memiliki kepribadian yang kuat
    2. Memahami kondisi anak buah dengan baik
    3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
    4. Memiliki kemampuan mengambil keputusan
    5. Memiliki kemampuan berkomunikasi
    f. Kepala Sekolah Sebagai Inovator/Penggagas memiliki;
    1. Kemampuan mencari, menemukan gagasan baru untuk pembaharuan
    2. Kemampuan melakukan pembaharuan sekolah
    g. Kepala Sekolah Sebagai Motivator memiliki;
    1. Kemampuan mengatur lingkunan kerja (fisik)
    2. Kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik)
    3. Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman
    Demikian, semoga bermanfaat.
    Share:

    Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Tingkat MTs/SMPTahun 2020.


    Pada kesempatan ini kami berbagi Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Tingkat MTs/SMPTahun 2020. Berikut penjelasannya secara detail.

    Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah

    Kepala Sekolah/Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

    Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. 

    Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. 

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
    1.  Kepribadian
    2.  Manajerial
    3.  Kewirausahaan
    4.  Supervisi, dan
    5.  Sosial
    Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. 

    Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.

    Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. 

    Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.

    Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.

    Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. 

    Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

    Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk  Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi. 
    Program ini disesuaikan sendiri sesuai kebutuhan di sekolah/madrasahnya masing-masing. Demikian, semoga bermanfaat. 
    Share:

    Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).


    Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

    Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2019

    Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

    Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

    Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

    Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
    1. Usaha pengembangan madrasah, 
    2. Pelaksanaan tugas managerial
    3. Pengembangan kewirausahaan
    4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
    5. Hasil kinerja kepala madrasah
    6. Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

    Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

    Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

    Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

    Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

    Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.
    Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh....SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019
    Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.
    Share:

    Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah Tingkat SMP/MTs/MA/SMA/SMK.


    Pada kesempatan ini kami berbagi Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah sebagai pemimpin pendidikan, dan bertanggung jawab untuk pertumbuhan guru-guru secara kontinyu. Berikut penjelasannya secara detail.

    Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah

    Fungsi dan Tugas kepala Madrasah ialah menstimulir dan membimbing pertumbuhan guru-guru secara kontinyu sehingga mengenal dan mampu melaksanakan dengan lebih baik segenap tugas pengajaran sehingga mereka akhirnya mampu menstimulir dan membimbing murid-murid untuk dapat berpartisipasi didalam masyarakat Kepala Madrasah harus mampu menciptakan situasi belajar yang baik. 

    Ini berarti bahwa ia harus mampu mengelola “school plant”, pelayanan-pelayanan khusus sekolah, dan fasilitas-fasilitas pendidikan sehingga guru-guru dan murid-muird memperoleh kepuasan menikmati kondisi-kondisi kerja; mengelola personalia pengajar dan murid; membina kurikulum yang memenuhi kebutuhan anak; dan mengelola catatan-catatan pendidikan. Kesemuanya ini diharapkan, agar dapat memajukan program pengajaran disekolahnya.

    Sebagai pemimpin pendidikan, Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk pertumbuhan guru-guru secara kontinyu. Dengan praktek demokratis, ia harus mampu membantu guru mengenal kebutuhan masyarakat sehingga tujuan pendidikan memenuhi hal itu. Ia harus mampu membantu guru membina kurikulum sesuai dengan minat, kebutuhan dan kemampuan anak. 

    Besar kecilnya peranan yang dilakukan seorang pemimpin banyak ditentukan kepada apa dan siapa ia, dan apa yang dipimpinnya. Kekuasaan (otoritas) apa yang dimiliki dan wawasan/ peringkat mana ia berperan sebagai pemimpin, baik itu memimpin formal maupun non formal, tetapi kesemuanya berperan dalam membimbing, menuntun, mendorong dan memberikan motivasi kepada mereka yang dipimpin untuk mencapai tujuan yang dicita- citakan. 

    Dilain pihak seorang pemimpin adalah merupakan sumber kepercayaan dari masyarakat yang dipimpinya. Fungsi utama kepala madrasah (sekolah) sebagai pemimpin pendidikan ialah menciptakan situasi belajar dan mengajar yang baik sehingga para guru dan para siswa dapat mengajar dan belajar dalam situasi yang baik.


    Untuk melaksanakan fungsi tersebut, kepala madrasah memiliki tanggung jawab ganda yaitu melaksanakan administrasi sekolah sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang baik, dan melaksanakan supervise sehingga guru-guru tambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas pengajaran dan dalam membimbing pertumbuhan murid-murid. Secara garis besar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut:

    Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, leader, inovator, motivator (EMASLIM).

    Berikut ini Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah;
    a. Kepala Sekolah Sebagai Educator/Pendidik memiliki;
    1. Kemampuan membimbing guru
    2. Kemampuan membimbing karyawan
    3. Kemampuan membimbing siswa
    4. Kemampuan mengembangkan staf
    5. Kemampuan belajar mengembangkan IPTEK
    b. Kepala Sekolah Sebagai Manager/Manajer memiliki;
    1. Kemampuan menyusun program
    2. Kemampuan menyususun organisasi personalia
    3. Kemampuan menggerakan staf (guru dan karyawan)
    4. Kemampuan mengoptimalkan sumber daya sekolah
    c. Kepala Sekolah Sebagai Administrator memiliki;
    1. Kemampuan mengelola administrasi KBM dan BK
    2. Kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
    3. Kemampuan mengelola administrasi ketenagaan
    4. Kemampuan mengelola administrasi keungan
    5. Kemampuan mengelola administrasi sarana prasarana
    6. Kemampuan mengelola administrasi persuratan
    d. Kepala Sekolah Sebagai Supervisior/Penyelia memiliki;
    1. Kemampuan menyusun program supervisi
    2. Kemampuan melaksanakan program supervisi
    3. Proses belajar mengajar
    4. Kegiatan bimbingan dan konseling
    5. Kegiatan ekstra kurikuler
    6. Kegiatan ketata usahaan
    7. Kerjasama dengan masyarakat dan instansi lain
    8. Sarana dan prasarana
    9. Kegiatan OSIS
    10. Kegiatan 7 K
    e. Kepala Sekolah Sebagai Leader/Pemimpin memiliki;
    1. Memiliki kepribadian yang kuat
    2. Memahami kondisi anak buah dengan baik
    3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
    4. Memiliki kemampuan mengambil keputusan
    5. Memiliki kemampuan berkomunikasi
    f. Kepala Sekolah Sebagai Inovator/Penggagas memiliki;
    1. Kemampuan mencari, menemukan gagasan baru untuk pembaharuan
    2. Kemampuan melakukan pembaharuan sekolah
    g. Kepala Sekolah Sebagai Motivator memiliki;
    1. Kemampuan mengatur lingkunan kerja (fisik)
    2. Kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik)
    3. Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman
    Demikian, semoga bermanfaat.
    Share:

    Contoh Terbaru Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Tingkat SMP/MTs/MA/SMA/SMK.


    Pada kesempatan ini kami berbagi Contoh Terbaru Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Tingkat SMP/MTs/MA/SMA/SMK.

    Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah

    Kepala Sekolah/Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

    Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. 

    Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. 

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
    1.  Kepribadian
    2.  Manajerial
    3.  Kewirausahaan
    4.  Supervisi, dan
    5.  Sosial
    Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
    Baca juga: Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM).
    Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.

    Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.

    Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

    Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk  Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi. 
    Untuk lebih jelasnya, lihat...Program Kerja Tahunan Madrasah.
    Program ini disesuaikan sendiri sesuai kebutuhan di sekolah/madrasahnya masing-masing. Demikian, semoga bermanfaat. 
    Share:

    Hari/Tanggal

    ALIH BAHASA

    Daftar Isi