Selamat datang warga Tumbuh Mulia, semoga sehat selalu dalam menjalani rutinitas sehari-hari.
Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021.
Berikut Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021:
Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021.
Berikut Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021:
KEPUTUSAN
KEPALA DESA TUMBUH MULIA
Nomor:188.45/486/Kesra/VI/2018
TENTANG
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KAMPUNG KB “TUMBUH JAYA”
DUSUN DASAN TUMBU DESA TUMBUH MULIA KECAMATAN SURALAGA
MASA BAKTI 2018-2021
KEPALA DESA TUMBUH MULIA
Menimbang :
a. Bahwa Kampung KB merupakan wadah yang berfungsi sebagai tempat untuk pelayanan semua program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta pembangunan-pembangunan dari sektor lain dari Lintas sektor dengan menggunakan pendekatan kultur daerah setempat.
b. Bahwa dalam rangka mempermudah akses pelayanan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada wilayah yang tertinggal perlu dibentuk Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, dipandang perlu dibentuk dan ditetapkan Pengurus Kampung KB Dusun Dasan Tumbu Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga tahun 2018.
d. Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan aturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
4. Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum mengenai Desa dan Kelurahan.
5. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan, Pengawasan atas penyeleggaraan pemerintah Daerah.
6. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
7. Surat Edaran Mendagri Nomor 440/70/SJ, Tanggal 11 Januari 2016 tentang pencanangan dan pembentukan Kampung Keluarga Berencana.
MEMUTUSKAN :
PERTAMA : Membentuk Pengurus Kampung KB “TUMBUH JAYA” Dusun Dasan Tumbu Desa Tumbuh Mulia Masa Bakti 2018-2021 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
KEDUA : Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
- Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Kegiatan.
- Membina koordinasi Lintas Sektor dengan Intuisi Lintas Sektor dan pihak-pihak lain terkait dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) dan dari sumber lain yang syah.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tumbuh Mulia
Pada tanggal 16 Juni 2018.
KEPALA DESA TUMBUH MULIA
ttd
MAWARLAN, S.Pd.I, M.Si
I. Pelindung/Penasihat:
- Kepala Desa Tumbuh Mulia
- Kepala Dusun Dasan Tumbu
- Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Dusun Dasan Tumbu
- Kepala UPTD P3AKB Kec. Suralaga
- Babinkamtibmas Desa Tumbuh Mulia
- Babinsa Desa Tumbuh Mulia
- PLKB Desa Tumbuh Mulia
- Ketua Umum TP-PKK Desa Tumbuh Mulia
- Asmu’i, S.Pd.I
- Muh. Hipni, M.Pd
IV. Sekretaris : Susilawati, S.Ap
V. Bendahara : Hafizah S.Pd
VI. Seksi-seksi:
1. Seksi Keagamaan :
a. Sumekar, S.S (Koordinator)
b. Rodiatul Jannah, S.Pd.I
c. Hijriatun
d. Lutfi
e. Muh. Armahur Muzi
f. Abdurrasyid
2. Seksi Pendidikan :
a. Misna Sriatiqah, S.Pd (Coordinator)
b. Nuri Wahidayatillah, S.Pd
c. Alya Fuji Ayu
d. Ubaini, SS
e. Mardiati, S.P.d.I
f. Ulfaria Meri Susanti, S.Pd
a. Ibu Sumiarti, S.Kep (Koordinator)
b. Bidan Desa Tumbuh Mulia
c. Johana, S.Kep
d. Nur Hidayati, S.Kep
e. Sri Wahyuni
f. Mardiana
4. Seksi Kasih Sayang
a. Jumiati, SE (Koordinator)
b. Safari Ramadhan
c. Ibu Wahyu Padila
d. Bq. Jamiatul Jurnia Ningsih
e. Ibu Maiza Andani
f. Herlina
5. Seksi Sosial Budaya
a. Abdul Hayyi, SS (Coordinator)
b. Ibu Linda Septiana
c. Nurmayana Sri Susanti
d. Eri Wirjayani
e. Hj. Sapwati
6. Seksi Ekonomi
a. Akhiruddin, M.Pd (Coordinator)
b. Nurkholis Ammi Majid
c. Ida Widarti, S.Pd
d. Bq. Nurul Masyhuda
e. Ihza Mahesa Sholihin
7. Seksi Perlindungan
a. Muhammad Jayadi, S.Pd (Coordinator)
b. H. Abdul Kadir Jailani
c. Agus Muzambi
d. Zohrani
e. Mujiburrahman
f. Murdiati
a. Muh. Uza’i, S.Pd.I(Coordinator)
b. Erwin Aprianto, S.Kom
c. Muzakkar Haris
d. Hedi Satriawan
e. Masni
f. Nur Hidayati
KEPALA DESA TUMBUH MULIA,
ttd
MAWARLAN, S.Pd.I, M.Si
Demikian Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021, semoga bermanfaat.