Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Showing posts with label Bendahara. Show all posts
Showing posts with label Bendahara. Show all posts

Download Juknis BOP Madrasah Tingkat RA, MI, MTs dan MA Tahun 2021.

 

Selamat datang di blog Kampung KB "Tumbuh Jaya", pada kesempatan ini kami berbagi Juknis Bos Madrasah Tingkat RA, MI, MTs dan MA Tahun 2021.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Lihat: 

Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.

Mekanisme pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2021 yakni dana BOS Madrasah disalurkan langsung dari pusat ke satuan pendidikan Madrasah.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan didownload pada link dibawah ini !

Juknis BOP Madrasah Tingkat RA, MI, MTs dan MA Tahun 2021...Download 


Share:

Inilah Program Kerja dan Tugas Bendahara di Madrasah/Sekolah.


Pada kesempatan ini kami akan berbagi Program Kerja dan Tugas Bendahara di Madrasah/Sekolah.

Semoga menjadi refrensi bagi kita dalam menjalankan tugas sebagai bendahara Madrasah/Sekolah.  

Bendahara Madrasah/Sekolah bertugas mengelola kegiatan keuangan sekolah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
  1. Bersama Bendahara Komite Sekolah mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa
  2. Mempersiapkan rapat dengan Pengurus Komite Sekolah dan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan dana
  3. Mencari dana, terutama untuk keperluan mendesak, mencari orang tua asuh
  4. Mengkoordinir guru dan karyawan dalam peningkatan kesejahteraan
  5. Menyerahkan gaji bulanan pegawai rutin setiap awal bulan
  6. Mendayagunakan uang rutin sesuai dengan mata anggaran yang relevan
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan uang rutin ke Dinas Pendidikan terkait
  8. Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran Komite Sekolah kepada pengurus Komite Sekolah (bila ada)
  9. Membuat pertanggungjawaban keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kita dalam memajukan pendidikan di madrasah masing-masing.
Share:

Kriteria-kriteria Menjadi Bendahara Madrasah/Sekolah.


Pada kesempatan ini kami berbagi Kriteria-kriteria Menjadi Bendahara Madrasah/Sekolah. 

Menjadi bendahara BOS bukanlah perkara yang mudah karena dibutuhkan ketekunan dan keahlian. 

Berikut ini Syarat-syarat Menjadi Bendahara Madrasah/Sekolah;
  1. Selalu ingat kepada ajaran agama. Dengan ajaran agama kita akan senantias terkontrol, apalagi kita selalu berurusan dengan uang.
  2. Menjadi pribadi yang jujur. Jujur adalah modal utam menjadi sesorang yang dapat selalu kita percaya. Jika kita sudah tidak jujur dalam melaporkan BOS, bisa jadi celaka yang akan menghampiri kita.
  3. Teliti dan tekun. Kedua hal tersebut sangat dibutuhkan untuk menanggulangi atau mencegah jangan sampai kita salah dalam menghitung keuangan sekolah yang akhirnya akan merugikan diri kita sendiri.
  4. Sabar dalam perilaku. Menjadi bendahara BOS adalah salah satu jabatan yang riskan. Jabatan ini dibenci tetapi juga dicintai (You know my mind). Sabar dalam berperilaku, karena menjadi bendahara selalu banyak halangan berupa omongan orang yang mungkin negatif karena kita ini karena kita itu dan sebagainya.
  5. Buatlah RAB untuk mengontrol dan mempermudah pelaporan dana BOS.
  6. Selalu Konsultasikan Pengeluaran Kepada Kepala sekolah atau guru yang lebih senior. Jangan sampai kita bertindak sendiri dalam membelanjakan dana BOS.
  7. Selalu sedia slip penarikan yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan, KTP Kepala sekolah dan KTP bendahara. Hal tersebut akan mempermudah penarikan BOS jika salah satu pengelola BOS tidak berada di tempat.
  8. Lengkapi Buku Administrasi Keuangan BOS. Memang sangat merepotkan, tetapi bila dikerjakan akan membawa manfaaat yang sangat baik. Laporan keuangan kita lebih akuntabel.
  9. Kerjakan Buku Administrasi Secara Rutin. Agar kita tidak mengerjakan administrasi secara bruk-brukan, lembur atau wayangan. Administrasi harus dikerjakan secara rutin, misalnya setelah pulang sekolah. Jangan sampai administrasi tersebut malah membuat repot kita karena dikerjakan secara serempak.
  10. Gunakan Software BOS untuk mempermudah pengelolaannya. Software BOS dapat di unduh di sini
  11. Usahakan mengajak orang lain atau pihak yang berwajib untuk mengambil dana BOS tersebut. Hal ini mencegah kemungkinan perampokan saat kita mengambil dana BOS.
  12. Hindari berpakaian dinas dalam pengambilan dana BOS. Perampok banyak berkeliaran di bank dan mencari mangsa orang-orang yang memakai pakaian dinas.
  13. Hindari mampir ke suatu tempat setelah mengambil dana BOS. Banyak kejadian dana BOS dirampok saat yang empunya sedang mampir contohnya di warung dan sebagainya.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kita demi memajukan pendidikan di sekolah kita masing-masing.
Share:

Inilah Fungsi Menejemen Keuangan Sekolah Sesuai Dengan Tujuan Pendidikan.


Pada kesempatan ini kami berbagi Fungsi Menejemen Keuangan Sekolah Sesuai Dengan Tujuan Pendidikan.

Pendidikan merupakan upaya untuk membangun dan meningkatkan mutu peserta didik menuju era globalisasi yang penuh dengan tantangan, sehingga perlu disadari bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang sangat fundamental bagi setiap individu, oleh karena keberadaan pendidikan tidak dapat diabaikan terutama dalam memasuki era persaingan semakin ketat.

Untuk tercapainya tujuan pendidikan maka sangat penting mengelolah pendidikan dengan baik agar mencapai tujuan yang efektif dan efesien. Oleh karena itu, pendidikan pun memerlukan adanya menejemen pendidikan yang berupaya mengoordinasikan semua elemen pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Menejemen pendidikan adalah menupakan suatu proses yang merupakan daur (siklus) penyelenggaraan pendidikan dimulai dari perencanaan, diikuti oleh pengorganisasian, pengarahan pelaksanaan, pemantauan dan penilaian tentang usaha sekolah untuk mencapai tujuaannya.

Secara umum, tujuan manajemen sekolah dasar adalah mewujudkan sekolah dasar sebagai lembaga pendidikan yang baik, yaitu efektif dan efisien. Efektif berarti mencapai tujuan, sedangkan efisien dalam arti  umum bermakna hemat.  Jadi  ada  dua tujuan pokok dengan diterapkannya manajemen dalam suatu penyelesaian pekerjaan, organisasi, instansi, atau lembaga. Pertama, tujuan  manajemen itu diupayakan dalam rangka mencapai efektivitas.  Suatu program kerja dikatakan efektif apabila program kerja tersebut dapat mencapai tujuan. Dengan kata lain, tujuan diterapkannya

Menejemen pada sebuah program adalah agar program tersebut dapat mencapai tujuan. Manajemen itu dilakukan dalam rangka mencapai efisiensi dalam pelaksanaan setiap program. Efisiensi merupakan suatu konsepsi perbandingan  antara pelaksanaan satu program dengan hasil akhir yang diraih atau dicapai.

Menurut The Liang Gie, perbandingan tersebut dapat dilihat dari  dua segi, yaitu segi pelaksanaan program dan segi hasil. Apabila ditinjau  dari  segi pelaksanaannya,  sebuah program  dapat dikatakan  efisien apabila hasilnya dapat dicapai melalui upaya yang sekecil-kecilnya dan sehemat-hematnya. Upaya yang dimaksudkan  di sini adalah penggunaan komponen, seperti tenaga, waktu pelaksanaan, sarana   prasarana, dan keuangan. Ditinjau  dari segi hasil, penyelenggaraan sebuah program dapat dikatakan efisien apabila dengan  usaha tertentu memperoleh hasil yang sebanyak-banyaknya.

DeRoche (1985), sebelum menyusun bukunya yang berjudul How School Administrator Solve the Problem melakukan survey kepada dua ribu kepala sekolah. Dalam survey itu meminta setiap kepala sekolah menuliskan pada kartu pos masalah-masalah yang dihadapi disekolahnya masing-masing. Berdasarkan kartu pos yang dikirim kepala sekolah kepadanya,  DeRoche berhasil mengidentifikasi dua ribu kegiatan manajemen sekolah. Namun para pakar administrasi pendidikan telah mencoba mengklasifikasi komponen-komponen tersebut menjadi beberapa gugusan substansi pendidikan. Mereka mengelompokkanya menjadi enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi (1) kurikulum atau pembelajaran; (2) kesiswaan; (3) kepegawaian; (4) sarana dan prasarana; (5) keuangan; dan (6) lingkungan masyarakat.

Dari berbagai subtansi menejemen sekolah, subtansi yang juga dianggap penting adalah menejemen keuangan sekolah. Masalah keuangan merupakan masalah yang cukup mendasar di sekolah. Karena seluruh komponen pendidikan di sekolah erat kaitannya dengan komponen keuangan sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas katksekolah, terutaman berkaitan dengan sarana, prasarana dan sumber belajar. Manajemen keuangan sekolah merupakan bagian dari kegiatan  pebiyaan pendidikan,yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan secara efektif dan transparan dalam rangka pelaksanaan. 

A. Pengertian menejemen keuangan sekolah

Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.

Menurut para pakar administrasi pendidikan, manajemen keuangan pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses pemerolehan dan pendayagunaan uang secara tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Maka dapat diartikan manajemen keuangan itu merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh dan mendayagunakan semua dana.

H.M.Darwanto mengemukakan bahwa menejemen keuangan sekolah adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kuntinyu terhadap biaya operasional sekolah sehingga kegiatan pendidikan lebih efektif dan efesien serta membantu pencapaian tujuan pendidikan.

Dari pendapat diatas maka kami menarik kesimpulan bahwa manajemen keuangan sekolah  dapat diartikan suatu proses perencanaan dan pelaksanaan pemerolehan penggunaan keuangan secara  efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan dan pencapaian Visi dan misi sekolah.

B. Fungsi menejemen keuangan sekolah;

Berikut ini beberapa  fungsi menejemen keuangan sekolah yaitu:
  1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana sekolah untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan sekolah.
  5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana sekolah serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada sekolah.
  7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan sekolahyang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangansekolah sekaligus sebagai bahan evaluasi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Juknis Terbaru Penggunaan Uang BOS dengan Baik di Madrasah atau Sekolah.




Pada kesempatan ini kami berbagi Juknis Terbaru Penggunaan Uang BOS dengan Baik di Madrasah atau Sekolah.  

Sebelum membahas cara memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan keuangan sekolah, perlu kita ketahui sumber keuangan sekolah tersebut. Biasanya keuangan sekolah itu dari BOS, Pengeluaran orang tua wali siswa, sponsor, donatur, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, menurut Harsono biaya pendidikan berdasarkan sumbernya dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :
  1. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah,Sumber keuangan yang berasal dari  pemerintah baik itu pemerintah pusat, tingkat Propensi, dan pemerintah daerah. Seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dan dana bantuan operasional (BOP).
  2. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masyarakat orang tua/wali siswa, dana yang dikumpulkan dari pengurus BP3/ komite sekolah dari orang tua siswa.
  3. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masyarakat bukan orang tua/wali siswa, misalnya sponsor dari lembaga keuangan dan perusahan, sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial donatur, tokoh masyarakat, alumni, dsb.
  4. Senada dengan hal ini,  Umaedi menyatakan bahwa sumber pembiayaan sekolah dapat bersumber dari : (1) pemerintah, (2) masyarakat termasuk dana dari orang tua/masyarakat/dunia usaha, dan (3) sumber lainnya, misalnya hibah atau pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerimaan sumber biaya pendidikan juga ditegaskan dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

A. Cara memanfaatkan keuangan sekolah

Disebut dalam UUSPN Tahun 2003 Pasal 48 Ayat 1, pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada perinsip keadilan, efesiensi, transparan dan akubilitas public.

Adapun cara memanfaatkan keuangan sekolah sebaiknya dengan langkah:
  1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
  2. Pengadaan dan pengalokasian anggaran berdasarkan RAPBS.
  3. Pelaksanaan anggaran sekolah.
  4. Pembukuan keuangan sekolah.
  5. Pertanggung jawaban keuangan sekolah.
  6. Pemantauan keuangan sekolah.
  7. Penilaian kinerja manajemen keuangan sekolah.

Kegiatan operasi, yaitu kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar kelas.

Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

Nurhartati mengenukakan bahwa Pengelolaan dana perlu dilakukan dengan benar, agar dapat dipastikan: (a) dana digunakan secara efisien, dalam pengertian dana yang minimal atau dana tertentu dapat memperoleh hasil yang maksimal, (b) terjadinya keberlanjutan lembaga; (c) mencegah kekeliruan, penyimpangan dan kebocoran dana. Bila hal tersebut terjadi dalam waktu yang singkat dapat dikendalikan.

B. Mempertanggung jawabkan keuangan sekolah

Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
  1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokkan dengan RAPBS.
  2. Laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada.
  3. Kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain.
  4. Neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.

Pendapat lain mengemukakan bahwa mempertanggung jawabkan keuangan dengan cara:
  1. Semua pemasukan dan pengeluaran atau pembelanjaan tertulis dalam pembukuan keuangan.
  2. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah.
  3. Mempertanggung jawaban keuangan sekolah kepada dinas terkait.
  4. Mempertanggung jawaban keuangan sekolah kepada oleh kepala sekolah dan bendahara kepada komite sekolah, tenaga penganjar dan tenaga kependididkan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Petunjuk Teknis Terbaru BOS di Madrasah dan Sekolah.


Pada kesempatan ini kami berbagi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Tujuannya supaya kita tahu teknis pelaksanaan bantuan Operasional sekolah (BOS) di Sekolah atau Madrasah masing-masing.

Berikut Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfaat.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019.

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. 

Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. 

Oleh karena itu, Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2 mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah. 

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masingmasing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. 

Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

B. Maksud dan tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;

2. Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS, Pelaporan dan Pertanggunjawaban dana BOS.

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Juknis Tujuan dan Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Pada kesempatan ini kami berbagi Juknis Tujuan dan Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
A. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.

2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.

3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
B. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. 

Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
  1.  Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  2.  Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  3.  Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
C. Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Juknis Implementasi Terbaru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019.


Pada kesempatan ini kami berbagi Contoh Implementasi Terbaru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019.
A. Madrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;

2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;

3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;

4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;

5. Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;

7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

B. Program BOS dan Program Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-Petunjuk Teknis BOS Madrasah 6 program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing;
serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. 

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses
dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu.

2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;

3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;

4. Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;

5. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;

6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS, dana yang diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. 

Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar  Petunjuk Teknis BOS Madrasah 7 untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah.

3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.

4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.

5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta).

Demikian Implementasi Terbaru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Share:

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi