Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.

Petunjuk Teknis Terbaru BOS di Madrasah dan Sekolah.


Pada kesempatan ini kami berbagi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Tujuannya supaya kita tahu teknis pelaksanaan bantuan Operasional sekolah (BOS) di Sekolah atau Madrasah masing-masing.

Berikut Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfaat.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019.

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. 

Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. 

Oleh karena itu, Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2 mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah. 

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masingmasing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. 

Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

B. Maksud dan tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;

2. Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS, Pelaporan dan Pertanggunjawaban dana BOS.

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

No comments:

Post a Comment

Jangan nyepam ya!

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi