Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.

Pengertian Kurikulum 2013 (K13) Tingkat SD/MI, MTs/SMP dan MA/SMA/SMK.


Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Pengertian Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI, MTs/SMP dan MA/SMA/SMK.
A. Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum adalah perangkat pendidikan yang merupakan jawaban terhadap kebutuhan dan tantangan masyarakat. Secara etimologis, kurikulum merupakan tejemahan dari kata curriculum dalam bahasa Inggris, yang berarti rencana pelajaran. Curriculum berasal dari bahasa latin currere yang berarti berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha untuk. Banyak defenisi kurikulum yang pernah dikemukakan para ahli. 

Defenisi-defenisi tersebut bersifat operasioanl dan sangat membantu proses pengembangan kurikulum tetapi pengertian yang diajukan tidak pernah lengkap. Ada ahli yang mengungkapkan bahwa kurikulum adalah pernyataan mengenai tujuan (MacDonald; Popham), ada juga yang mengemukakan bahwa kurikulum adalah suatu rencana tertulis (Tanner, 1980). 

Jadi, Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. 

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

B. Peraturan Kurikulum 2013
Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang pengertian Kurikulum khususnya Kurikulum K-13.

Semoga bermanfaat dan semoga Anda bisa mendapatkan pencerahan dan menjadikan gambaran mengenai Kurikulum 2013.
Share:

No comments:

Post a Comment

Jangan nyepam ya!

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi