Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Showing posts with label Komite Madrasah. Show all posts
Showing posts with label Komite Madrasah. Show all posts

Download Pedoman Komite Madrasah Nomor 16 Tahun 2020.

Pedoman Komite Madrasah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Pada saat PMA No. 16 2020 terkait Komite Madrasah ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang sudah ada sejak sebelum berlakukan PMA ini diakui tetap ada dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Lihat: 

Komite Madrasah harus berpedoman pada PMA No. 16 Tahun 2020 dalam hal melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, sebagai dijelaskan dalam PMA No. 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.

Secara lebih rinci, Komite Madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan Madrasah, memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan; kebijakan Madrasah, rencana kerja, kriteria kerja madrasah, dan pengembangan sarpras madrasah;
  2. Memberikan dukungan dalam bentuk finansial, fikiran, dan tenaga;
  3. Pengawasan pendidikan Madrasah;
  4. Menerima dan menindaklanjuti kritik dan saran dari siswa, orang tua, dan masyarakat

Dalam aspek bantuan finansial terhadap Madrasah yang dikelola, Komite Madrasah, sebagaimana dalam PMA No. 16 Tahun 2020, dapat menerima sumbangan rutin dengan catatan sumbangan rutin tersebut disepakati bersama dengan orang tua siswa, kepala madrasah, dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download pada link dibawah ini:

Pedoman Komite Madrasah No 16 Tahun 2020

Share:

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi