Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.

Juknis Terbaru Penggunaan Uang BOS dengan Baik di Madrasah atau Sekolah.




Pada kesempatan ini kami berbagi Juknis Terbaru Penggunaan Uang BOS dengan Baik di Madrasah atau Sekolah.  

Sebelum membahas cara memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan keuangan sekolah, perlu kita ketahui sumber keuangan sekolah tersebut. Biasanya keuangan sekolah itu dari BOS, Pengeluaran orang tua wali siswa, sponsor, donatur, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, menurut Harsono biaya pendidikan berdasarkan sumbernya dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :
  1. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah,Sumber keuangan yang berasal dari  pemerintah baik itu pemerintah pusat, tingkat Propensi, dan pemerintah daerah. Seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dan dana bantuan operasional (BOP).
  2. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masyarakat orang tua/wali siswa, dana yang dikumpulkan dari pengurus BP3/ komite sekolah dari orang tua siswa.
  3. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masyarakat bukan orang tua/wali siswa, misalnya sponsor dari lembaga keuangan dan perusahan, sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial donatur, tokoh masyarakat, alumni, dsb.
  4. Senada dengan hal ini,  Umaedi menyatakan bahwa sumber pembiayaan sekolah dapat bersumber dari : (1) pemerintah, (2) masyarakat termasuk dana dari orang tua/masyarakat/dunia usaha, dan (3) sumber lainnya, misalnya hibah atau pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerimaan sumber biaya pendidikan juga ditegaskan dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

A. Cara memanfaatkan keuangan sekolah

Disebut dalam UUSPN Tahun 2003 Pasal 48 Ayat 1, pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada perinsip keadilan, efesiensi, transparan dan akubilitas public.

Adapun cara memanfaatkan keuangan sekolah sebaiknya dengan langkah:
  1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
  2. Pengadaan dan pengalokasian anggaran berdasarkan RAPBS.
  3. Pelaksanaan anggaran sekolah.
  4. Pembukuan keuangan sekolah.
  5. Pertanggung jawaban keuangan sekolah.
  6. Pemantauan keuangan sekolah.
  7. Penilaian kinerja manajemen keuangan sekolah.

Kegiatan operasi, yaitu kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar kelas.

Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

Nurhartati mengenukakan bahwa Pengelolaan dana perlu dilakukan dengan benar, agar dapat dipastikan: (a) dana digunakan secara efisien, dalam pengertian dana yang minimal atau dana tertentu dapat memperoleh hasil yang maksimal, (b) terjadinya keberlanjutan lembaga; (c) mencegah kekeliruan, penyimpangan dan kebocoran dana. Bila hal tersebut terjadi dalam waktu yang singkat dapat dikendalikan.

B. Mempertanggung jawabkan keuangan sekolah

Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
  1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokkan dengan RAPBS.
  2. Laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada.
  3. Kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain.
  4. Neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.

Pendapat lain mengemukakan bahwa mempertanggung jawabkan keuangan dengan cara:
  1. Semua pemasukan dan pengeluaran atau pembelanjaan tertulis dalam pembukuan keuangan.
  2. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah.
  3. Mempertanggung jawaban keuangan sekolah kepada dinas terkait.
  4. Mempertanggung jawaban keuangan sekolah kepada oleh kepala sekolah dan bendahara kepada komite sekolah, tenaga penganjar dan tenaga kependididkan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

No comments:

Post a Comment

Jangan nyepam ya!

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi