Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang Standar Struktur Kurikulum 2013 Sesuai KMA Nomer 103 tahun 2015.
Standar Struktur Kurikulum 2013 Online
Sesuai dengan KMA 103 tahun 2015 tentang Kurikulum Madrasah, mulai Semester kedua Tahun pelajaran 2017/2018 Kemenag memberlakukan 'kurikulum kombinasi' untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Pada mata pelajaran umum tetap kembali menggunakan standar KTSP sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai KMA 103 tahun 2015.
Struktur kurikulum ini digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan Simpatika mulai dari Isian Jadwal Kelas, Linieritas Mapel Sertifikasi, hingga SKMT dan SKBK Online.
Standar Struktur Kurikulum 2013 Sesuai KMA Nomer 103 tahun 2015. |
Catatan:
- Muatan lokal terhitung sebagai mata pelajaran dan tergantung kebutuhan Madrasah.
- Pengembangan diri tidak terhitung sebagai mata pelajaran.
Keterangan:
- Berdasarkan struktur tersebut untuk tingkat 7, 8, dan 9 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
- Khusus Bahasa Arab, PKn, SBK dan Penjaskes dihitung 3 JTM disemua tingkat sesuai dengan standar K13 basis KMA 103 tahun 2015 untuk jenjang MTs.
- Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per minggu dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaianTingkat 7, 8 dan 9 = 46 JTM.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan Tentang Standar Struktur Kurikulum 2013 Sesuai KMA Nomer 103 tahun 2015.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!