Pada kesempatan ini kami berbagi Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Tingkat MTs/SMPTahun 2020. Berikut penjelasannya secara detail.
Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah
Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah
Kepala Sekolah/Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan.
Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.
Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.
Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah.
Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru. Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi.
Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan.
Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
- Kepribadian
- Manajerial
- Kewirausahaan
- Supervisi, dan
- Sosial
Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.
Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.
Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah.
Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru. Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!