Pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya sebagai pedoman di Sekolah atau di Madrasah.
Berikut Ini Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya:
A. Syarat Menjadi Anggota Baru
- Menyerahkan photo copy KTP umum);
- Menyerahkan surat keterangan dari sekolah (Pelajar/Mahasiswa);
- MenyerahkanpPas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua lembar);
- Mengisi formulir anggota;
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) untuk umum / Mahasiswa dan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) untuk Pelajar.
Catatan:
- Kartu anggota tidak dapat dipergunakan oleh orang lain;
- Setiap meminjam atau mengembalikan buku, kartu anggota harus dibawa;
- Kartu anggota berlaku 1 (satu) tahun;
- Masa perpanjangan kartu anggota selambat – lambatnya 5 (lima) hari sebelum habis masa berlaku kartu lama dan mengeluarkan persyaratan kecuali pas photo;
- Buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksamplar;
- Batas waktu peminjaman satu minggu.
B. Sanksi dan Denda
- Apabila pengembalian buku melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.100 (seratus rupiah) perhari;
- Apabila buku yang dipinjam rusak/hilang harus diganti sesuai dengan judul buku atau di uangkan sesuai dengan harga buku tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!