Selamat datang para rekan guru, pada kesempatan ini kami berbagi bukti fisik standar proses.
Tujuannya untuk memudahkan kita dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini.
Berikut ini daftar instrumen standar proses (Instrumen No.10-30) yang harus disediakan oleh Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi SMP/ MTs;
a. Instrumen No.10
- Kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.
b. Instrumen No.11
- RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
c. Instrumen No.12
- Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
- Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
- Dokumen Silabus Mata pelajaran.
d. Instrumen No.13
- Data siswa atau absensi siswa per kelas.
e. Instrumen No.14
- Buku teks mata pelajaran dalam RPP.
- Daftar buku teks pelajaran.
f. Instrumen No.15
- Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
g. Instrumen No.16
- RPP
- Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
h. Instrumen No.17-21
- RPP
i. Instrumen No.22
- RPP
- Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
j. Instrumen No.23
- Instrumen penilaian otentik.
- Bukti pelaksanaan penilaian otentik.
- Hasil penilaian otentik.
k. Instrumen No.24
- Remedial.
- Pengayaan.
- Pelayanan konseling.
- Perbaikan proses pembelajaran.
l. Instrumen No.25
- Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
m. Instrumen No.26
- Dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
n. Instrumen No.27
- Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
o. Instrumen No.28
- Dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
p. Instrumen No.29
- Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
q. Instrumen No.30
Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
- Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
- Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
Untuk lebih jelasnya, berikut bukti fisik Standar proses;
a. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Standar Proses:
- Berbentuk PDF
- Berbentuk Microsoft Word
- Berbentuk Microsoft Exel
b. Bukti fisik standar proses disesuaikan di sekolah masing-masing.
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan filenya, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!