Pada kesempatan ini kami berbagi Bukti Fisik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Akreditasi Tingkat MTs/SMP.
Tujuannya untuk memudahkan kita dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini.
Tujuannya untuk memudahkan kita dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini.
Berikut ini daftar instrumen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Instrumen No.38-56) yang harus disediakan oleh Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi:
a. Instrumen No.38
- Fotokopi ijazah.
b. Instrumen No.39
- Dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki guru.
c. Instrumen No.40
- Ijazah Pendidik
d. Instrumen No.41
- RPP
e. Instrumen No.42
- RPP
- Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
- Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
- Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru.
f. Instrumen No.43
- Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
g. Instrumen No.44
- Wawancara
h. Instrumen No.45
- Kepemilikan ijazah BK dan sertifikat konselor.
- Dokumen program bimbingan dan konseling.
- Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Dokumen hasil penelitian bimbingan dan konseling.
- Pedoman wawancara dan asesmen dengan siswa.
- Gambar pohon karier dan pohon jabatan.
i. Instrumen No.46
- Daftar nama guru BK.
- Daftar jumlah siswa.
j. Instrumen No.47
- Ijazah.
- Sertifikat pendidik.
- Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
- SK pengangkatan sebagai guru.
- SK pangkat/golongan terakhir.
- Penilaian kinerja oleh yang berwenang.
k. Instrumen No.48
- Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
- Struktur organisasi.
- Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
- Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah.
l. Instrumen No.49
- Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
- Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
m. Instrumen No.50
- Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
n. Instrumen No.51
- Ijazah.
- Dokumen pengalaman bidang administrasi.
- Sertifikat.
o. Instrumen No.52
- Ijazah.
- SK tenaga administrasi.
p. Instrumen No.46
- Ijazah.
- Sertifikat.
- Surat keterangan yang menunjukkan pengalaman kerja.
q. Instrumen No.53
- Ijazah.
- Sertifikat.
- Surat keterangan yang menunjukkan pengalaman kerja.
r. Instrumen No.54
- Kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
s. Instrumen No.55
- Ijazah.
- Sertifikat laboran.
t. Instrumen No.56
- SK/surat tugas.
- Pelaksanaan tugas layanan khusus.
Untuk bukti fisiknya, kami menyiapakan beberapa point:
- Berbentuk PDF
- Berbentuk Microsoft Word
- Berbentuk Microsoft Exel
b. Bukti Fisik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan filenya, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!