6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Di dalam penilaian akreditas, pasti akan memerlukan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah. Lalu apa saja prinsip-prinsip tersebut? Berikut ini adalah prinsip-prinsip pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang meliputi :
- Prinsip objektif,
- Prinsip komprehensif,
- Prinsip adil,
- Prinsip transparan,
- Prinsip akuntabel
- Prinsip profesional.
Adapun keenam prinsip tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut:
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah.
Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat diper tanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun Hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan Hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Demikian penjabaran 6 prinsip pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah, semoga bermanfaat.
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah.
Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat diper tanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun Hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan Hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Demikian penjabaran 6 prinsip pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!