Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Showing posts with label Kajian Agama. Show all posts
Showing posts with label Kajian Agama. Show all posts

Syarat-syarat Pakaian Muslimah Yang Sempurna Sesuai Dengan Syariat Islam.

Pada kesempatan ini, kami berbagi kajian Islam tentang Syarat-syarat Pakaian Muslimah Yang Sempurna Sesuai Dengan Syariat Islam.


"Zaman sudah edan", kalimat tersebut sesuai dengan keadaan zaman sekarang. Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya?


Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah Syarat-syarat Pakaian Muslimah Yang Sempurna Sesuai Dengan Syariat Islam. Hanya Allah yang dapat memberi taufik dan hidayah. 

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah. 

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami. 

Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih. 

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki. 

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin. 
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى 

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan. 

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak. 

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum. 
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini! 

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) 
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah. 

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh). 
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang. 

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib. 
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.” 

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). 

Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini. 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad) 

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal. 

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan. 
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan . 

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Share:

Inilah Nasehat-nasehat Agar Berpakaian Sesuai Syariat Islam.

Pada kesempatan ini, kami berbagi kajian Islam tentang Nasehat-nasehat Agar Berpakaian Sesuai Syariat Islam.

Berseksi-seksi di dunia dan tersiksa-siksa di akhirat, menyakitkan sekali bukan? Maka tutuplah auratmu wahai muslimah…jangan kau tampakkan keindahan yang menjadi kelebihanmu sebagai makhluq terindah Allah hanya untuk mengejar kata “SEKSI”.

Keinginan untuk terlihat seksi memang sah-sah saja, tetapi kamu harus tahu kapan, dimana, dan untk siapa. Sebab, keindahan tubuhmu hanya berhak dilihat untuk orang yang benar-benar halal memilikimu kelak.

Dan tidakkah kamu merasa rugi saat kau tampilkan tubuh seksimu, namun mata liar dan pikiran lelaki yang bukan muhrim hanya menjadikanmu tontonan gratis? apakah kau tak pernah merasa marah saat lelaki yag bukan muhrim terkadang menghinamu dengan melecehkan kehormartanmu sebagai wanita dengan sikap dan perilaku yang menghinakan?



Ayolah ukhti…sadarilah, bahwa dirimu sungguh sangat berharga, jadi sudah sepantasnya kamu menjaga dirimu tetap berharga sebagai seorang wanita, dan saking begitu berharganya dirimu Allah memberimu aturan agar kau menjaga auratmu sehingga tak terlihat oleh mereka yang bukan muhrim.

Dengarkanlah Aturan Allah Yang Telah Dihaturkan Kepadamu Sebagai Seorang Muslimah, Yaitu Tutuplah Keindahanmu Dengan Hijab

Maka dari itu dengarkanlah aturan Allah yang telah dihaturkan kepadamu sebagai seorang muslimah, yaitu tutuplah keindahanmu dengan hijab. Jangan sesekali kau tampakkan keindahanmu itu kepada orang-orang yang memang tidak berhak melihatmu.

Ingatlah bahwa Allah begitu menyayangimu, sehingga Ia pun sangat tidak rela jika kau sampai teledor membuka auratmu kepada sembarang orang, sebab Allah ciptakanmu sebagai perhiasan dunia yang indah bukan untuk menjadi bahan hinaan, tetapi untuk dihormati dan dihargai.

Jangan Kau Tampakkan Keindahanmu, Sebab Keindahanmu Adalah Mahkota Terindah Bagimu Yang Sudah Sepantasnya Kau Jaga.

Jangan kau tampakkan keindahanmu, sebab keindahanmu adalah mahkota bagimu, maka memang sudah sepantasnya kamu jaga dengan baik dan bijaksana. Dan ingat, mahkotamu bukan hanya terletak pada kepalamu, sebab tak sedikit dari kita yang mengatakan bahwa mahkota seorang perempuan terletak pada rambutnya yang panjang, sehingga tak sedikit dari kita yang hanya menutup kepalanya, namun tidak pada tubuhnya.

Sering kita temui para wanita hanya menghijabi kepalanya, namun tidak bagian tubuhnya, alias tetap memakai baju yang seadanya dan menampakkan separuh keindahannya, oleh karena itu saat sudah menutup aurat dengan hijab lakukanlah dengan sungguh-sungguh sebab mahkota wanita adalah terletak pada sekujur tubuhnya.

Jangan Kau Hinakan Dirimu Hanya Karena Tidak Bisanya Kau Menjaga Nafsu, Sebab Indah Itu Bukanlah Yang Terlihat Murah, Tapi Yang Tertutup Mahal

Jangan kau hinakan dirimu hanya karena tidak bisanya kau menjaga nafsu, sebab indah itu bukanlah ia yang terlihat seksi dengan murahnya, tetapi ia yang selalu tertutup rapi dengan mahalnya iman dan ketaatan.

Maka, tidak usah mengingini yang aneh-aneh seperti halnya ingin terlihat mempesona seperti mereka yang memang selalu tampil seadanya, apalagi yang menjadi kiblat nafsumu adalah seseorang yang memang tidak beragama muslim, sebab agama kita tentu tidaklah sama peraturannya denganya.

Cukup kau fahami saja, bahwa Allah begitu menyayangi kita, sehingga ia tetapkan peratuaran dalam islam sedemikian rupa agar kita sebagai seorang wanita tetap selalu terjaga kehormatannya.

Mahalkan Kualitas Dirimu Dengan Muru’Ah Yang Kau Miliki, Agar Tetap Menjadi Terindah Dari Yang Terindah Dunia Sepanjang Masa

Mahalkan kualitas dirimu dengan muru’ah yang kau miliki, agar kau tetap menjadi terindah dari yang terindah dunia sepanjang masa. Hiasilah dirimu dengan rasa malu dan akhlaq mulia mempesona, sebab jika kau terus-terusan menjaga dirimu dengan beberapa hal tersebut, maka sudah pasti kau takkan bisa melupakan kasih sayang Allah, yang memberimu aturan untuk tetap terjaga kehormatanmu dengan menutup auratmu.

Siksa Allah Memang Tidaklah Nampak Di Dunia, Maka Jangan Terlena Untuk Mengumbar Aurat Hanya Karena Untuk Terlihat Seksi Dan Cantik

Dan perlu kita ingat dan terus menerus kita sadari, bahwa siksa Allah memanglah tidak terlihat di dunia ini, maka jangan terlena untuk mengumbar aurat hanya karena untuk terlihat seksi dan cantik.

Namun, meski siksa Allah tidak terlihat saat ini, tetapi alasan mengapa Allah menyuruh kita menutup aurat sudah ditampakkan dengan jelas, yaitu agar kita tidak dilecehkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.

Demikianlah, Semoga menjadi pengingat kita semua. Jangan sampai adzab Allah menimpa kita karena hal diatas.
Share:

Inilah Do'a Agar Tidak Diganggu oleh Jin Atau Syaitan.


Pernah kalian mendengar atau melihat orang kerasukan? Ternyata, itulah pekerjaan dari jin jahat (kafir) atau syaitan. Untuk menghindari hal tersebut, perlu ada amalan yang harus dibaca untuk membentengi diri. Salah satunya amalan sebelum tidur. Selamat membaca.

Malam merupakan saat penuh keutamaan. Seorang Muslim dianjurkan untuk beristirahat agar tenaganya pulih, sekaligus beribadah di sepertiga malam terakhir.

Tetapi, malam ternyata juga menjadi saat bagi para setan untuk menganggu manusia. Terutama ketika tidur, karena manusia dalam keadaan begitu lemah.

Gangguan setan tidak bisa diprediksi kapan datangnya dan seperti apa dampaknya. Sehingga, ada baiknya membaca ayat ini, yaitu Surat Al Baqarah ayat 255, sebelum tidur agar terhindar dari gangguan setan.


"Allahu laa ilaaha illa huwal haiyul qaiyyum, laa takhudzuhuu sinatuw walaa nauum, lahu maa fii samaawaati wamaa fil 'ardhi, man dzalladzi yasyfau indahuu illa biidznih, yaklamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum, wa laa yukhiituuna bi syaiin min 'ilmihii illaa bimaasyaak, wasi'a kursiyyuhus samaawaati wal 'ardla, wa laa yauuduhuu hifdzuhumaa wa huwal 'aliyyul adziim."

Artinya:

" Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar."

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Inilah Cara Mengetahui Waktu Berhenti Haid dan Perkara Yang Harus Dilakukan.

Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Cara Mengetahui Waktu Berhenti Haid dan Perkara Yang Harus Dilakukan. Berikut penjelasannya.

Haid atau dalam istilah biologis adalah menstruasi, adalah suatu proses biologis yang terjadi pada wanita. Dalam bahasa Inggris, menstruasi berasal dari kata menses. Menses berarti suatu periode Haidh. Bagi wanita yang sudah berusia 12-13 tahun biasanya akan mendapatkan menstruasi, atau bisa jadi lebih cepat atau lebih lambat bergantung kepada mekanisme tubuh dan hormonalnya masing-masing. Proses ini akan berhenti sampai masa monopause yaitu usia 40 tahun ke atas.

Pada saat terjadi menstruasi pada wanita, maka ia akan mengelurakan darah dari alat kelaminnya (vagina). Proses ini terjadi secara rutin setiap bulannya. Bisa teratur atau tidak bergantung juga kepada kondisi tubuh masing-masing wanita. Proses ini terjadi akibat adanya sel telur yang berada dalam rahim telah matang. Biasanya periode waktunya 1 bulan terjadi 1 kali fase antara 5-10 hari.

Kaitannya dengan sholat, maka bagi wanita yang sudah selesai haid harus melakukan beberapa perkara sesuai dengan waktu berhentinya darah haid mengalir. Dengan demikian, seorang wanita bisa mengetahui kapan dia mandi dan sholat apa saja yang harus dikerjakan. Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan tabel dibawah ini.


Rujukan: kitab al-Ibanah wa al-Ifadhah fi Ahkam al-Haydh wa al-Nifas wa al-Istihadhah 'ala Mazhab al-Imam al-Shafi'i karangan al-Sayyid Dr 'Abd al-Rahman bin 'Abd Allah al-Saqqaf.

Demikian, semoga bermanfaat dalam menjalani segala perintah sholat 5 waktu.
Share:

Amalan-amalan yang sering dilakukan oleh Rasullah SAW pada hari jum'at.


Pada kesempatan ini kami bidang keagamaan berbagi artikel tentang Amalan-amalan di hari jum'at yang sering dilakukan oleh Rasullah SAW.

Hari jum’at seringkali kita sebut sebagai hari pendek. Di mana biasanya kebanyakan sekolah atau kantor memulangkan siswa atau karyawannya lebih awal karena ada ibadah khusus di hari jum’at yang merupakan wajib bagi kaum laki-laki yaitu shalat jum’at.

Namun, banyak di antara kita yang mungkin masih belum tahu betapa istimewanya hari jum’at bagi kaum muslim, karena banyak amalan-amalan yang istimewa dan akan mendatangkan pahala yang besar serta keberkahan dari Allah jika dilakukan.

Seperti disebutkan dalam sebuah hadits, “Hari terbaik dimana matahari terbit di hari itu adalah hari jum’at. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan juga dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari jum’at” (HR. Muslim).

Lalu apa saja beberapa amalan istimewa di hari jum’at tersebut? Berikut ulasannya.

1. Bersih Diri
Membersihkan diri di sini maksudnya bukan berarti bahwa kita harus senantiasa menjaga kebersihan diri atau jasmani pada hari jum’at saja, namun pada hari jum’at ada amalan istimewa yang bisa kita kerjakan untuk mendapat keistimewaan pada hari jum’at, yaitu membersihkan diri dengan total, seperti mandi keramas, memotong kuku, dan sebagainya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits, “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, maka ia mandi seperti mandi janabah…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Biasanya, bagi kaum adam yang akan menjalankan shalat jum’at, akan mandi keramas dan memakai wangi-wangian, hal tersebut berdasarkan pada hadits, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai dengan kemampuan dirinya, dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jum’at ini sampai Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Membaca Surat Al-Kahfi
Amalan istimewa yang dianjurkan untuk dilakukan pada hari jum’at adalah membaca Surat Al-Kahfi. Hal ini didasarkan pada hadits, “Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa membaca surat Al Kahfi sebagaimana diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya dari tempat ia berdiri hingga Mekkah. Barangsiapa membaca 10 akhir ayatnya, kemudian keluar Dajjal, maka ia tidak akan dikuasai.

Barangsiapa yang berwudhu, lalu ia ucapkan: Subhanakallahumma wa bi hamdika laa ilaha illa anta, astagh-firuka wa atuubu ilaik (Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu), maka akan dicatat baginya dikertas dan dicetak sehingga tidak akan luntur hingga hari kiamat.” (HR. Al Hakim (1/564). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak terdapat syawahid (dalil penguat)).

3. Memperbanyak Berdo’a

Salah satu waktu mustajab untuk berdo’a atau memohon kepada Allah adalah pada hari jum’at. Dimana hal tersebut juga telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jum’at lalu ia bersabda, Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852, dari sahabat Abu Hurairah).

Waktu-waktu mustajab untuk berdo’a memang sebaiknya kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk pasrah dan memohon kebaikan pada Allah, karena pada waktu-waktu tersebut, besar kemungkinan bahwa Allah akan mengabulkan do’a-do’a kita dan memberikan keberkahan dalam kehidupan kita.

4. Memperbanyak Shalawat Nabi
Bershalawat kepada Rasulullaah SAW adalah sebuah amalan yang bisa kita lakukan kapanpun dan dimanapun kita berada. Namun pada hari jum’at, ada keistimewaan dimana kita dianjurkan untuk memperbanyak bershalawat nabi pada hari itu. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits, “Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at.

Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi -yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673).

5. Membaca Surat Al-Ikhlas, An-Nas, Al-Falaq Masing-Masing 7 Kali
Selain empat amalan di atas, ada satu lagi perbuatan istimewa yang bisa dilakukan di hari Jumat. Hal tersebut adalah dengan membaca 3 surat penghujung Al-Qur’an yakni An-Nas, Al-Falaq, dan Al-Ikhlas masing-masing 7 kali. Ada pun waktu pelaksanaannya adalah setelah Sholat Jumat, tepatnya boleh dilakukan sesaat setelah salam.

Ada banyak riwayat tentang keutamaan membaca tiga surat ini di waktu setelah Sholat Jumat. Jadi, diketahui barang siapa melakukan amalan ini, maka Allah akan menjaga diri, keluarga dan harta para pengamalnya. Di riwayat lain ada yang mengatakan Allah akan mengampuni sampai datang hari Jumat lagi.

Demikian, semoga bermanfaat. 
Share:

Jadwal Imam Tarawih 1440 H di Masjid Jami' Al Hidayah Dasan Tumbu.


Pada kesempatan ini, kami berbagai Jadwal Imam Tarawih 1440 H di Masjid Jami' Al Hidayah Dasan Tumbu Desa Tumbuh Mulia.

Jadwal ini merupakan salah satu program pengurus Masjid Jami' Al Hidayah Jadwal dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dalam satu tahun sekali

Selain itu, pengurus masjid juga membuat jadwal imam sholat lima waktu sehari semalam. Jadwal ini berjalan secara estafet selama satu minggu. Tugas dari para imam tersebut yaitu untuk memimpin para jama'ah dalam melaksakan sholat lima waktu.

Perlu kita ketahui bahwa, Imam secara harfiyah artinya pemimpin atau orang yang diikuti. Dalam konteks shalat, imam adalah orang yang dipercaya untuk memimpin shalat bersama dan berdiri pada posisi terdepan serta gerak gerik dan bacaannya diikuti oleh orang-orang atau jamaah di belakangnya yang menjadi ma’mum (Ensiklopedi Islam, 2:205). 

Dalam konteks kemasjidan imam masjid adalah guru atau pembimbing spiritual bagi perkembangan masjid dan jamaahnya. Imam masjid bertanggung jawab terhadap upaya menghidupkan ruh Islam pada masjid dan jamaahnya. 

Oleh karena itu, kedudukan imam dalam struktur masjid semestinya sejajar dengan ketua umum pengurus masjid, sehingga hubungan ketua masjid dengan imam masjid setidak-tidaknya hubungan kordinatif yang saling bekerjasama dalam memberi arah terhadap perkembangan masjid.

Berikut Jadwal Imam Tarawih 1440 H di Masjid Jami' Al Hidayah Dasan Tumbu Desa Tumbuh Mulia;


Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Awal Syawal 1440 H/2019 M di Indonesia.

Pada kesempatan ini, kami berbagi informasi tentang Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Awal Syawal 1440 H/2019 M di Indonesia.


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan memimpin sidang isbat. Melalui mekanisme yang ada, akan ditetapkan kapan umat muslim Indonesia akan berhari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440H.

Sidang isbat awal Syawal 1440 H ini akan digelar pada Senin, 3 Juni mendatang.

“Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2019M di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta,” kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.

Menurut Amin, sidang isbat akan dihadiri para Duta Besar Negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

“Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan qamariyah, terutama Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah,” ujarnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menjelaskan, rangkaian Sidang Itsbat diawali dengan pemaparan secara terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data hisab oleh pakar astronomi.

“Rukyatul hilal akan dilaksanakan pada Senin sore,” jelasnya.

Selepas Magrib, lanjut Agus, digelar Sidang Itsbat secara tertutup yang dipimpin oleh Menteri Agama. Dalam sidang tersebut, Direktur Urais dan Binsyar akan melaporkan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan pada 105 titik lokasi di seluruh Indonesia. “Laporan itu akan dijadikan dasar pengambilan keputusan penetapan 1 Syawal,” jelasnya.

Usai sidang, Menteri Agama akan menggelar konferensi pers mengenai hasil sidang itsbat, yaitu Penetapan Pemerintah tentang Idul Fitri 1 Syawal 1440H/2019M.

Berikut ini daftar lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1440H/2019 M :

1. Aceh : Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang; Lhokseumawe Bukit Poly Komplek Perta Aron; Aceh Jaya Gunung Cring Cran; Pantai Suak Geudeubang Kab. Aceh Barat; Aceh Selatan Pantai Lhok Keutapang, Simeulue; Pantai Desa Nancala, Teupah Barat; Tugu “KM. 0” Indonesia, Kota Sabang; dan Pantai Ujong Manggeng Kec. Manggeng, ABDYA.

2. Sumatera Utara: Lantai IX Kantor Gubernur Sumut; dan Observatorium OIF UMSU

3. Sumatera Barat: Gedung Kebudayaan lantai 4 Dinas Kebudayaan

4. Riau : Pantai Prapat Tunggal Kec. Bengkalis

5. Kepulauan Riau : Bukit Cermin

6. Jambi : Hotel Odua Weston

7. Sumatera Selatan : Hotel Aryaduta

8. Bangka Belitung : Pantai Penagan; Pantai Tanjung Pandam; dan Pantai Tanjung Kalian Muntok

9. Bengkulu : Dak Mess Pemda Prov. Bengkulu

10. Lampung : POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda Lampung Selatan; Pantai Labuhan Jukung, Pekon Kmpung Jawa Kab. Pesisir Barat

11. DKI Jakarta : Gedung Kanwil Kemenag  DKI Jakarta lt. 7; Masjid Al-Musyari’in Basmol Jakarta Barat; Pulau Karya Kep. Seribu; dan DKM Masjid KH. Hasyim Asyari

12. Jawa Barat : POB Cibeas Pelabuhan Ratu; Bosscha Lembang Bandung, Kab. Bandung Barat; Gunung Babakan Kota Banjar; Pantai Santolo Pamengpeuk Kab. Garut; Pantai Cipatujah Kab. Tasikmalaya; Pantai Gebang Kab. Cirebon; SMA Astha Hannas Binong Kab. Subang; dan Pantai Pondok Bali Kab. Subang

13. Banten : Dishubla Mercusuar Anyer KM 0 Serang

14. Jawa Tengah : Menara Al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah Semarang; Masjid Gribangun Banyumas; Pantai Jatimalang Purworejo; Assalam Observatory Sukoharjo; Pantai Kartini Jepara; STAIN Pekalongan; Pantai Ujungnegoro Kandeman Batang; Pantai Padalen Kebumen; Pantai Karangjahe Rembang; Pantai Alam Indah Kota Tegal; Pantai Tanjungsari Pemalang; Universitas Muria Kudus (UMK); Wisata Mangrove Pantai Kaliwlingi Brebes; Pelabuhan Kendal

15. DI Yogyakarta : POB Syekh Bela Belu, Bantul Parang Tritis Yogyakarta.

16. Jawa Timur : Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan; Bukit Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban; Lapan, Jl. Watukosek Gempol Kab. Pasuruan; Gunung Sekekep Wagir Kidul Kec. Pulung Kab. Ponorogo; Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang; Pantai Serang  Kab. Blitar; Pantai Srau Pacitan; Bukit Wonotirto Blitar; Pantai Nyamplong Kobong Jember; Gunung Sadeng Jember; Pantai Pacinan Situbondo; Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi; Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan; Bukit Condrodipo Gresik; Pantai Gebang Bangkalan; Bukit Wonocolo Bojonegoro; Pulau Gili Kab. Probolinggo; Pantai Sapo Ds. Sergang Kec. Batuputih Kab. Sumenep; Pantai Kalisangka Kangean Sumenep; Pantai Bawean Kab. Gresik; Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang; Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi; Pantai Taneros Sumenep

17. Kalimantan Barat : Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya

18. Kalimantan Tengah : Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol Palangkaraya

19. Kalimantan Timur : Menara Asma’ul Husna Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda

20. Kalimantan Selatan : Atas Bank Kalsel Banjarmasin; Jembatan Rumpiang Marabah; Pantai Pagatan Tanah Bambu : Atas Hotel Dafam Syari’ah Banjarbaru; Gunung Kayangan Pelaihari

21. Kalimantan Utara : Tanjung Selor Gunung KNIP

22. Bali : Hotel Patra Jasa Pantai Kuta, Badung Bali; Munduk Asem, Rening, Negara, Jembrana

23. NTB : Taman Rekreasi Loang Baloq, Pantai Desa Kiwu Kec. Kilo Kab. Dompu dan Bukit Poto Batu Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat

24. NTT : Halaman Masjid Nurul Hidayah

25. Sulawesi Selatan : Pantai Sumpang Binangae Kab. Barru

26. Sulawesi Barat : Tanjung Mercusuar Sumare Kec. Simboro Kab. Mamuju

27. Sulawesi Tenggara : Pantai Wolulu Kec. Watubangga Kab. Kolaka; dan Pantai Buhari Kec. Tanggetada Kab. Kolaka

28. Sulawesi Utara : Area Parkir Apartemen Mtc Kota Manado

29. Gorontalo : Desa Bulango Raya Kec. Tomilito Kab. Gorontalo Utara

30. Sulawesi Tengah : Menara Hilal BMKG Ds. Marana Kec. Sindue Kab. Donggala

31. Maluku : Desa Wakasihu Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah; Pantai Latuhalat Kec. Nusaniwe Kota Ambon; dan Pantai Desa Larike Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah

32. Maluku Utara : POB Maluku Utara Pantai Desa Ropu Tengah Balu; dan POB BMKG Afe Taduma

33. Papua : Pantai Lampu Satu Marauke

34. Papua Barat : Menara Masjid Agung Fak-Fak; dan Tanjung Saoka, Kota Sorong.

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Penjelasan Detail, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya.


Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi kajian Islam tentang Penjelasan, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, zakat itu dibagi 2 yaitu Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah.

A. Zakat Harta (Mal)

Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut: 
1. Zakat perdagangan
Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya.

Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.

Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut: (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

2. Zakat pertanian
Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat.

Ketentuannya sebagai berikut: Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah.

Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 persen.

Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.

3. Zakat hewan ternak


Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut:

Zakat hewan ternak unta :

a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.

b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.

c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing

d. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau :

a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun

b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun

c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan

d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

Zakat hewan ternak kambing atau domba :

1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.

2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.

3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing

4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Zakat emas dan perak
Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa membayarkan zakat untuk emas dan perak.

Ketentuannya sebagai berikut: Emas Mencapai haul satu tahun, mencapai nishab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persen

Cara menghitung zakat emas: Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen.

Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen.

Perak Mencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 persen.

Cara menghitung zakat perak: Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 persen.

Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannya: Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

5. Zakat profesi/Penghasilan
Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan.

Ini adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab atau ukuran tertentu.

Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 % Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan* 2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 % *Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah.

2. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

6. Zakat investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat tabungan
Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.


B. Zakat fitrah

Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali.

Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari.

Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kamu yang menjadi kepala keluarga dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya.

Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?

Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain:
  1. - Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. - Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. - Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. - Gharim (orang yang memiliki banyak utang)
  5. - Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. - Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. - Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
  8. - Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Zakat dan amal dalam perencanaan keuangan Perihal pembayaran zakat, sangat disarankan bila kamu menyicil pembayaran sehingga tidak perlu merasa kewalahan ketika semua kewajiban zakat jatuh tempo.

Memang, ada beberapa ketentuan penghitungan zakat yang menunggu haul satu tahun. Banyak kalangan memilih bulan Ramadan sebagai saatnya membayar (hitungan satu tahunnya dihitung setiap Ramadan atau Lebaran).

Namun, untuk jenis-jenis zakat yang tidak memerlukan haul hingga setahun seperti zakat penghasilan atau profesi, lebih baik kamu anggarkan setiap mendapatkan penghasilan.

Jadi, setiap mendapatkan penghasilan seperti gaji rutin, langsung saja bayarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Berapa porsi ideal anggaran amal? Memang tidak ada ukuran baku. Namun, akan lebih baik bila semakin banyak kebaikan yang kamu bagi berupa harta kepada mereka yang membutuhkan. Misalnya, anggarkan sebesar 5 persen dari total penghasilan di mana sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi dan sisanya sebagai infak atau sedekah.

Pilih juga saluran distribusi zakat yang tepat. Kamu bisa memakai layanan lembaga-lembaga zakat resmi yang banyak tersedia di Indonesia bila mengejar kepraktisan.

Akan tetapi bila kamu ingin memberi makna lebih pada ritual berbagi, kamu bisa membagi sendiri zakat kamu pada mereka yang membutuhkan sekaligus untuk memperluas silaturahmi.

Demikian cara menghitung zakat mal yang perlu kamu ketahui. Segerakan berzakat agar Ramadanmu semakin berkah. Semoga bermanfaat.
Share:

Arti dan Makna Jihad Dalam Pandangan Agama Islam.


Selamat datang di blog Kampung KB Tumbuh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi artikel tengang Makna Jihad Dalam Pandangan Agama Islam.

Arti dan Makna Jihad Dalam Pandangan Agama Islam

Banyak orang yang masih salah memahami makna jihad sebenarnya. Jihad sejak dahulu kala sudah melekat bagi mereka yang terjun ke medan perang. Tapi, apakah jihad itu harus selalu berperang?

Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang artinya mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu kebenaran. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 78 yang artinya:
"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya...."
Jihad menurut syariat Islam adalah berjuang, usaha, ikhtiyar dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din (atau bisa diartikan sebagai agama) Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. 

Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi dengan damai dan saling mengasihi. Namun dalam berjihad, Islam melarang pemaksaan dan kekerasan, termasuk membunuh warga sipil yang tidak ikut berperang, seperti wanita, anak-anak, hingga manula.

UNDUH JUGA:
  • Buku Fikih Islam Tentang Nikah, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Thaharah, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Sholat, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Zakat, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Sunnah, Unduh

Jadi, jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.”(HR. Abu Daud).


UNDUH JUGA:

UNDUH JUGA:
  • Buku Fikih Islam Tentang Nikah, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Thaharah, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Sholat, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Zakat, Unduh
  • Buku Fikih Islam Tentang Sunnah, Unduh

Unduh Juga:
    • Kisi-kisi PAS Al Qur'an Hadist 9, Unduh
    • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS Fikih 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS SKI 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS Bahasa Arab 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS IPS 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS IPA 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS Bahasa Inggris 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS Bahasa Indonesia 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS PKn 9Unduh
    • Kisi-kisi PAS Matematika 9Unduh

    Lihat Juga:
    • SK Operator Dapodik Jenjang PAUD, Unduh
    • SK Operator Dapodik Jenjang SD, Unduh
    • SK Operator Dapodik Jenjang SMP, Unduh
    • SK Operator Dapodik Jenjang SMA/SMK, Unduh

    NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.


    Pada kesempatan ini juga, kami berbagi gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 pelajaran agama dan umum tingkat pendidikan sebagai persiapan dalam menghadapi semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
    A. BUKU KERJA GURU 1
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. SKL, KI dan KD
    4. Silabus
    5. RPP
    6. KKM
    B. BUKU KERJA GURU 2
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Kode Etik Guru
    4. Ikrar Guru
    5. Tata Tertib Guru
    6. Pembiasaan Guru
    7. Kalender Pendidikan
    8. Analisis Alokasi Waktu
    9. Program Tahunan
    10. Program Semester
    11. Jurnal Agenda Guru
    C. BUKU KERJA GURU 3
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Daftar Hadir Siswa
    4. Daftar Nilai Siswa
    5. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
    6. Analisis Hasil Penilaian
    7. Program Remidial dan Pengayaan
    8. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
    9. Jadwal Mengajar Guru
    10. Daya Serap Siswa
    11. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
    12. Kumpulan Soal
    13. Analisis Butir Soal
    14. Perbaikan Soal
    D. BUKU KERJA GURU 4
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
    4. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
    Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.
      Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.
      Share:

      Hari/Tanggal

      ALIH BAHASA

      Daftar Isi