Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Showing posts with label Akreditas. Show all posts
Showing posts with label Akreditas. Show all posts

Download Bukti Fisik Standar Proses Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.


Selamat datang para rekan guru, pada kesempatan ini kami berbagi bukti fisik standar proses. 

Tujuannya untuk memudahkan kita dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini.

Berikut ini daftar instrumen standar proses (Instrumen No.10-30) yang harus disediakan oleh Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi SMP/ MTs;
a. Instrumen No.10
  1. Kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.

b. Instrumen No.11
  1. RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah. 

c. Instrumen No.12
  1. Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
  2. Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
  3. Dokumen Silabus Mata pelajaran. 

d. Instrumen No.13
  1. Data siswa atau absensi siswa per kelas. 

e. Instrumen No.14
  1. Buku teks mata pelajaran dalam RPP. 
  2. Daftar buku teks pelajaran. 

f. Instrumen No.15
  1. Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah. 

g. Instrumen No.16
  1. RPP
  2. Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.

h. Instrumen No.17-21
  1. RPP

i. Instrumen No.22
  1. RPP
  2. Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah

j. Instrumen No.23
  1. Instrumen penilaian otentik.
  2. Bukti pelaksanaan penilaian otentik.
  3. Hasil penilaian otentik. 

k. Instrumen No.24
  1. Remedial.
  2. Pengayaan.
  3. Pelayanan konseling. 
  4. Perbaikan proses pembelajaran.

l. Instrumen No.25
  1. Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.

m. Instrumen No.26
  1. Dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.

n. Instrumen No.27
  1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.

o. Instrumen No.28
  1. Dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.

p. Instrumen No.29
  1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  2. Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.

q. Instrumen No.30
Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa: 
  1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB. 
  2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.

Untuk lebih jelasnya, berikut bukti fisik Standar proses;
a. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Standar Proses:

  • Berbentuk PDF
  • Berbentuk Microsoft Word
  • Berbentuk Microsoft Exel
    b. Bukti fisik standar proses disesuaikan di sekolah masing-masing.

    Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan filenya, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360


    Link...BANK SOAL UJIAN TAHUN 2019 SEMUA TINGKAT PENDIDIKAN

    Demikian, semoga bermanfaat.
    Share:

    Download Bukti Fisik Standar Isi Akreditasi Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.


    Pada kesempatan ini kami berbagi Bukti Fisik Terbaru Delapan Standar Akreditasi Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020, salah satunya yaitu bukti fisik standar isi. 

    Tujuannya untuk memudahkan kita dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini.

    Berikut ini daftar instrumen standar isi yang harus disediakan oleh Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi:
    a. Instrumen 1 dibuktikan dengan:
    1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan SMP/MTs untuk sikap spiritual.
    2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
    3. Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
    4. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya. 
    b. Instrumen 2 dibuktikan dengan:
    1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial pendidikan SMP/MTs untuk sikap sosial.
    2. Hasil kegiatan telaah/analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi sikap sosial siswa melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
    3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
    4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olahbakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.
    c. Instrumen 3 dibuktikan dengan:
    1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
    2. Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi pengetahuan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
    3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya. 
    4. Instrumen 4 dibuktikan dengan:
    5. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
    6. Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang diberikan kepada siswa.
    7. Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio. 
    d. Instrumen 5 dibuktikan dengan:
    1. Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
    2. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
    3. Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas. 
    e. Instrumen 6 dibuktikan dengan:
    1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
    2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
    3. Daftar hadir narasumber.
    4. Berita acara penetapan kurikulum.
    5. Notulen rapat pengembangan kurikulum.
    f. Instrumen 7 dibuktikan dengan:
    1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
    2. Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.
    g. Instrumen 8 dibuktikan dengan:
    1. Dokumen KTSP yang belum disahkan.
    2. Dokumen KTSP yang telah disahkan.
    h. Instrumen 9 dibuktikan dengan:
    1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
    2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
    3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
    4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
    5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
    Untuk bukti fisiknya, kami menyiapakan beberapa point:
    a. IPDIP Standar Isi 

    • Berbentuk PDF
    • Berbentuk Microsoft Word
    • Berbentuk Microsoft Exel
    b. Bukti Fisik Standar Isi;
    1. Dokumen I KTSP 
    2. Format Kosong Dokumen I KTSP 
    3. Dokumen II Silabus dan RPP 
    4. Kalender pendidikan 
    5. Buku pelajaran
    6. Berita acara rapat pengembangan Kurikulum terdiri dari surat undangan pembentukan tim Pengembang KTSP, SK tim pengembang kurikulum, susunan tim penyusun, daftar hadir, dan notulen (guru, komite dan tokoh masyarakat)
    7. Berita acara penetapan KKM, daftar hadir dan notulen (guru, komite dan tokoh masyarakat)
    8. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
    9. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
    10. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
    Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan filenya, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360

    Link...BANK SOAL UJIAN TAHUN 2019 SEMUA TINGKAT PENDIDIKAN

    Demikianlah fisik standar isi yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi refrensi bagi Madrasah yang belum akreditas pada tahun ini sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
    Share:

    Daftar Dokumen Akreditasi Yang Harus Dipersiapkan Oleh Sekolah/Madrasah.


    Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan agar proses Akreditasi berjalan dengan baik dan mendapatkan nilai yang diharapkan. Lalu apa saja dokumen tersebut?

    Dalam Akreditasi ada 8 standar pendidikan nasional yang harus dipersiapkan oleh sekolah/madrasah yang akan melaksanakan proses Akreditasi. Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/madrasah secara umum:


    1. STANDAR ISI
    1. KTSP / Kurikulum
    2. Kalender pendidikan,
    3. Buku pelajaran
    4. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
    5. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
    6. SK tim pengembang kurikulum
    7. Dokumen RPP
    8. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
    9. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
    10. Silabus pembelajaran
    11. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
    12. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir
    2. STANDAR PROSES
    1. RPP
    2. Dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
    3. Dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
    4. Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
    5. Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
    6. Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi
    3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
    1. RPP
    2. Tugas siswa
    3. Tata tertib sekolah
    4. Piagam penghargaan siswa
    5. Dokumen ujian nasional
    4. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
    1. Ijazah dan Sertifikat
    2. Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
    3. Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
    4. Sertifikat pendidik dan jadwal mengajar
    5. Ijazah kepala sekolah dan sertifikat pendidik
    6. Surat keterangan pengalaman mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
    7. Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
    8. Pembukuan pengeloaan keuangan bidang kewira usahaan
    9. Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
    10. Dokumen supervisi
    11. Ijazah tenaga administrasi
    12. Ijazah tenaga perpustakaan
    13. SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)
    5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
    1. Surat izin mendirikan bangunan
    2. Surat izin penggunaan bangunan
    3. Laporan pemeliharaan bangunan
    4. Buku teks pelajaran
    6. STANDAR PENGELOLAAN
    1. Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
    2. RKS dan RKAS
    3. KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan sekolah, tata tertib, kode etik, biaya operasi sekolah, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa
    4. Dokumen layanan konseling, pembinaan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
    5. Proram pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
    6. Program pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi, pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
    7. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, kode etik)
    8. Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
    9. Laporan evaluasi diri sekolah
    10. Laporan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
    11. Dokumen akreditasi,
    12. Tim pelaksana persiapan,
    13. Bukti fisik non dokumen,
    14. Agenda kerja kepala sekolah,
    15. Software sistem informasi manajemen
    7. STANDAR PEMBIAYAAN
    1. Dokumen investasi sarana dan prasarana
    2. Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun sebelumnya
    3. RKAS
    4. Daftar gaji
    5. Laporan keuangan
    6. Pedoman pengelolaan keuangan
    8. STANDAR PENILAIAN
    1. Silabus pembelajaran
    2. RPP
    3. Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
    4. Analisis hasil belajar
    5. Buku penghubung guru dan orang tua dan bukti kerja siswa.
    6. Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
    7. Arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
    8. Catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
    9. Program ujian,
    10. Dokumen rapat ,(surat undangan, berita acara rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir semester, rapat kenaikan kelas)
    11. Buku laporan
    12. Laporan pencapaian hasil belajar.
    13. Dokumen ujian, ijazah
    14. Berita acara penerimaan siswa baru
    Semoga bermanfaat.
    Share:

    6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.


    Pada kesempatan ini, kami berbagi 6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

    6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

    Di dalam penilaian akreditas, pasti akan memerlukan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah. Lalu apa saja prinsip-prinsip tersebut? Berikut ini adalah prinsip-prinsip pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang meliputi :
    1. Prinsip objektif,
    2. Prinsip komprehensif,
    3. Prinsip adil,
    4. Prinsip transparan,
    5. Prinsip akuntabel
    6. Prinsip profesional.
    Adapun keenam prinsip tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut:

    1. Objektif
    Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah.

    Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

    2. Komprehensif
    Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas  pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.

    3. Adil
    Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.

    4. Transparan
    Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

    5. Akuntabel
    Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat diper tanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun Hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

    6. Profesional
    Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan Hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.



    Demikian penjabaran 6 prinsip pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah, semoga bermanfaat.
    Share:

    Delapan Standar Terbaru Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah Yang Harus Disiapkan.


    Pada kesempatan ini, kami berbagi 8 standar untuk persiapan akreditas bagi Sekolah/Madrasah yang belum sama sekali atau yang sudah tetapi untuk memperpanjang kembali. 

    Kelayakan program atau satuan pendidikan mengacu pada SNP yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi 8 standar yaitu:
    1. Standar isi
    2. Standar proses
    3. Standar kompetensi lulusan
    4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
    5. Standar sarana dan prasarana
    6. Standar pengelolaan
    7. Standar pembiayaan
    8. Standar penilaian pendidikan.
    Demikian, semoga bermanfaat.
    Share:

    Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2019.



    Selamat datang para pendidik sedunia, pada kesempatan ini, kami berbagi Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2019. 

    Tujuannya untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian akreditas sebagai refrensi dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini. 

    Baiklah, berikut  Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2019.

    A. Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah
    Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.

    B. Tujuan Akreditasi sekolah / madrasah 
    Pelaksanaan Akreditasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
    1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP.
    2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
    3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.
    4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
      C. Manfaat Hasil Akreditasi
      Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
      1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
      2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah.
      3. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/ madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
      4. Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
      5. Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
      6. Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.  
      7. Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
      Semoga bermanfaat dan  menambah wawasan kita dalam persiapan akreditas.
      Share:

      Hari/Tanggal

      ALIH BAHASA

      Daftar Isi