Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Showing posts with label Wakamad Kurikulum. Show all posts
Showing posts with label Wakamad Kurikulum. Show all posts

Wacana Viral, Ujian Nasional Dihapus Mulai 2021, Penggantinya Dilaksanakan untuk Kelas 4-8-11.


Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bakal menerapkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai pengganti ujian nasional (UN). Ujian itu akan digelar bukan di ujung jenjang sekolah seperti UN selama ini, melainkan di tengah jenjang.

"Yang tadinya di akhir jenjang, kita akan ubah itu di tengah jenjang," kata Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Ujian itu akan dilakukan di tengah jenjang, misalnya saat kelas 4 SD dan bukan kelas 6 SD, kelas 8 SMP dan bukan kelas 9 SMP, juga kelas 11 SMA bukan kelas 12 SMA.
Baca juga: Format Administrasi Wakamad Kurikulum Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.
Alasannya, pertama, ujian di tengah jenjang memungkinkan pihak pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang, entah itu lulus SD, lulus SMP, atau lulus SMA. Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.

"Alasan pertama adalah, kalau dilakukan di tengah jenjang ini memberikan waktu untuk sekolah dan guru-guru melakukan perbaikan sebelum anak itu lulus jenjang itu," tutur Nadiem.

Hasil dari ujian itu bakal menunjukkan kepada guru-guru, siswa mana saja yang membutuhkan bantuan ekstra supaya kualitasnya bisa sesuai target. Alasan kedua, asesmen di tengah jenjang diterapkan agar tak ada lagi ujian akhir yang menjadi beban siswa dan orang tua.

"Karena dilakukan di tengah jenjang, ini tidak bisa digunakan untuk sebagai alat seleksi untuk siswa-siswi kita, dan tidak lagi menimbulkan stres di orang tua dan anak-anak. Karena, ini adalah formatif, artinya, berguna bagi sekolah, berguna bagi guru untuk kemudian memperbaiki dirinya," kata Nadiem.

Asesemen kompetensi minimum dan survei karakter akan dilakukan dengan bantuan organisasi dalam negeri dan luar negeri, termasuk Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan Bank Dunia (World Bank). Tujuan kerjasama dengan lembaga transnasional itu agar kualitas siswa-siswi Indonesia bisa setara dengan kualitas internasional.

"Agar kualitasnya setara dengan kualitas internasional tapi juga penuh dengan kearifan lokal kita ya. Jadi ini kita gotong-royong untuk menciptakan asesmen kompetensi yang lebih baik," kata dia.



Nadiem juga menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA), salah satu program OECD, juga Tren dalam Studi Matematika dan Sains Internasional (TIMSS).

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.
Share:

Wacana Viral, Ujian Nasional Dihapus Mulai 2021.


Ujian Nasional (UN) dihapus akan diganti menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai 2021. Selain itu, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) juga akan diganti.

Hal ini disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat koordinasi bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Nadiem memastikan arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

"Untuk 2020, USBN itu akan diganti, dikembalikan kepada esensi UU Sisdiknas, kepada semua setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri, dengan tentunya mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada di kurikulum kita," papar Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).


Kendati demikian, Nadiem mengatakan kebijakan ini tidak memaksa sekolah untuk langsung mengubah sistem kelulusannya. Sekolah dipersilakan tetap memakai format USBN tahun lalu.

"Ini harus ditekankan. Ini tidak memaksakan sekolah untuk harus berubah tes kelulusannya. Kalau sekolah itu masih belum siap untuk melakukan perubahan, kalau ingin menggunakan format seperti USBN yang tahun lalu, itu dipersilakan," ujar Nadiem.
Share:

Panduan Penilaian K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.


Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Panduan  Penilaian  oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional 2015-2019  menjelaskan,  bahwa  sasaran pembangunan  di  bidang  pendidikan  antara  lain  peningkatan  kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem  penilaian  yang  komprehensif.  

Untuk  itu,  Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan,  serta  penilaian  oleh  satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM mengisi rapor. 

Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik. 

Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai  pihak  dalam  penyusunan  panduan  ini.  

Secara  khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini. 

A. Latar Belakang

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu   kesulitan   pendidik   dalam  mengimplementasikan Kurikulum  2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan,  mengolah,  melaporkan,  dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. 

Kesulitan utama yang  dihadapi  pendidik  adalah  merumuskan  indikator, menyusun  butir-butir   instrumen,   dan   melaksanakan penilaian  sikap  dengan  menggunakan  berbagai  macam teknik. 

Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator  dan  menyusun  butir-butir  soal  untuk  pengetahuan  faktual, konseptual,  prosedural,  dan  metakognitif  yang  dikombinasikan  dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

Satuan  pendidikan  mengalami  kesulitan  dalam  menentukan  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan  peserta  didik.  Permasalahan  lain  yang  sering  muncul  adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata  pelajaran.  Di  samping  itu,  pendidik  mengalami  kesulitan  dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. 

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan  dapat  memudahkan pendidik  dan satuan  pendidikan  dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 


B.  Tujuan Penyusunan Panduan 

Panduan  penilaian  ini  memfasilitasi  pendidik  dan  satuan  pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut. 
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 
  2. Menganalisis  dan  menyusun  laporan,  termasuk  mengisi  rapor  serta memanfaatkan hasil penilaian; Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan 
  3. Melaksanakan supervisi penilaian.


C. Ruang Lingkup 


Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan  penilaian  oleh  satuan  pendidikan.Penilaian  oleh  pendidik  meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup  penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan. 


Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil  belajar  peserta  didik  yang  digunakan  untuk  menetapkan    program perbaikan    atau    pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning). 

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8. 

Penilaian Akhir Semester  (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. 

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. 

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Lihat...Format Administrasi Wakamad Kurikulum Tingkat MTs/SMP TP. 2018/2019

Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional  (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 


D. Sasaran Pengguna Panduan 

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut :
  1. Pendidik  SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor; 
  2. Kepala  sekolah  dan  pengawas  untuk  merancang  program  supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
  3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

E. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 8). 

4. Peraturan  Presiden  Nomor 14  Tahun 2015  tentang  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. 

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Demikian Panduan  Penilaian  K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs. Semoga bermanfaat.
Share:

Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.


Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Berikut penjelasan Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Latar belakang diterbitkan permendikbud  ini yaitu mata pelajaran Informatika merupakan salah satu ilmu kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital dan mampu bersaing di abad ke-21. Selain itu, mata pelajaran Informatika adalah mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersedian guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Tujuan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2018 ini yaitu sebagai pengganti perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Hal ini karena belum mengatur muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Adapun isi dari Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs ini sebagai berikut: 
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Kemudian mata pelajaran Prakarya bagian B itu menjadi mata pelajaran Prakarya atau informatika.

Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.

e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.

f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.

h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

i. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.

j. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. 

Berikut penjelasan Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang 
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.

(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.

(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.

(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.

(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.

(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A

(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MUHADJIR EFFENDY

Demikian, Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs sebagai pedoman kita dalam pembagian tugas nanti.
Share:

Model-model Pembelajaran pada Kurikulum 2013.


Selamat datang para pendidik, pada kesempatan ini kami berbagi informasi terupdate tentang Model-model Pembelajaran Yang Sesuai Dengan Kurikulum 2013. 

Model pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Bruce Joyce dan Marsha Weil (dalam Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 Tahun tentang Standar Proses, model pembelajaran yang diutamakan dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah model pembelajaran Inkuiri (Inquiry Based Learning), model pembelajaran Discovery (Discovery Learning), model pembelajaran berbasis projek (Project Based Learning), dan model pembelajaran berbasis permasalahan (Problem Based Learning).

Untuk menentukan model pembelajaran yang akan dilaksanakan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kesesuaian model pembelajaran dengan kompetensi sikap pada KI-1 dan KI-2 serta kompetensi pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan KD-3 dan/atau KD-4.
  2. Kesesuaian model pembelajaran dengan karakteristik KD-1 (jika ada) dan KD-2 yang dapat mengembangkan kompetensi sikap, dan kesesuaian materi pembelajaran dengan tuntutan KD-3 dan KD-4 untuk memgembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan.
  3. Penggunaan pendekatan saintifik yang mengembangkan pengalaman belajar peserta didik melalui kegiatan mengamati (observing), menanya (questioning), mencoba/mengumpulkan informasi (experimenting/ collecting information), mengasosiasi/menalar (assosiating), dan mengomunikasikan (communicating).

Berikut adalah contoh kegiatan dalam model pembelajaran dikaitkan dengan pendekatan saintifik (5M):

1. Model Inquiry Learning
Model pembelajaran Inkuiri biasanya lebih cocok digunakan pada pembelajaran matematika, tetapi mata pelajaran lainpun dapat menggunakan model tersebut asal sesuai dengan karakteristik KD atau materi pembelajarannya. Langkah-langkah dalam model inkuiri terdiri atas:
  1. Observasi/Mengamati berbagi fenomena alam. Kegiatan ini memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik bagaimana mengamati berbagai fakta atau fenomena dalam mata pelajaran tertentu.
  2. Mengajukan pertanyaan tentang fenomana yang dihadapi. Tahapan ini melatih peserta didik untuk mengeksplorasi fenomena melalui kegiatan menanya baik terhadap guru, teman, atau melalui sumber yang lain.
  3. Mengajukan dugaan atau kemungkinan jawaban. Pada tahapan ini peserta didik dapat mengasosiasi atau melakukan penalaran terhadap kemungkinan jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
  4. Mengumpulkan data yang terakait dengan dugaan atau pertanyaan yang diajukan, sehingga pada kegiatan tersebut peserta didik dapat memprediksi dugaan atau yang paling tepat sebagai dasar untuk merumuskan suatu kesimpulan.
  5. Merumuskan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan data yang telah diolah atau dianalisis, sehingga peserta didik dapat mempresentasikan atau menyajikan hasil temuannya.

2. Model Discovery Learning
  1. Stimulation (memberi stimulus). Pada kegiatan ini guru memberikan stimulan, dapat berupa bacaan, atau gambar, atau situasi, sesuai dengan materi pembelajaran/topik/tema yang akan dibahas, sehingga peserta didik mendapat pengalaman belajar mengamati pengetahuan konseptual melalui kegiatan membaca, mengamati situasi atau melihat gambar.
  2. Problem Statement (mengidentifikasi masalah). Dari tahapan tersebut, peserta didik diharuskan menemukan permasalahan apa saja yang dihadapi, sehingga pada kegiatan ini peserta didik diberikan pengalaman untuk menanya, mencari informasi, dan merumuskan masalah.
  3. Data Collecting (mengumpulkan data). Pada tahapan ini peserta didik diberikan pengalaman mencari dan mengumpulkan data/informasi yang dapat digunakan untuk menemukan solusi pemecahan masalah yang dihadapi. Kegiatan ini juga akan melatih ketelitian, akurasi, dan kejujuran, serta membiasakan peserta didik untuk mencari atau merumuskan berbagai alternatif pemecahan masalah, jika satu alternatif mengalami kegagalan.
  4. Data Processing (mengolah data). Kegiatan mengolah data akan melatih peserta didik untuk mencoba dan mengeksplorasi kemampuan pengetahuan konseptualnya untuk diaplikasikan pada kehidupan nyata, sehingga kegiatan ini juga akan melatih keterampilan berfikir logis dan aplikatif.
  5. Verification (memferifikasi). Tahapan ini mengarahkan peserta didik untuk mengecek kebenaran atau keabsahan hasil pengolahan data, melalui berbagai kegiatan, antara lain bertanya kepada teman, berdiskkusi, atau mencari sumber yang relevan baik dari buku atau media, serta mengasosiasikannya sehingga menjadi suatu kesimpulan.
  6. Generalization (menyimpulkan). Pada kegiatan ini peserta didik digiring untuk menggeneralisasikan hasil simpulannya pada suatu kejadian atau permasalahan yang serupa, sehingga kegiatan ini juga dapat melatih pengetahuan metakognisi peserta didik.

3. Problem Based Learning
Model pembelajaran ini bertujuan merangsang peserta didik untuk belajar melalui berbagai permasalahan nyata dalam kehidupan sehari-hari dikaitkan dengan pengetahuan yang telah atau akan dipelajarinya melalui langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:
  1. Mengorientasi peserta didik pada masalah. Tahap ini untuk memfokuskan peserta didik mengamati masalah yang menjadi objek pembelajaran.
  2. Mengorganisasikan kegiatan pembelajaran. Pengorganisasian pembelajaran salah satu kegiatan agar peserta didik menyampaikan berbagai pertanyaan (atau menanya) terhadap malasalah kajian.
  3. Membimbing penyelidikan mandiri dan kelompok. Pada tahap ini peserta didik melakukan percobaan (mencoba) untuk memperoleh data dalam rangka menjawab atau menyelesaikan masalah yang dikaji.
  4. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya. Peserta didik mengasosiasi data yang ditemukan dari percobaan dengan berbagai data lain dari berbagai sumber.
  5. Analisis dan evaluasi proses pemecahan masalah. Setelah peserta didik mendapat jawaban terhadap masalah yang ada, selanjutnya dianalisis dan dievaluasi.

4. Project Based Learning
Model pembelajaran ini bertujuan untuk pembelajaran yang memfokuskan pada permasalahan komplek yang diperlukan peserta didik dalam melakukan insvestigasi dan memahami pembelajaran melalui investigasi, membimbing peserta didik dalam sebuah proyek kolaboratif yang mengintegrasikan berbagai subjek (materi) dalam kurikulum, memberikan kesempatan kepada para peserta didik untuk menggali konten (materi) dengan menggunakan berbagai cara yang bermakna bagi dirinya, dan melakukan eksperimen secara kolaboratif.

Langkah pembelajaran dalam project based learning adalah sebagai berikut:
  1. Menyiapkan pertanyaan atau penugasan proyek. Tahap ini sebagai langkah awal agar peserta didik mengamati lebih dalam terhadap pertanyaan yang muncul dari fenomena yang ada.
  2. Mendesain perencanaan proyek. Sebagai langkah nyata menjawab pertanyaan yang ada disusunlah suatu perencanaan proyek bisa melalui percobaan.
  3. Menyusun jadwal sebgai langkah nyata dari sebuah proyek. Penjadwalan sangat penting agar proyek yang dikerjakan sesuai dengan waktu yang tersedia dan sesuai dengan target.
  4. Memonitor kegiatan dan perkembangan proyek. Guru melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan perkembangan proyek. Peserta didik mengevaluasi proyek yang sedang dikerjakan.
  5. Menguji hasil. Fakta dan data percobaan atau penelitian dihubungkan dengan berbagai data lain dari berbagai sumber.
  6. Mengevaluasi kegiatan/pengalaman. Tahap ini dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan sebagai acuan perbaikan untuk tugas proyek pada mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain.
Demikian informasi terupdate tentang Model-model Pembelajaran Yang Sesuai Dengan Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.
Share:

Sifat-sifat yang Harus Dihindari Oleh Guru Agar Disenangi Siswa.


Menjadi guru yang disenangi oleh siswa merupakan impian bagi seorang guru. Tapi menjadi guru bukanlah perkara yang mudah di Negeri ini, masih banyak masalah-masalah yang menjadi tanggung jawab kita bersama seperti gaji guru yang minim, tidak meratanya jumlah guru di daerah, kualitas guru yang masih rendah, tuntutan jam ngajar yang tinggi dan masih banyak lagi.

Dengan masalah-masalah di atas, terkadang kita sebagai guru lupa dengan hal-hal kecil yang membuat turunnya kualitas kita sebagai guru di mata Siswa, yang mengakibatkan ketidaksukaan siswa kepada kita. Apa saja yang siswa tidak suka terhadap gurunya, berikut kami rangkum dari diskusi kami (tanya langsung) dengan siswa kelas 6 SD dan 9 SMP sebanyak 4 kelas. 2 dari dari kelas 6 SD dan 2 kelas dari kelas 9 SMP. Setiap Kelas terisi rata-rata 32 siswa.

Berikut sifat-sifat yang harus dihindari oleh Guru agar disenangi siswa:

1. Guru tidak mengusai materi
Materi pembelajaran merupakan inti pokok sistem pembelajaran, jadi kita harus menguasai materi yang mau diajarkan ke siswa secara detail. Jangan sampai kita mengajarkan hal yang kita juga belum menguasainya. Memang tidak ada manusia yang dapat memahami segala hal dengan sempurna, makanya kita harus terus belajar untuk mengajar. Sehingga konsep yang kita ajarkan terasa mantap, siswapun akan suka dengan Anada sebagai guru

2. Jarang Masuk
tidak sedikit guru yang sibuk di luar kegiatan sekolah, mungkin itu kegiatan keluarga maupun kegiatan bisnis. Kepentingan Bisnis dan keluarga boleh dilakukan asal tidak mengganggu kegiatan belajar di kelas, apalagi sampai tidak masuk dan mengabaikan tugasnya mengajar. Guru seperti ini sangat tidak disukai oleh siswanya. Jadi hindarilah!

3. Berpakaian tidak rapi (Norak)
Bagi murid-murid, guru itu merupakan cermin yang bisa mereka contohkan. Tapi bagaimana kalau guru berpakaian tidak rapi apalagi sampai berpakaian norak. Siswa akan menjadi tidak respect terhadap guru yang guru yang berpakaian tidak rapi. Ketidak siswa tidak resfect biasanya siswa tidak bisa menerima materi pembelajaran dengan baik.

4. Berkata kasar
perkataan terhadap siswa harus halus, memikat, dan penuh perhatian. setiap bimbingan, nasehat, dan perkataan harus disampaikan dengan lemah lembuh.

Hindari mengeluarkan perkataan kasar, bernada tinggi dan ancaman. Jika itu terjadi, tidak ada efektivitas dalam pembelajaran yang dilakukan. siswa akan mencemooh dan mngolok-olok guru yang sering berkata kasar.

5. Memberikan tugas rumah atau PR tanpa diperiksa
Pekerjaan rumah (PR) memang dapat menjadikan siswa rajin belajar di rumah. Mereka akan mengatur waktu untuk belajar ekstra demi menyelesaikan tugas dari gurunya. Namun ketika kesungguhan mereka di sia-siakan oleh gurunya, mereka akan kecewa dan semangat untuk mengerjakan PR selanjutnya akan kendor. Guru yang tidak memeriksa PR yang dikerjakan oleh siswa, secara otomatis tidak akan disukai oleh siswanya.

6. Menghukum semena-mena
Menghukum siswa harus didasari dengan kasih sayang, kebijaksanaan, dan kearifan. Jangan memberikan hukuman kepada siswa berdasarkan kebencian, permusuhan, dan emosi yang tidak terkendali. Guru adalah pembimbing spiritual murid, sehingga sikap perilakunya harus konsisten dengan statusnya sebagai pembimbing moral dan spiritual. Kalau hukuman didasari sifat kasih sayang, maka guru akan didasari sifat kasih sayang, maka guru akan menghindari cara-cara yang di luar batas kewajaran, bahkan tidak akan menghukum murid dengan hal-hal yang positif untuk meningkatkan kemampuan dan integritas moralnya.

Kalau guru menghukum semena-mena dengan tindakan semena-mena. seperti menyuruh berdiri dihalam sekolah selama  jam pelajaran, bertidak keras, menempeleng, dan sejenisnya maka ini akan menimbulkan kemarahan siswa. Bahkan ini dikwatirkan siswa akan membalasnya di luar sekolah. oleh karena itu hindari menghukum semena-mena.

7. Pilih Kasih (tidak adil)
Sikap pilih kasih atau tidak adil akan membuat kebijasanaan guru tidak dihormati siswanya. Mereka akan bertindak menjauh, seperti tidak mengindahkan perintah gurunya. Oleh sebab itu, sikap pilih kasih jangan samapi ditunjukan guru ke siswanya. bersikaplah adil

8. Cuek di dalam kelas maupun diluar kelas
Jika guru cuek dengan siswanya, baik dalam maupun di luar kelas. Maka siswa tidak dapat merasakan hubungan emosional yang positif antara guru dan muridnya. Mereka hanya akan belajar dalam arti formal, tetapi tidak memiliki hubungan psikologi yang akrab yang penuh manfaat.

9. Tidak memberikan contoh yang baik
Siswa adalah peniru yang sangat baik. Sebaiknya guru selain memberikan pelajaran materi kepada siswa juga memberikan contoh prilaku yang baik pula. Sehingga kelak siswa dapat bermasyarakat dengan baik.

10. Kaku (tidak humoris)
Tidak humoris merupakan sifat guru yang kurang disukai oleh siswa, karena guru yang kaku, tidak humoris biasanya menimbulkan pembelajaran yang terasa tegang sehingga siswa tidak dapat mengikuti proses KBM dengan baik.

12. Membanding-bandingkan
Guru yang suka membanding-bandingkan siswa satu dengan yang lain atau membandingkan anatar kelas dapat menimbulkan perasaan ketidaksukaan siswa yang merasa diremehkan. Jadi hidarkan membandingkan siswa di depan mereka.

13. Tidak hafal nama siswa
Tidak hafal nama siswa satu per satu sudah menjadi rahasia anatar guru (penulis juga tidak hafal). Maklum ini merupakan hal yang cukup sulit bagi guru yang mengajar siswa lebih dari 300 orang. tapi cobalah untuk semaksimal mungkin untuk hafal nama mereka, minimal nama panggilannya.
Share:

Cara-cara Sangat Ampuh Untuk Mengatasi Anak Yang Malas Belajar di Sekolah.


Setiap orang tua pasti mengingikan anaknya bisa berperestasi di sekolah, tapi terkadang yang menjadi permasalahan bagi orang tua adalah sang anak belum memiliki motivasi lebih untuk belajar atau bisa dikatakan anak tersebut malas belajar sehingga anak tersebut kurang berprestasi di sekolah. 

Jika Menurut teori perkembangan anak, sejatinya karakter anak ibaratkan kertas putih yang masih putih. jadi perilaku malas belajar yang ditunjukan seorang anak tak lepas dari cara guru dan orang tua dalam mendidik anak, selain itu pengaruh dari lingkungan masyarakat juga bisa menjadi faktor penyebab anak tersebut malas belajar.

Jika merujuk pendapat ahli, faktor yang mempengaruhi anak malas belajar ada dua yaitu faktor ekstriksik (dari luar diri anak) misalkan kondisi keluarga yang kurang kurang mendampingi anak, kurangnya ikatan emosional orang tua dan anak sehingga anak kurang mau mendengar nasehat dari orang tuanya atau pengaruh teknologi seperti gagdet, games dll sehingga anak kurang memiliki waktu untuk belajar. 

Sebagai orang tua, semestinya selalu hadir mendampingi anak baik memposisikan diri sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai guru bagi anak tersebut. sedangkan faktor dalam diri anak yang menyebabkan anak tersebut malas belajar adalah kurangnya motivasi dalam diri sendiri.

Oleh karena itu, sebagai orang tua harus memahami bahwa perilaku malas belajar anak harus diatasi mulai sejak anak masih usia dini atau masih dalam masa kanak-kanak. usia dini atau kanak-kanak adalah fase dimana anak-anak selalu meniru kebiasaan orang yang ada disekelilingnya. jadi orang tua sebaiknya mulai melatih anak-anak agar rajin belajar. cara melatih anak agar rajin belajar di usia dini terbilang cukup muda, orang tua hanya perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang menarik misalkan seperti games dan permainan-permainan yang mampu menarik perhatian anak namun memiliki nilai edukasi didalamnya. 

Perilaku malas belajar dari seorang anak tergambarkan melalui prestasi yang didapatkan di sekolah. Oleh karena itu guru memegang peranan yang sangat penting dalam memotivasi anak agar rajin belajar. karakteristik anak yang malas belajar juga cukup beragam mulai dari anak yang malas menulis, perilaku anak yang malas menulis berpengaruh kepada kemampuan membaca seorang anak sehingga bisa jadi anak tersebut susah untuk belajar membaca walaupun sudah berada di kelas tinggi. Jika berbicara tentang cara mengatasi anak yang malas belajar, sebenarnya ada banyak cara, tinggal disesuaikan dengan karakter anak. jadi cara apa saja yang cukup ampuh mengatasi anak yang malas belajar? berikut


1. Reward (penghargaan)
Cara yang cukup manjur untuk membuat anak rajin belajar adalah dengan memberi hadiah kepada anak. misalkan seorang diberi target tertentu yang harus ia capai dan jika berhasil anak tersebut akan diberi hadiah. mengiming-imingin anak dengan hadiah, apalagi hadiahnya berupa hal yang anak tersebut senangi akan membuat motivasi belajar anak semakin meningkat sehingga anak menjadi rajin lebih belajar


2. Phunisment (Hukuman)
Selain pemberian hadiah, pemberian hukuman juga merupakan salah satu cara mengatasi anak yang malas belajar. pemberian hukuman kepada anak sebaiknya yang memiliki nilai pembelajaran di dalamnya seperti jika seorang anak malas belajar di kelas dan ketahuan oleh guru maka diberi hukuman seperti menghapal perkalian atau diberi tugas menulis cerita pendek tentang alasan-alasan kenapa anak tersebut malas belajar atau memberikan tugas yang cukup menantang namun tetap proporsional seperti tugas " cara mengatasi rasa malas belajar pada diri sendiri" selain anak akan beusaha mencari penyebab kenapa dia malas belajar dan cara mengatasinya, guru juga bisa terbantu dalam mencarikan solusi dalam mengatasi sikap malas belajar anak tersebut.


3. Games (Permainan)
Belajar sambil bermain adalah konsep yang banyak diterapkan disekolah-sekolah maupun di lembaga bimbingan belajar. karena pada dasarnya karakter seseorang diusia anak-anak sangat suka bermain, nah disinilah peranan orang tua maupun guru dalam mendidik anak, yakni mampu menghadirkan suasana belajar namun seolah-olah anak tersebut sedang bermain sehingga pembelajaran terkesan mengasyikan bagi  anak. ada banyak jenis-jenis games yang mendidik bagi anak-anak, tinggal guru menyesuaikan dengan tahap perkembangan anak serta efektifitas permainan tersebut dalam memberi pembelajaran bagi anak. 


4. Menjelaskan manfaat belajar
Sebenarnya salah satu faktor yang membuat anak malas belajar adalah anak-anak biasanya belum memahami pentingnya belajar serta apa manfaat belajar bagi dirinya. sebagai seorang guru tidak melulu harus mengajarkan/memberikan materi pelajaran yang ada di rpp dalam setiap pertemuan namun sekali-kali guru menyelingi pembelajaran dengan kata-kata motivasi atau dengan cerita cerita yang mengispirasi sehingga muncul semangat dalam diri anak untuk belajar.


5. Bantu anak menemukan cita-citanya
Jika mengingat masa kanak-kanak yang pernah dilalui biasanya dalam pembelajaran kadang guru bertanya kepada murid-muridnya tentang apa cita-citanya kelak. sebenarnya hal tersebut merupakan suatu cara mebangkitkan motivasi dalam diri anak untuk belajar. misalkan guru bertanya "anak-anakku cita-citanya mau jadi apa? anak-anak biasanya akan menjawab " saya ingin jadi polisi bu guru, saya ingin jadi dokter, saya ingin jadi guru" umpan balik dari biasanya akan mengatakan supaya cita-citanya bisa terwujud bagaimana caranya? anak anak akan menjawab "harus rajin belajar bu guru". namun sebagian anak-anak juga memang belum memiliki cita-cita jadi tugas seorang guru mengarahkan anak tersebut menemukan cita-citanya sesuai dengan bakat dan minatnya


6. Media pembelajaran yang menarik
Salah satu penyebab anak kurang bersemangat dalam belajar adalah media pembelajaran yang digunakan dalam pembelajaran terkadang kurang menarik. bahkan sebagian guru atau orang tua kebanyakan mengajar anak dengan metode ceramah, jika satu atau dua kali dilakukan mungkin hal itu masih bisa mempang namun jika dalam setiap mengajar anak terus menerus menggunakan metode yang sama, pada akhirnya akan bosan dan jenuh kemudian anak menjadi malas belajar. jadi orang tua dan guru harus inovatif dan kreatif dalam mengajar anak. gunakan media pembelajaran yang menarik dan bervariasi agar anak-anak selalu bersemangat untuk belajar.

Demikian 6 Cara Sangat Ampuh Untuk Mengatasi Anak Yang Malas Belajar di Sekolah, semoga bermanfaat.

Sumber: rijal09.com
Share:

Pengertian Pendidikan Indonesia Abad 21 Menurut Paradigma.


Pada kesempatan ini, kami berbagi Pengertian Pendidikan Abad ke-21. Ini merupakan menurut paradigma pendidikan Indonesia abad 21.

SEGMEN 1
Pendahuluan

Permulaan Abad 21 ditandai dengan bergantinya tahun dari tahun 2000 menuju tahun 2001, yang disebut dengan Millenium ke 3 menurut kalender Gregorian, meskipun di banyak pendapat mempertanyakan dan mempertentangkan sistem penghitungan Abad ke 21 tersebut, karena menurut sebagian pendapat mengatakan bahwa terlalu cepat mengkalin tahun 2000an disebut sebagai abad 21, dan menurut pendapat yang lain hal ini disebabkan karena orang zaman dulu tidak mengenal sistem penghitungan dengan angka 0, sehingga tahun abad pertama dimulai dari tahun 1.

Banyak hal yang kemudian berubah di abad 21 ini, percepatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem komunikasi seperti mudahnya akses internet menjadi salah satu ciri abad 21, dunia seakan-akan menjadi kecil dan berada dalam genggaman, apa yang terjadi di ujung dunia sana, akan dengan mudah diketahui oleh orang yang berada di ujung dunia yang lain, dalam waktu yang bersamaan, berbagai teknologi canggih yang pada intinya untuk mempermudah segala macam urusan manusia ditemukan, dikembangkan, dibuat dan dipakai oleh banyak orang dengan biaya yang sangat terjangkau.

Namun di sisi yang berbeda, perubahan zaman menjadi abad 21 ini, juga secara nyata membawa dampak yang tidak sedikit, baik dampak terhadap fisik maupun dampak terhadap cara hidup, gaya hidup dan psikologis masyarakat modern. Dampak secara fisik, bisa berupa polusi akibat munculnya banyak pabrik yang memproduksi barang industri modern tersebut, polusi yang berkelanjutan justru akan berakibat kepada munculnya varian penyakit baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan, seperti kanker dengan segala macam turunannya, tomur, dan sebagainya, dampak psikologis dapat diungkapkan dengan munculnya kebiasaan konsumtif dan ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi, seperti kebutuhan terhadap listrik, komputer, dan alat-alat teknologi canggih lainnya.


SEGMEN 2

Ringkasan

Abad ke-21 dimulai dari tahun 2001, karena hitungan tahun semenjak ditemukannya kalender masehi, awal pada awal mula ditemukannya tahun seharusnya ada pada tahun nol, dan ulang tahun pertama harusnya ada pada tahun 1, makanya masuk tahun 2001 disebut sebagai abad ke – 21. Dengan demikian tahun 2014 ini sudah merupakan dasawarsa ke-2 pada abad ke – 21; karena dasawarsa ke-1 sudah berlalu, yakni 2000 – 2009. Abad ke – 21 ini disebut dengan milenium ke-3 kalender Gregorian.

Filosofis yang dianut dalam abad ke – 21 ini adalah postmodernisme, globalisasi, pragmatisme, progersivisme, dan idealisme.

Teoritisnya yang ada dalam pelaksanaan pendidikan di abad ke – 21 ini adalah teori pembelajaran kognitivisme, humanistik dan teori belajar Ausubel. Teori kognitivisme menyatakan bahwa pengetahuan itu berasal dari stimulus dan respons tetapi dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimilikinya.  

Teori humanistik akan sangat membantu para pendidik dalam memahami arah belajar pada dimensi yang lebih luas, sehingga upaya pembelajaran apapun dan dalam konteks manapun akan selalu diarahkan dan dilakukan untuk mencapai tujuannya. Teori belajar Ausubel yakni berupa meaningful learning. Menurut Ausubel faktor yang paling penting mempengaruhi siswa belajar adalah apa yang telah diketahui oleh siswa.

Praksisnya adalah Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), UU No. 30 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan Kurikulum 2013,.

Praktisnya adalah maraknya sekolah berbasis keterampilan dan pembelajaran berbasis teknologi.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Bafadal, Ibrahim. 2003. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah dasar. Dari sentralisasi menuju desentralisasi. Jakarta : bumi aksara.
  2. Chan, Sam M dan Sam, Tuti T. 2005. Analisis SWOT; Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
  3. Dantes, Nyoman. 2007. Perspektif dan Kebijakan Pendidikan Menghadapi Tantangan Global. Suatu Keharusan Peningkatan Profesionalisme Guru. (Makalah : Disampaikan dalam Seminar Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru SMK Negeri 1 Denpasar)
  4. Haryatmoko, 2008, Menuju Orientasi Pendidikan Humanis dan Kritis, dalam buku Menemukan Kembali Kebangsaan dan Kebangsaan, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
  5. Kartini Kartono, 1997, Tujuan Pendidikan Holistik Mengenai Tujuan Pendidikan Nasional, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
  6. Lasmawan, Wayan. 2004. Buku Ajar. Guru dan Otonomi Pendidikan. IKIP Negeri Singaraja.
  7. ——-. 2005. Buku Ajar. Pendidikan dalam Konteks globalisasi. IKIP Negeri Singaraja.
  8. Mulyasa, E. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  9. Rianti Nugroho, 2008, Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi,dan Strategi, Jogjakarta: Pustaka Pelajar.
  10. Yamin, Moh. 2009. Menggugat Pendidikan Indonesia. Belajar Dari Paulo freire dan Ki Hajar Dewantara. Jakarta : Ar-Ruzz Media
Share:

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi