Pada kesempatan ini, kami berbagi Panduan Cetak Surat Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS (GBPNS).
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021.
Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember. BSU Kemenag ini dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000/guru.
Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK.
2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima.
4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!