Selamat datang di blog Kampung KB "Tumbuh Jaya", pada kesempatan ini kami berbagi Contoh Berita Acara Pencairan PIP Madrasah.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Program bantuan dana dalam bentuk kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945.
Lihat: Juknis PIP Kemenag
Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan. Pemerintah menetapkan Program Perlindungan Sosial agar masyarakat yang mengelami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendaptkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dalam pencairan tersebut, dibutuhkan Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab beberapa pihak dalam proses verifikasi dan validasi data siswa madrasah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kemenag.
Adapun Hasil Verifikasi dan Validasi data penerima Bantuan Sosial PIP Madrasah yang dilakukan oleh 2 orang verifikator yakni Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dituangkan kedalam Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Kemenag.
Pelaksanaan Pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun anggaran 2020 harus mengacu pada Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2020.
Berikut Contoh Berita Acara Pencairan PIP Madrasah...Download
Demikian Contoh Terbaru Berita Acara Pencairan PIP Madrasah. Semoga bermanfaat bagi semua lembaga pendidikan.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!