Pada kesempatan ini, kami berbagi Tata Cara Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2021.
Tujuannya sebagai panduan dalam melaksanakan PPDB pada tahun pelajaran baru yang akan datang.
Berikut Tata Cara Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2021:
1. Raudhatul Athfal
a. Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
1) Usia; dan
2) Jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes ahademiR lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.;
b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
1) Usia;
2) Jarak tempat tinggal madrasah;
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
e. Jika usia dan/ atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia;
b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia;
b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, peraR, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dam Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!