Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.

Tata Cara Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2021.


Pada kesempatan ini, kami berbagi Tata Cara Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2021. 

Tujuannya sebagai panduan dalam melaksanakan PPDB pada tahun pelajaran baru yang akan datang.

Berikut Tata Cara Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2021:

1. Raudhatul Athfal
a. Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
1) Usia; dan
2) Jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.


2. Madrasah Ibtidaiyah
a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes ahademiR lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.;

b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
1) Usia;
2) Jarak tempat tinggal madrasah;

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas  dari  yang  paling tua;

d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas  sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;

e. Jika usia dan/ atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.


3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia;

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN  Tk.  Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;

d. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;


4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan Criteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia;

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
 
c. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali  emas, peraR, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan  oleh  Kementerian   Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dam Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan

d. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.

Share:

No comments:

Post a Comment

Jangan nyepam ya!

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi