Pada kesempatan ini, kami berbagi Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah.
Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikanriya pada Raudhatul Athfa1,Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-had dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan arses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021 / 2022 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsariawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Adapun tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/ 2022 bertujuan untuk:
1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/ MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs,
MA/ MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Selanjutnya, Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal
2. Madrasah Ibtidaiyah
3. Madrasah Tsanawiyah
4. Madrasah Aliyah dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan
Untuk lebih jelasnya, silahkan didownload pada link dibawah ini !
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!