Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Download Bukti Fisik Standar Isi Akreditasi Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.


Pada kesempatan ini kami berbagi Bukti Fisik Terbaru Delapan Standar Akreditasi Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020, salah satunya yaitu bukti fisik standar isi. 

Tujuannya untuk memudahkan kita dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini.

Berikut ini daftar instrumen standar isi yang harus disediakan oleh Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi:
a. Instrumen 1 dibuktikan dengan:
  1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan SMP/MTs untuk sikap spiritual.
  2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
  3. Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  4. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya. 
b. Instrumen 2 dibuktikan dengan:
  1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial pendidikan SMP/MTs untuk sikap sosial.
  2. Hasil kegiatan telaah/analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi sikap sosial siswa melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
  3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olahbakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.
c. Instrumen 3 dibuktikan dengan:
  1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
  2. Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi pengetahuan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
  3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya. 
  4. Instrumen 4 dibuktikan dengan:
  5. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
  6. Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang diberikan kepada siswa.
  7. Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio. 
d. Instrumen 5 dibuktikan dengan:
  1. Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
  2. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  3. Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas. 
e. Instrumen 6 dibuktikan dengan:
  1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
  2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
  3. Daftar hadir narasumber.
  4. Berita acara penetapan kurikulum.
  5. Notulen rapat pengembangan kurikulum.
f. Instrumen 7 dibuktikan dengan:
  1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
  2. Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.
g. Instrumen 8 dibuktikan dengan:
  1. Dokumen KTSP yang belum disahkan.
  2. Dokumen KTSP yang telah disahkan.
h. Instrumen 9 dibuktikan dengan:
  1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
  2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
  3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
  4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
  5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
Untuk bukti fisiknya, kami menyiapakan beberapa point:
a. IPDIP Standar Isi 

  • Berbentuk PDF
  • Berbentuk Microsoft Word
  • Berbentuk Microsoft Exel
b. Bukti Fisik Standar Isi;
  1. Dokumen I KTSP 
  2. Format Kosong Dokumen I KTSP 
  3. Dokumen II Silabus dan RPP 
  4. Kalender pendidikan 
  5. Buku pelajaran
  6. Berita acara rapat pengembangan Kurikulum terdiri dari surat undangan pembentukan tim Pengembang KTSP, SK tim pengembang kurikulum, susunan tim penyusun, daftar hadir, dan notulen (guru, komite dan tokoh masyarakat)
  7. Berita acara penetapan KKM, daftar hadir dan notulen (guru, komite dan tokoh masyarakat)
  8. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
  9. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
  10. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan filenya, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360

Link...BANK SOAL UJIAN TAHUN 2019 SEMUA TINGKAT PENDIDIKAN

Demikianlah fisik standar isi yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi refrensi bagi Madrasah yang belum akreditas pada tahun ini sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
Share:

Daftar Dokumen Akreditasi Yang Harus Dipersiapkan Oleh Sekolah/Madrasah.


Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan agar proses Akreditasi berjalan dengan baik dan mendapatkan nilai yang diharapkan. Lalu apa saja dokumen tersebut?

Dalam Akreditasi ada 8 standar pendidikan nasional yang harus dipersiapkan oleh sekolah/madrasah yang akan melaksanakan proses Akreditasi. Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/madrasah secara umum:


1. STANDAR ISI
  1. KTSP / Kurikulum
  2. Kalender pendidikan,
  3. Buku pelajaran
  4. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
  5. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
  6. SK tim pengembang kurikulum
  7. Dokumen RPP
  8. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
  9. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
  10. Silabus pembelajaran
  11. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
  12. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir
2. STANDAR PROSES
  1. RPP
  2. Dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
  3. Dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
  4. Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
  5. Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
  6. Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
  1. RPP
  2. Tugas siswa
  3. Tata tertib sekolah
  4. Piagam penghargaan siswa
  5. Dokumen ujian nasional
4. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
  1. Ijazah dan Sertifikat
  2. Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
  3. Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
  4. Sertifikat pendidik dan jadwal mengajar
  5. Ijazah kepala sekolah dan sertifikat pendidik
  6. Surat keterangan pengalaman mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
  7. Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
  8. Pembukuan pengeloaan keuangan bidang kewira usahaan
  9. Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
  10. Dokumen supervisi
  11. Ijazah tenaga administrasi
  12. Ijazah tenaga perpustakaan
  13. SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
  1. Surat izin mendirikan bangunan
  2. Surat izin penggunaan bangunan
  3. Laporan pemeliharaan bangunan
  4. Buku teks pelajaran
6. STANDAR PENGELOLAAN
  1. Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
  2. RKS dan RKAS
  3. KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan sekolah, tata tertib, kode etik, biaya operasi sekolah, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa
  4. Dokumen layanan konseling, pembinaan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
  5. Proram pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
  6. Program pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi, pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
  7. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, kode etik)
  8. Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
  9. Laporan evaluasi diri sekolah
  10. Laporan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  11. Dokumen akreditasi,
  12. Tim pelaksana persiapan,
  13. Bukti fisik non dokumen,
  14. Agenda kerja kepala sekolah,
  15. Software sistem informasi manajemen
7. STANDAR PEMBIAYAAN
  1. Dokumen investasi sarana dan prasarana
  2. Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun sebelumnya
  3. RKAS
  4. Daftar gaji
  5. Laporan keuangan
  6. Pedoman pengelolaan keuangan
8. STANDAR PENILAIAN
  1. Silabus pembelajaran
  2. RPP
  3. Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
  4. Analisis hasil belajar
  5. Buku penghubung guru dan orang tua dan bukti kerja siswa.
  6. Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
  7. Arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
  8. Catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
  9. Program ujian,
  10. Dokumen rapat ,(surat undangan, berita acara rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir semester, rapat kenaikan kelas)
  11. Buku laporan
  12. Laporan pencapaian hasil belajar.
  13. Dokumen ujian, ijazah
  14. Berita acara penerimaan siswa baru
Semoga bermanfaat.
Share:

Inilah Daftar Petugas KPPS Meninggal Dunia dan Sakit Pada Pemilu 2019.

Selamat datang di blog Kampung KB tumbuhh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi berita duka pemilu 2019. Kali ini datangnya dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Banyak sekali kejadian yang sangat memilukan hati tetapi itu semua demi bangsa dan negara. Berikut rangkuman kejadian pemilu 2019, selamat membaca. 


Radar Tumbuh Mulia_Sebanyak 54 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah dikabarkan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (21/4/2019) malam.

Komisioner KPU, Viryan Azis menuturkan hingga kekinian dari laporan yang diterima pihaknya pada Minggu (21/4/2019) malam total sebanyak 54 orang petugas meninggal dunia. Sedangkan, 32 orang dikabarkan sakit.

"Sebanyak 86 petugas yang mengalami musibah. Meninggal 54 orang dan sakit 32 orang," tutur Viryan saat dihubungi, Senin (22/4/2019).

Berkenaan dengan itu, Viryan mengatakan data tersebut masih kemungkinan berubah. Sebab, menurutnya pihaknya juga baru menerima laporan kembali pada Senin (22/4) pagi ini.

"Data tadi malam, barusan masuk lagi laporan," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginginkan agar pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dilakukan serentak sejak Pemilu 2019, dikaji ulang. Pasalnya, ada banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.

"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).

Mahfud MD menyetujuinya. Menurut Mahfud MD, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, pemilu serentak merupakan hasil keputusan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) saat membuat amandemen. Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkannya.

"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa Pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 10 petugas KPPS di Jawa Barat yang meninggal dunia. Mereka gugur dalam menjalankan tugasnya lantaran mengalami kelelahan hingga stres dengan dinamika proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sumber Suara.com

Demikian, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Share:

Peran Penting Keluarga Dalam Meningkatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang Berkesinambungan.


Selamat datang di blog Kampung KB "Tumbuh Jaya", pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Peran Penting Keluarga Dalam Meningkatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  yang Berkesinambungan.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat akan pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga, untuk memberikan motivasi kepada keluarga dalam perannya melanjutkan pendidikan  yang setingi-tinginya terhadap anak usia dini agar lebih bermutu dalam memajukan sumber daya manusia (SDM).

Peran Penting Keluarga Dalam Meningkatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  yang Berkesinambungan.

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Didalam keluarga terdapat beberapa jenis yaitu pertama, keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak. Keluarga inti merupakan bagian dari lembaga sosial yang ada pada masyarakat. Kedua, Keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak mereka yang terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Dan ketiga, Keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.

Berbagai peranan yang terdapat dalam keluarga terhadap anak usia dini adalah sebagai berikut:
  1. Ayah sebagai suami dari istri dan ayah dari anak-anaknya, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
  2. Ibu sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peran untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, di samping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
  3. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual
Didalam pendidikan, peranan keluarga ini sangat penting untuk membentuk krakteristik anak usia dini dalam pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.



Pendidikan anak usia dini (PAUD) ini merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar. Hal ini sebagai upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan. Apple Tree Pre-School BSD

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: 
  1. Agama dan moral
  2. Fisik motorik
  3. Kognitif
  4. Bahasa 
  5. Sosial-emosional, dan 
  6. Seni
Hal ini sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
1. Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.

2. Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).

Secara garis besar, peran penting keluarga dalam meningkatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibedakan menjadi dua bagian:

1. Keluarga sebagai profesi
Keluarga sebagai profesi merupakan keluarga sebagai pemegang kendali atau supir dalam mengarahkan atau membimbing anak-anak sehingga mampu mengenali dan mengerti terhadap benda di alam sekitarnya. 

Keluarga sebagai profesi ini seperti sebagai Guru, yang mampu memberikan arahan dan bimbingan yang baik. Sebagai teman bermain, yang mampu memberikan rasa nyaman agar mereka bisa membiasakan diri dalam mengenal lingkungan dan belajar ketika dirumah. Keluarga sebagai hakim yang bisa membantu menentukan hal yang anak-anak tidak mengerti atau tidak ketahui. 

Selain itu juga, keluarga sebagai pengawas, pengawasan merupakan hal utama yang harus dilakukan bahkan sampai anak sudah menjadi dewasa, bahkan hingga anak sudah siap melepas diri atau mandiri. 

Seabaliknya keluarga yang terlalu berlebihan dalam mengawasi anak sehingga mereka tidak bisa berkembang dengan baik, bahkan anak cenderung tertutup dan tidak senang bersosialisasi dan belajar akan hal baru bersama teman-temannya.

2. Keluarga sebagai fungsi (alat peraga)
Adapun beberapa peran keluarga sebagai fungsi (alat peraga) sebagai berikut:
  1. Mengontrol dan mengatur waktu anak
  2. Merangkul anak
  3. Membimbing anak
  4. Menciptakan kehidupan yang layak dan lingkungan yang baik
  5. Membangun sosial anak
  6. Membantu rencana pendidikan anak yang baik.
Demikianlah peranan penting keluarga dalam meningkatkan pendidikan anak usia dini. Kita berharap semoga dengan adanya blog kampung KB ini juga mampu menyadarkan kita betapa pentingnya peranan keluarga yang bahagia dan sejahtera dalam memberikan pendidikan anak usia dini demi berkembangnya bibit-bibit sumber daya manusia yang berkualitas.

#appletreebsd 
Share:

6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.


Pada kesempatan ini, kami berbagi 6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Di dalam penilaian akreditas, pasti akan memerlukan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah. Lalu apa saja prinsip-prinsip tersebut? Berikut ini adalah prinsip-prinsip pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang meliputi :
  1. Prinsip objektif,
  2. Prinsip komprehensif,
  3. Prinsip adil,
  4. Prinsip transparan,
  5. Prinsip akuntabel
  6. Prinsip profesional.
Adapun keenam prinsip tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut:

1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah.

Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas  pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.

3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.

4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat diper tanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun Hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan Hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.



Demikian penjabaran 6 prinsip pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah, semoga bermanfaat.
Share:

Delapan Standar Terbaru Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah Yang Harus Disiapkan.


Pada kesempatan ini, kami berbagi 8 standar untuk persiapan akreditas bagi Sekolah/Madrasah yang belum sama sekali atau yang sudah tetapi untuk memperpanjang kembali. 

Kelayakan program atau satuan pendidikan mengacu pada SNP yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi 8 standar yaitu:
  1. Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian pendidikan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2019.



Selamat datang para pendidik sedunia, pada kesempatan ini, kami berbagi Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2019. 

Tujuannya untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian akreditas sebagai refrensi dalam visitasi oleh tim assesor BAN dari provinsi atau pusat bagi Madrasah/Sekolah yang belum akreditas tahun ini. 

Baiklah, berikut  Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2019.

A. Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.

B. Tujuan Akreditasi sekolah / madrasah 
Pelaksanaan Akreditasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.
  4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
    C. Manfaat Hasil Akreditasi
    Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
    1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
    2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah.
    3. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/ madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
    4. Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
    5. Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
    6. Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.  
    7. Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
    Semoga bermanfaat dan  menambah wawasan kita dalam persiapan akreditas.
    Share:

    Hari/Tanggal

    ALIH BAHASA

    Daftar Isi