Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Soal USBN Faraid Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.


Selamat datang kepada para pendidik sedunia, semoga kita selalu diberikan kesehatan untuk persiapan mencerdaskan anak bangsa melalui soal ujian sekolah TP. 2019/2020sebagai bahan refrensi ujian selanjutnya.

Berikut ini kami akan berbagi Contoh Soal USBN Faraid Tingkat MTs/SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pilihlah jawaban a, b, c, dan d yang kamu anggap paling benar!
1. Hukum mempelajari ilmu faraid adalah ....
a. Fardhu kifayah
b. Sunnah
c. Makruh
d. Mubah

2. Ilmu faraid adalah ....
a. Ilmu tentang perkawinan
b. Ilmu tentang pembagian warisan dan ilmu hitung
c. Ilmu tentang jual beli
d. a dan b benar

3. Pengertian muwaris adalah ....
a. Mayyit yang meninggalkan warisan
b. Orang yang berhak menerima warisan
c. Orang yang tidak menerima warisan
d. Budak yang dimerdekakan

4. Waris adalah ....
a. Orang yang tidak berhak menerima warisan
b. Yang diwariskan
c. Orang hidup yang berhak menerima warisan
d. Budak yang dimerdekakan

5. Diantara sebab- sebab orang yang berhak menerima warisan adalah ....
a. Budak
b. Beda agama
c. Nasabah
d. Pembunuh

6. Orang yang tidak berhak menerima warisan adalah ....
a. Budak 
b. Pembunuh
c. Beda agama
d. Perkawinan

7. Furud di dalam al-Quran ada 6 para ulama membaginya menjadi ....
a. 3
b. 2
c. 5
d. 4

8. Berapakah sebab-sebab orang yang tidak berhak menerima warisan ....
a. 3
b. 2
c. 4
d. 5

9.Manakah di antara  furud-furud yang benar di bawah ini ....
a. 1/2-1/3-1/4
b. ½-1/4-1/5
c. 2/3-2/4-2/6
d. ½-2/3-1/5

10. Kalau furud  terdiri dari dua nau’ kemudian ada ½ maka yang jadi asal masalah adalah ....
a. 12
b. 24
c. 6
d. 8

11. Kalau furud terdiri dari dua nau’ kemudian ada ¼ maka yang jadi asal masalah adalah ....
a. 6
b. 12
c. 24
d. Bilangan terkecil

12.Kalau ada 2/3-2/4-2/8 maka yang jadi asal masalah adalah ....
a.12
b.24
c.6
d.Bilangan terkecil

13. Kalau ada 2/3-1/2-1/3-1/6 maka yang jadi asal masalah adalah ....
a. 6
b. 12
c. 24 
d. Bilangan terkecil

14. Banyak ahli waris laki-laki ada ....
a. 15
b. 10
c. 5
d. 20

15. Kalau kumpul waris laki-laki semuanya maka yang berhak menerima warisan adalah ....
a. 5
b. 6
c. 8
d. 4

16. Kalau kumpul waris laki-laki dan perempuan semuanya maka yang berhak menerima warisan adalah ....
a. 5
b. 6
c. 7
d. 8

17.Banyak ahli waris perempuan ada ....
a. 5
b. 10
c. 15
d. 20

18. Pengertian asobah adalah ....
a. Tidak mendapat warisan
b. Menunggu sisa
c. Jumlah siham lebih besar dari asal masalah
d. a  dan b benar

19. Macam-macam asobah ada ....
a. 3
b. 4
c. 5
d. 6

20. Pengertian aul adalah ....
a. Tidak mendapat warisan
b. Menunggu sisa
c. Jumlah siham lebih besar dengan asal masalah
d. Jumlah siham lebih kecil dari asal masalah

21. Definisi Asobah Binafsihi adalah ....
a. Karena adanya orang yang mengasobahkannya
b. Karena berpasang-pasangan
c. Karena satu-satunya ahli waris
d. Semua benar

22. Kelakuan Bintun ada ....
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5

23. Jika Bintun berbilang-bilang maka Bintun mendapatkan ....
a. ½
b. 2/3
c. ¼
d. 1/3

24. Apkah arti bintani ....
a. 2 Anak Perempuan
b. 2 Anak Laki-laki
c. Beberap anak perempuan
d. Beberapa anak laki-laki

25. Apabila Bintun bersama Ibnun maka Bintun mendapat ....
a. ½
b. 2/3
c. Asobah
d. ¼

26. Ruus dengan Ruus kalikan Ruus salah satunya dengan asal masalah disebut ....
a. Tadahul
b. Tamassul
c. Tabayun
d. Tawaffuk

27.Ruus dengan ruus kalikan ruus yang terbesar dengan asal masalah disebut ....
a.Tadahul
b.Tamassul
c.Tabayun
d.Tawfuk

28. Apakah arti ibnu ibnin ....
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan
c. Anak laki-laki
d. cucu lakai-laki

29.Jika Bintubnin bersama Bintun maka Bintubnin mendapatkan ....
a. Asobah
b. ½
c. 1/6
d. 2/3

30. 1/6 bintubnin jika ada  ....
a. Ibnun
b. Berbilang-bilangnya  bintun
c. Bintun
d. Jika ada ibnun

31. Kapankah Bintubnin mendapat sukut ....
a. Jika berbilang-bilang
b. Jika sendirian
c. Jika bersama bintun 
d. Jika bersama ibnun

32. Bintu-ibnin bila berbilang-bilangnya Bintun maka dia mendapatkan ....
a. 1/3   
b. 2/3
c. Sukud
d. Asobah

33.Jika ahliwaris meningal dunia dan meninggalkan satu cucu laki-laki maka dia mendapatkan ....
a. 1/2
b. 2/3
c. asobah
d. sukut

34. Bintu-ibnin kalau tidak berbilang-bilangnya bintun maka dia mendapat ....
a. 1/6
b. Asobah
c. Sukud
d. 2/3

35.Brapakah menyukutkan ukhtun um ....
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5

36.Jika ada bintubnin, uktun qah,ibnun maka ukhtun qah mendapat ....
a. ½
b. 2/3
c. asobah
d. sukud

37.Apakah arti akhun um ....
a. Sudara laki-laki dari ibu
b. Cucu laki-laki
c. Anak perampua
d. Saudara laki-laki

38.Berapakah kelakuan Ukhtun qoh ....
a. 5
b. 6
c. 4
d. 7

39.Ukhtun qoh jika bersama akhun qoh mendapatkan ....
a. Asobah
b. Sukut
c. 2/3 
d. 1/6

40.Ukhtun qoh jika sendirian mendapat ....
a. ½
b. 2/3
c. 1/6
d. 1/4

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020.

Berikut Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020 secara detail.

Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020

1. Program Jangka Panjang
Penyelenggaraan kantin sehat MTs. NW Boro’ Tumbuh yang diikuti oleh siswa secara berkala dua kali seminggu.

2. Program Jangka Pendek
a. Program penjualan stiker, pin, gantungan, notes dan souvenir sejenis yang desainnya melambangkan MTs. NW Boro’ Tumbuh pada event-event tertentu seperti Pesta Putih Hitam, Festival Drama, Penerimaan Siswa Baru, Extracurricular Competition ( X.Com ) dan acara sejenis lainnya di MTs. NW Boro’ Tumbuh .

b. Pembuatan sampul buku MTs. NW Boro’ Tumbuh pada tahun ajaran baru 2016/2017

c. Pengadaan radio sekolah sebagai sarana informasi dan penyaluran bakat siswa di bidang broadcasting

d. Penjualan hasil karya keterampilan siswa

e. Pengadaan sponsor dalam pembiayaan acara-acara MTs. NW Boro’ Tumbuh

f. Pembuatan rompi pengurus OSIS 2016/2017

g. Koordinasi penyeragaman jilbab siswi berjilbab MTs. NW Boro’ Tumbuh.

h. Pembiayaan 10% administrasi lomba yang diikuti atas nama MTs. NW Boro’ Tumbuh.

i. Pengusahaan hak atas 10% hadiah uang yang dimenangkan dari lomba yang diikuti atas nama MTs. NW Boro’ Tumbuh.

j. Perlombaan membuat barang-barang daur ulang. 

Kegiatan-kegiatan:

1. Pengadaan Stan Penjualan Suvenir 17 dalam Kegiatan Siswa
Stan penjualan sovenir khas MTs. NW Boro’ Tumbuh didirikan dengan maksud untuk menyediakan souvenir khas tiap-tiap kegiatan kesiswaan di SM A Plus Negeri 17 dengan desain souvenir dibuat oleh Sekbid VI. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan dapat memiliki kesan lebih terhadap suatu kegiatan di MTs. NW Boro’ Tumbuh. Selain itu, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan OSIS. 

2. Penyeragaman Jilbab
Kegiatan penyeragaman jilbab adalah salah satu upaya meningkatkan disiplin berseragam siswa-siswi MTs. NW Boro’ Tumbuh terkhusus siswi yang mengenakan jilbab. Pengadaan jilbab akan diusahakan oleh OSIS dan dijual di koperasi sekolah.

3. Penyeragaman Sampul Buku
Kegiatan penyeragaman sampul buku adalah salah satu upaya peningkatan kerapian siswa melalui penyampulan buku dimana sampul memiliki ciri 17 . OSIS menyediakan beberapa desain untuk beberapa ukuran buku, baik buku tulis maupun buku pelajaran. 

4. Koperasi Sekolah
Koperasi adalah ciri khas perekonomian Bangsa Indonesia. Melalui koperasi sekolah yang menyediakan barang-barang kebutuhan siswa, siswa diharapkan mendapat kemudahan untuk memenuhi kebutuhannya selama di sekolah. Koperasi sekolah diusahakan oleh pihak sekolah dan OSIS. 

5. Sponsorship
MTs. NW Boro’ Tumbuh selain terkenal akan kualitas dan kuantitas prestasi akademik siswanya yang beragam, MTs. NW Boro’ Tumbuh juga terkenal akan kegiatan siswanya yang seabrek dan padat. Kegiatan pesta akhir tahun semacam Pesta Putih Hitam dan Festifal Drama atau kegiatan ekskul seperti X.Com, Pengukuhan Ekstrakulikuler, dan Temu Kreatif Ekskul tentu saja membutuhkan dana penyelanggaraan yang tidak sedikit. 

Untuk itu, selain didapat dari kas OSIS, sumbangan siswa dan dana sekolah, OSIS MTs. NW Boro’ Tumbuh juga berusaha untuk mendapatkan dana dari sponsor perusahaan swasta, BUMN, dan lembaga pemerintah yang bersedia membantu kegiatan kesiswaan MTs. NW Boro’ Tumbuh. 
6. 10% hak dan kewajiban
Kreativitas dan bakat siswa MTs. NW Boro’ Tumbuh yang berkualitas dan berkuantitas tentu tidak boleh untuk dibiarkan begitu saja. Melalui kas OSIS, siswa yang akan mengikuti kompetisi di luar sekolah akan difasilitasi untuk mendapat bantuan dana untuk mengikuti kegiatan perlombaan sebesar 10% dari total dana yang dibutuhkan. 

Sebagai feedback, apabila siswa yang bersangkutan menjuarai kompetisi tersebut, siswa memberikan 10% dari total hadiah uang yang dimenangkan. 
7. Recycling Competition
Krativitas dalam salah satu modal utama untuk mengatasi tantangan global. Untuk itu, OSIS MTs. NW Boro’ Tumbuh, membuat suatu kegiatan kesiswaan berupa kompetisi antarkelas dimana setiap kelas dituntut untuk dapat memodifikasi barang bernilai sampah dan tidak berguna menjadi barang yang bermanfaat dan bernilai tinggi. 
Share:

Contoh Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat MA/SMA/SMK Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat MA/SMA/SMK Tahun 2020.

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Contoh Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SMP/MTs Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SMP/MTs Tahun 2020. 

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Contoh Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020. 

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Contoh Program Kerja Bimbingan Konsling Tahun Pelajaran 2019/2020.


Pada kesempatan ini kami akan berbagi Program Kerja BK MTs NW Boro'Tumbuh TP. 2019/2020.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan bahawa Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan sistem”. 

Sehubungan dengan hal tersebut guru Bimbingan dan konseling perlu menyusun program guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.

Berikut gambaran Program Bimbingan Konsling Tahun Pelajaran 2019/2020.

A. RASIONAL

Paradigma bimbingan dan konseling dewasa ini lebih berorientasi pada pengenalan potensi, kebutuhan, dan tugas perkembangan serta pemenuhan kebutuhan dan tugas-tugas perkembangan tersebut. Alih-alih memberikan pelayanan bagi peserta didik yang bermasalah, pemenuhan perkembangan optimal dan pencegahan terjadinya masalah merupakan fokus pelayanan. Atas dasar pemikiran tersebut maka pengenalan potensi  individu merupakan kegiatan urgen pada awal layanan bantuan. Bimbingan dan konseling saat ini tertuju pada mengenali kebutuhan peserta didik, orangtua, dan sekolah.

Bimbingan dan konseling di sekolah memiliki peranan penting dalam membantu peserta didik dalam mencapai tugas-tugas perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD). Dalam upaya mendukung pencapaian tugas perkembangan tersebut, program bimbingan dan konseling dilaksanakan secara utuh dan kolaboratif dengan seluruh stakeholder sekolah.

Baca juga program kerja wakamad kurikulum:


Dewasa ini, layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh MTS NW Boro’Tumuh memiliki banyak tantangan baik secara internal maupun eksternal. Dari sisi internal, problematika yang dialami oleh sebagian besar peserta didik bersifat kompleks. Beberapa diantaranya adalah problem terkait penyesuaian akademik di sekolah, penyesuaian diri dengan pergaulan sosial di sekolah, ketidakmatangan orientasi pilihan karir, dan lain-lainnya.

Dari sisi eksternal, peserta didik yang notabene berada dalam rentang usia anak persiapan menuju remaja awal juga dihadapkan dengan perubahan-perubahan cepat yang terjadi dalam skala global. Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan massif seringkali memberikan dampak negatif bagi perkembangan pribadi-sosial peserta didik di sekolah. Sebagai contoh, akses tak terbatas dalam dunia maya seringkali melahirkan budaya instan dalam mengerjakan tugas, maraknya pornografi, dan problem lainnya.

Namun demikian, pada dasarnya setiap individu memiliki kecenderungan untuk menata diri dan mencapai tujuan hidup yang lebih bermakna, tidak terkecuali peserta didik di sekolah. Dari berbagai problem yang ada, masih terdapat harapan yang besar terhadap keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh peserta didik. Beberapa peserta didik memiliki potensi untuk dikembangkan bakat dan minatnya, aktif dalam kegiatan olahraga, berbakat dalam bidang seni dan lain-lainnya. Di samping itu, daya dukung yang tersedia di MTS ................ dapat dikatakan cukup baik. Hal ini didukung oleh fakta bahwa sebagian besar orang tua/wali peserta didik memiliki profesi beragam dan telah menyatakan kesediaan untuk turut berkontribusi dengan kemampuan profesionalnya masing-masing. 

Kondisi ini merupakan modal yang luar biasa dalam mendukung keberhasilan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Begitu pula dari segi daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki, SMP/MTS ................ memiliki kecukupan fasilitas untuk menopang kegiatan pengembangan bakat dan minat peserta didik melalui berbagai wadah kegiatan intra maupun ekstrakurikuler.

B. DASAR HUKUM

1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah. 

2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.  

3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah. 

4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan. 

5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang Konseli dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang Konseli per tahun. 


6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi. 

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan bahawa Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan system. Bidang layanan bimbingan dan konseling mencakup : (a) bidang layanan pribadi, (b) bidangan layanan belajar, (c) bidang layanan sosial, (d) bidang layanan karir

9. Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling SMP, 2016, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pada POP BK SMP ini dapat memfasilitasi guru BK / Konselor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan dan menindaklanjuti layanan bimbingan dan konseling

Download kalender pendidikan:
1. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015...download
2. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016...download
3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017...download
4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018...download
5. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019...download 
6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019...download 
Berminat? 

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat filenya, silahkan menghubungi admin via:

  1. WhatsAp (WA) : 081997666360, atau klik Format Pemesanan
  2. Facebok : Amanda Fariz Mekar Pratama
Share:

Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2019.


Info CPNS_Tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai digelar pada Senin 27 Januari mendatang. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2019 dilakukan hingga Februari 2020.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan kisi-kisi SKD CPNS tahun ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dalam kategori itu ada pembahasan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa Indonesia," kata Paryono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2020).

Kemudian kedua ada Tes Intelegensia Umum (TIU) mencakup kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Lalu ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) seperti pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi profesionalisme.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan digelar serentak pada Senin 27 Januari 2020 mendatang.

Baca juga: Siap-siap! Tes CPNS Dimulai Senin Depan

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan untuk titik lokasi (tilok) BKN Pusat ini akan tersedia 450 Personal Computer (PC) yang ditempatkan pada tiga ruangan yang berbeda untuk memfasilitasi 2250 peserta.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan SKD setiap harinya terbagi maksimal 5 sesi, dan setiap sesi berlangsung 90 menit.

"Kepala BKN dijadwalkan akan membuka secara resmi pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat pada pukul 08.00 WIB. Pada hari pertama pelaksanaan SKD tersebut, tilok BKN Pusat memfasilitasi SKD bagi peserta yang melamar formasi BKN dan BIN," ujar Paryono dalam keterangannya.

Persiapan Seleksi CPNS

Peserta SKD CPNS juga diminta untuk menyiapkan diri dengan menjaga kesehatan dan mempelajari kisi-kisi. Peserta tes CPNS diimbau mempersiapkan diri sebaik mungkin mulai dari persiapan belajar sampai kesehatan.

"Jaga kesehatan dan jangan lupa belajar serta sarapan," kata Paryono.

Dia mengungkapkan, selain itu peserta juga diminta tidak minum terlalu banyak. Hal ini untuk meminimalisir keinginan buang air kecil.

"Tapi jangan terlalu banyak minum air, karena di dalam ruangan kan akan lama sekitar 90 menit," kata dia.

Sebelumnya BKN menyatakan pelamar yang lulus administrasi atau memenuhi syarat untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 peserta, dari jumlah pendaftar sebanyak 4.433.029 orang.

"Selain itu, kami informasikan pula pada Jumat (24/01/2020) sore telah berlangsung pengarahan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Petugas CAT BKN dari Kepala BKN kepada ratusan petugas CAT BKN yang akan mengawal pelaksanaan SKD di berbagai tilok di Indonesia," jelas dia.
Share:

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi