Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan.
Dalam pengertian lain disebutkan bahwa penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, serta interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan untuk dijadikan sebagai tolok ukur atau evaluasi.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru.
PKG adalah proses penilaian guru yang dilakukan oleh pengawas sekolah atau madrasah sebagai tolak ukur kompetensi guru. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Penilaian Kinerja Guru juga dapat diartikan sebagai penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.
- Permeneg PANRB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010
Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.
1. Menilai kompetensi guru
Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Menghitung angka kredit guru
Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.
PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.
- Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)
- Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.
1. Valid
Sistem PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Download juga:
2. Reliabel
Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.
1. Sesuai ketentuan
PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PKG adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam pembelajaran dan tugas tambahan lainnya.
3. Berlandaskan dokumen PKG
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG.
Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Objektif; sesuai kondisi nyata guru
- Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.
- Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
- Transparan; memungkinkan untuk dapat diakses informasinya.
- Praktis; dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
- Berorientasi pada tujuan; berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.
- Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.
- Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Untuk lebih jelasnya, berikut Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tingkat MI/SD-MA/SMA/SMK TP. 2019/2020....Download.
Demikian, semoga bermanfaat.