Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.

Panduan Matsama Tingkat MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.


Pada kesempatan ini kami berbagi artikel Panduan Pelaksanaan Matsama Tingkat MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

Matsama merupakan akronim dari Masa Ta’aruf Siswa Madrasah yang merupakan kegiatan pengenalan lingkungan madrasah/sekolah pada awal tahun ajaran baru di tingkat MI, MTs, dan MA. Kegiatan Matsama sebelumnya lebih dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Siswa) MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik) MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Tujuannya sebagai referensi bagi pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan pengenalan sekolah/madrasah atau Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tingkat MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam menyambut tahun Tahun Pelajaran baru 2019/2020 akan segera di mulai. Seperti biasanya, pada awal-awal hari masuk sekolah, khusus untuk peserta didik baru diadakan pengenalan/orientasi sekolah. Dalam dunia Madrasah, hal tersebut dinamakanMasa Ta'aruf Siswa Madrasah atau Matsama.

Matsama ini bertujuan sebagai saran perkenalan/ta’aruf bagi para peserta didik baru seputar lingkungan Madrasah yang menjadi tempat belajar barunya.

Panduan Pelaksanaan Matsama Tingkat MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

Kegiatan Matsama haruslah bersifat edukatif, kreatif, bermanfaat serta menyenangkan. Sehingga para peserta didik baru merasa nyaman selama mengikuti aktivitas Matsama.

Supaya kegiatan Matsama berjalan dengan baik, Madrasah harus mengikuti pedoman yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam. Jangan sampai dilakukan secara sembarangan yang bisa melenceng dari pedoman yang ada.
Berikut ini kami sampai ringkasan Juknis Matsama Terbaru agar kegiatan Matsama berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

A. Tujuan dari Matsama
Tujuan dari kegiatan Matsama adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengenali potensi diri para peserta didik baru
  2. Untuk mengenalkan peserta didik baru seputar lingkungan madrasah
  3. Untuk mendorong peserta didik baru agar bersikap proaktif dalam mengenali semua civitas akademika madrasah, sehingga muncul perasaan lebih nyaman, nyaman dan tercipta rasa persaudaraan yang baik
  4. Untuk mendorong peserta didik baru supaya memulai kebiasaan belajar secara bersama, berkelompok melalui kegiatan diskusi
  5. Untuk memotivasi para peserta didik baru supaya merasa bangga terhadap madrasah yang ia pilih sehingga nantinya bisa memahami dan menjalankan berbagai aturan madrasah baru dengan sangat baik
  6. Untuk menyadari mengenai pentingnya menjaga nama baik dan juga memberikan kontribusi positif baik secara internal ataupun eksternal terhadap almamaternya
  7. Untuk memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada para peserta didik baru mengenai lingkungan madrasah barunya
  8. Untuk menumbuhkan perilaku positif yang meliputi kemandirian,kejujuran, aling menghargai, kedisiplinan, menghormati keanekaragaman dan persatuan, hidup bersih dan sehat guna mewujudkan peserta didik yang mempunyai nilai integritas, semangat gotong royong dan juga etos kerja.


B. Waktu Pelaksanaan  Kegiatan Matsama

Aturan Waktu Pelaksanaan  Kegiatan Matsama adalah sebagai berikut:

  1. Matsama untuk para peserta didik baru diselenggarakan pada minggu pertama di awal tahun pelajaran baru pada hari sekolah dan juga jam pelajaran
  2. Pengecualian mengenai jangka waktu pelaksanaan kegiatan Matsama seperti yang bisa diberikan kepada madrasah yang memiliki asrama dengan terlebih dulu melaporkannya kepada pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

C. Tanggungjawab Kegiatan Matsama
Adapun pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan Matsama adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah mempunyai jawab penuh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan juga evaluasi kegiatan Matsama
  2. Perencanaan Matsama harus disampaikan oleh pihak Madrasah kepada para orang tua/wali ketika melaporkan diri sebagai peserta didik baru
  3. Kegiatan Matsama wajib berisikan berbagai aktivitas yang bermanfaat, bersifat kreatif, edukatif, dan juga menyenangkan.

D. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Matsama
Kegiatan Matsama harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
  1. Tahap perencanaan dan juga penyelenggaraan kegiatan Matsama hanyalah menjadi hak guru Madrasah
  2. Dilarang melibatkan para peserta didik senior/kakak kelasnya atau juga para alumni sebagai penyelenggara kegiatan Matsama
  3. Matsama dilaksanakan di lingkungan Madrasah kecuali apabila madrasah tersebut tidak mempunyai fasilitas yang memadai
  4. Dalam Matsama wajib melaksanakan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif
  5. Kegiatan Matsama dilarang mengandunf sifat perpeloncoan atau berbagai tindakan kekerasan lainnya
  6. Wajib mempergunakan pakaian yang sesuai, menutup aurat, rapih, longgar (pakaian yang tidak membentuk tubuh) dan juga tidak transparan
  7. Selalu membiasakan budaya untuk salam jika bertemu dengan seorang atau sekelompok orang
  8. Melakukan semua kegiatan keseharian  sepertu ibadah, olah raga, rangkaian acara/kegiatan, dan lain sebagainya
  9. Menaati berbagai peraturan dan juga tata tertib yang berlaku di lingkungan Madrasah
  10. Para peserta didik memakai tanda pengenal
  11. Selalu menjunjung tinggi nilai dan juga norma yang berlaku di Madrasah tersebut
  12. Dilarang memberi tugas kepada para peserta didik baru yang berupa kegiatan ataupun menggunakan berbagai atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran para peserta didik
  13. Bisa melibatkan para tenaga kependidikan yang berhubungan dengan materi kegiatan Matsama
  14. Dilarang melaksanakan berbagai bentuk pungutan biaya apapun.

Pelaksanaan kegiatan Matsama yang dilakukan oleh guru pada jenjang pendidikan MI, MTs dan MA bisa dibantu peserta didik jika mengalami keterbatasan jumlah guru atau bertujuan untuk efektivitas dan juga efisiensi penyelenggaraan Matsama.

Namun sekolah harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut ini:
  1. Peserta didik adalah pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang jumlahnya paling banyak adalah 2 orang untuk setiap rombongan belajar
  2. Peserta tidak mempunyai kecenderungan berbagai sifat buruk  atau juga riwayat sebagai para pelaku tindak kekerasan.
Apabila Madrasah belum mempunyai pengurus OSIS/MPK, pihak madrasah bisa dibantu oleh peserta didik yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Peserta didik tidak mempunyaii kecenderungan sifat buruk dan juga riwayat sebagai seorang pelaku tindak kekerasan
  2. Peserta didik mempunyai prestasi akademik dan juga non akademik yang baik dengan dibuktikan dari nilai rapor dan juga penghargaan non akademik atau mempunyai kemampuan dalam bidang manajerial dan juga kepemimpinan dengan dibuktikan dari keikutsertaannya dalam berbagai aktivitas positif di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.

D. Sanksi
Sansksi yang diberikan atas pelanggaran selama kegiatan Matsma ialah:
  1. Pihak Madrasah memberi sanksi kepada peserta didik yang bertujuan dalam rangka untuk pembinaan yang berupa teguran tertulis dan juga tindakan lainnya yang bersifat edukatif.
  2. Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) tingkat Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama tingat Kabupaten/Kota setempet ataupun pengurus yayasan yang sesuai kewenangannya masing-masing memberi sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah yang berupa teguran secara tertulis, penundaan atau pengurangan terhadap haknya, pembebasan tugas, atau pemberhentian secara sementara/tetap dari jabatannya saat ini.
  3. Kepala Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberi sanksi terhadap madrasah yang berupa pemberhentian bantuan yang berasal dari pemerintah.
  4. Menteri atau para pejabat yang ditunjuk untuk memberi sanksi kepada Madrasah yang berupa rekomendasi peninjauan level/tinkat akreditasi Madrasah dan juga pemberhentian atas bantuan yang berasal dari dari pemerintah.
Demikian Panduan Pelaksanaan Matsama Tingkat MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat. 
Share:

No comments:

Post a Comment

Jangan nyepam ya!

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi