Berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 adalah bulan September – Oktober tahun 2019.
Pencairan TPG menunggu surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). SKTP ini nantinya akan diterbitkan dua tahap dalam setahun. Untuk SKTP tahap I telah terbit pada Maret sebagai dasar pembayaran TPG untuk triwulan 1 dan 2. Sedangkan SKTP tahap II akan terbit pada September.
Itu berlaku untuk pembayaran tunjangan pada semester II, pada Juli sampai dengan Desember. Yang juga sekaligus sebagai dasar pembayaran TPG triwulan 3 tahun 2019. Penerbitan SKTP setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data di data pokok pendidikan (dapodik).
Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 3 tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan September 2019. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 3 paling lambat dibayarkan bulan Oktober 2019.
Untuk persyaratan penerima TPG, belum ada perubahan yang cukup berarti. Yaitu, sertifikat pendidikan serta pemenuhan jam mengajar masih menjadi persyaratan wajib untuk penerima TPG.
Sementara untuk tenaga pendidik di sekolah swasta harus dilengkapi dengan surat keterangan (SK) pengangkatan dari yayasan. Lihat juga: Contoh Belanja Profesi yang Dilakukan Guru Menggunakan Tunjangan Profesi Kemendikbud terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik.
Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2020 menjadi Rp 505,8 triliun. TPG sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendikbud dalam setiap kesempatan berharap sebagian TPG dapat diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru.
Sumber: sekolahdasar.net
No comments:
Post a Comment
Jangan nyepam ya!