Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).
Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).
Pedoman Komite Madrasah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Pada saat PMA No. 16 2020 terkait Komite Madrasah ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang sudah ada sejak sebelum berlakukan PMA ini diakui tetap ada dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Komite Madrasah harus berpedoman pada PMA No. 16 Tahun 2020 dalam hal melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, sebagai dijelaskan dalam PMA No. 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Secara lebih rinci, Komite Madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan Madrasah, memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
Memberikan pertimbangan; kebijakan Madrasah, rencana kerja, kriteria kerja madrasah, dan pengembangan sarpras madrasah;
Memberikan dukungan dalam bentuk finansial, fikiran, dan tenaga;
Pengawasan pendidikan Madrasah;
Menerima dan menindaklanjuti kritik dan saran dari siswa, orang tua, dan masyarakat
Dalam aspek bantuan finansial terhadap Madrasah yang dikelola, Komite Madrasah, sebagaimana dalam PMA No. 16 Tahun 2020, dapat menerima sumbangan rutin dengan catatan sumbangan rutin tersebut disepakati bersama dengan orang tua siswa, kepala madrasah, dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download pada link dibawah ini:
Berdasarkan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 sesuai permendikbud nomor 8 tahun 2020 bahwasannya penginputan Di Aplikasi Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS) merupakan tanggung jawab dari setiap sekolah atu pun madrasah.
Sebuah sistem yang telah disediakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan input oleh operator BOS sekolah masing – masing telah mengalami beberapa kali update. Dan kali ini Pak Zacky akan berbagi versi terbaru Aplikasi ARKAS terebut.
Dalam melakukan proses penginputannya pada periode kali ini Dirjen Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah merilis versi terbaru yaitu versi 2.05 tahun 2020.
Dalam pembaharuan yang terbaru dalam aplikasi ini di dalamnya terdapat beberapa perubahan dan tetap masih sesuai dengan mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya sebagai berikut :
Tampilan yang lebih fresh
Beberapa perubahan aktivasi BKU dari triwulan ke tahapan
Laporan triwulan (K7a) menjadi per semester
Kode referensi sesuai juknis BOS terbaru
Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
Copy paste anggaran tahun sebelumnya bagi SLTA dihapus karena berbeda kode referensi
Hadirnya Pilihan guru belum sertifikasi dan guru yang ber-NUPTK
Pilihan staf administrasi pada saat memilih metode pembayaran
Pilihan staf Perpustakaan pada saat memilih metode pembayaran
Pilihan staf Penjaga Sekolah pada saat memilih metode pembayaran
Pilihan pegai lainya yang telah diatur pada saat memilih metode pembayaran
Selamat datang di situs Kampung KB Tumbuh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Semester Genap Tingkat SMP/MTs TP. 2020/2021.
Dalam menghadapi semester genap tahun pelajaran baru 2020/2021 ini, kembali kami berbagi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Kelas 7, 8 dan 9 Tingkat SMP/MTs TP. 2020/2021 sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan baik itu mata pelajaran agama dan umum.
Tujuannya yaitu supaya proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan sukses sebagaimana harapan dari kurikulum 2013 (K-13) di Madrasah atau lembaga pendidikan lainnya.
Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Semester Genap Tingkat SMP/MTs TP. 2020/2021:
A. BUKU KERJA GURU 1
Cover
Halaman Pengesahan
SKL, KI dan KD
Silabus
RPP
KKM
B. BUKU KERJA GURU 2
Cover
Halaman Pengesahan
Kode Etik Guru
Ikrar Guru
Tata Tertib Guru
Pembiasaan Guru
Kalender Pendidikan
Analisis Alokasi Waktu
Program Tahunan
Program Semester
Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA GURU 3
Cover
Halaman Pengesahan
Daftar Hadir Siswa
Daftar Nilai Siswa
Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
Analisis Hasil Penilaian
Program Remidial dan Pengayaan
Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
Jadwal Mengajar Guru
Daya Serap Siswa
Kumpulan Kisi-Kisi Soal
Kumpulan Soal
Analisis Butir Soal
Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA GURU 4
Cover
Halaman Pengesahan
Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Berikut ini kami berbagi juga beberapa kisi-kisi ujian semester ganjil (K-13) pada mata pelajaran agama dan Bahasa Arab pada tingkat satuan pendidikan MTs/SMP Tahun Pelajaran 2020/2021:
Selamat datang di situs Kampung KB Tumbuh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Pengumuman Rencana Seleksi Guru P3K Tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020) lalu.
Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.
Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.Kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 semua pelajaran agama dan umum Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah, simak Informasi terbaru pendaftaran PPPK/P3K.
Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Salah satu hal perlu diketahui seputar pendaftaran PPPK/P3K, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download pada link dibawah ini !
Selamat datang di situs Kampung KB Tumbuh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun 2020 Akan Cairkan 1,8 Juta.
Kementerian Agama akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan Sekali Pembayaran Rp. 1,8 Juta.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,”.
“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,”.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,”.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
Bukan penerima program pra kerja,
Bukan penerima BSU lainnya, dan
Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,”.
Catatan: Bagi rekan guru sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria diatas, silahkan mengecek namanya di PTK masing-masing.
Dalam menghadapi semester genap tahun pelajaran 2020-2021 ini, kami berbagi Perangkat Al Quran Hadist K-13 Kelas IX Tingkat MTs/SMP sebagai perangkat pembelajaran yang bisa dijadikan sebagai buku kerja guru.
Seorang guru atau pendidik tentunya harus mempunyai perangkat pembelajaran, minimal rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sebelum mulai mengajar. Tujuannya supaya proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan sukses sebagaimana harapan dari kurikulum 2013 (K-13) di Madrasah atau lembaga pendidikan lainnya.
Berikut gambaran Perangkat Al Quran Hadist K-13 Kelas IX Tingkat MTs/SMP tahun pelajaran 2020-2021:
Catatan: Apabila anda menemukan file yang memakai password maka silahkan hubungi nomer 081997666360 atau bisa meninggalkan pesan atau komentar dibawah.
Kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 semua pelajaran agama dan umum Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
A. BUKU KERJA GURU 1
Cover
Halaman Pengesahan
SKL, KI dan KD
Silabus
RPP
KKM
B. BUKU KERJA GURU 2
Cover
Halaman Pengesahan
Kode Etik Guru
Ikrar Guru
Tata Tertib Guru
Pembiasaan Guru
Kalender Pendidikan
Analisis Alokasi Waktu
Program Tahunan
Program Semester
Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA GURU 3
Cover
Halaman Pengesahan
Daftar Hadir Siswa
Daftar Nilai Siswa
Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
Analisis Hasil Penilaian
Program Remidial dan Pengayaan
Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
Jadwal Mengajar Guru
Daya Serap Siswa
Kumpulan Kisi-Kisi Soal
Kumpulan Soal
Analisis Butir Soal
Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA GURU 4
Cover
Halaman Pengesahan
Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.
1. Wash the oranges to remove any dirt. Then peel the ripe oranges
2. Cut the peeled oranges into small pieces.
3. Put them in a blender together with crushed ice, water, and sugar.
4. Blend until smooth.
5. Run the blended mixture through a sieve.
6. Throw away the leftover pulp and orange fibers.
7. Serve the juice in glasses with a piece of orange attached to the side for garnish.
1. What kind of the text is it? (Apa jenis teks itu?)
2. How many step do we need to make orange juice based on the text? (Berapa langkah yang kita perlukan untuk membuat jus jeruk berdasarkan teks tersebut?)
3. What are the ingredients do we need to make orange juice? (Bahan apa yang kita butuhkan untuk membuat jus jeruk?)
4. What is the last step in making orange juice? (Apa langkah terakhir dalam membuat jus jeruk?)
5. What do you know about procedural text and mention the generic structure of it? (Apa yang Anda ketahui tentang teks prosedural dan menyebutkan struktur generiknya?)