Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Permendikbud RI Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.


Pada kesempatan ini kami berbagi Permendikbud RI Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Berikut penjelasan Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Latar belakang diterbitkan permendikbud  ini yaitu mata pelajaran Informatika merupakan salah satu ilmu kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital dan mampu bersaing di abad ke-21. Selain itu, mata pelajaran Informatika adalah mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersedian guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Tujuan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2018 ini yaitu sebagai pengganti perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Hal ini karena belum mengatur muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Adapun isi dari Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs ini sebagai berikut: 
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Kemudian mata pelajaran Prakarya bagian B itu menjadi mata pelajaran Prakarya atau informatika.

Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.

e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.

f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.

h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

i. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.

j. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. 


Berikut penjelasan Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang 
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.

(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.

(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.

(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.

(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.

(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A

(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian, Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs sebagai pedoman kita dalam pembagian tugas nanti.
Share:

Download Panduan Penilaian K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

Pada kesempatan ini kami berbagi Panduan  Penilaian  oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional 2015-2019  menjelaskan,  bahwa  sasaran pembangunan  di  bidang  pendidikan  antara  lain  peningkatan  kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem  penilaian  yang  komprehensif.  

Untuk  itu,  Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan,  serta  penilaian  oleh  satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM mengisi rapor. 

Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik. 

Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai  pihak  dalam  penyusunan  panduan  ini.  

Secara  khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini. 

A. Latar Belakang

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu   kesulitan   pendidik   dalam  mengimplementasikan Kurikulum  2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan,  mengolah,  melaporkan,  dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. 

Kesulitan utama yang  dihadapi  pendidik  adalah  merumuskan  indikator, menyusun  butir-butir   instrumen,   dan   melaksanakan penilaian  sikap  dengan  menggunakan  berbagai  macam teknik. 

Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator  dan  menyusun  butir-butir  soal  untuk  pengetahuan  faktual, konseptual,  prosedural,  dan  metakognitif  yang  dikombinasikan  dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. 

Satuan  pendidikan  mengalami  kesulitan  dalam  menentukan  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan  peserta  didik.  Permasalahan  lain  yang  sering  muncul  adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata  pelajaran.  Di  samping  itu,  pendidik  mengalami  kesulitan  dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. 

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan  dapat  memudahkan pendidik  dan satuan  pendidikan  dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 


B.  Tujuan Penyusunan Panduan 

Panduan  penilaian  ini  memfasilitasi  pendidik  dan  satuan  pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut. 
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 
  2. Menganalisis  dan  menyusun  laporan,  termasuk  mengisi  rapor  serta memanfaatkan hasil penilaian; Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan 
  3. Melaksanakan supervisi penilaian.
C. Ruang Lingkup 


Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan  penilaian  oleh  satuan  pendidikan.Penilaian  oleh  pendidik  meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup  penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan. 



Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil  belajar  peserta  didik  yang  digunakan  untuk  menetapkan    program perbaikan    atau    pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning). 

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8. 

Penilaian Akhir Semester  (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. 

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. 

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional  (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 

D. Sasaran Pengguna Panduan 

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut :
  1. Pendidik  SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor; 
  2. Kepala  sekolah  dan  pengawas  untuk  merancang  program  supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
  3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.
E. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 8). 

4. Peraturan  Presiden  Nomor 14  Tahun 2015  tentang  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. 

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Demikian Panduan  Penilaian  K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs. Semoga bermanfaat.
Share:

Download Program Kerja Wakamad Humas Tingkat SMP/MTs dan MA/SMA/SMK.


Pada kesempatan ini kami akan berbagi Contoh Program Kerja Wakamad Humas Tingkat SMP/MTs dan MA/SMA/SMK. 

A. LATAR BELAKANG

Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang menunjang proses pembangunan masyarakat, dan turut bertanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup mereka.  Oleh karena itu, kegiatan sekolah dalam semua bidang harus relevan dan terpadu dengan kebutuhan dan aktifitas keseharian masyarakat, agar kedua belah pihak dapat mewujudkan kerjasama yang sebaik-baiknya  dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan keluarannya.

Hubungan timbal balik antara sekolah dan masyarakat akan memberi kan manfaat bagi kedua belah pihak.  Hubungan ini bersifat sukarela berda sarkan keyakinan dan kesadaran, bahwa sekolah merupakan bagian integral dari masyarakat.  Dengan hubungan tersebut diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan dinamika kedua belah pihak, sehingga hubungan itu bersifat aktif dinamis.  Hal ini memungkinkan sifat keterbukaan masyarakat terhadap inovasi.

Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan pendidikan.

Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, sekolah harus dapat menjalin kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat.  Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan ( well-educated ), dan warga negara  yang produktif ( productive citizens ).

Jika seluruh komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang dicita-citakan, tetapi juga berhasil dalam kehidupannya.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka agar pelaksanaan tugas Wakil Kepala MTs. NW Boro’Tumbuh Bidang Hubungan Masyarakat  berdayaguna dan berhasilguna, tepat sasaran sesuai harapan, perlu disusun Program Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dimaksud.


B. Fungsi

Fungsi pokok hubungan sekolah dengan masyarakat adalah menarik simpati masyarakat umumnya serta publik khususnya, sehingga dapat meningkatkan relasi serta animo dan antusiasme masyarakat pada MTs. NW Boro’Tumbuh. 

Hal ini akan membantu sekolah mensukseskan program-programnya. Sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Fungsi hubungan sekolah dengan masyarakat diantarnya sebagai berikut :
1. Mengatur hubungan inter/antar warga sekolah
2. Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua.
3. Memelihara hubungan baik dengan komite sekolah.
4. Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan organisasi nasional.
5. Memberi pengertian kepada masyarakat tentang fungsi sekolah melalui bermacam-macam tehnik komunikasi (majalah, surat kabar, website)


C.  Dasar Pelaksanaan

a. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS;
b. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Pasal 11 Ayat 2;
c. PP RI No 19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab VIII Standar Pengelolaan Pasal 49  Ayat 1;
d. Kalender Pendidikan MTs. NW Boro’Tumbuh Tahun Pelajaran 2014/2015
e.Surat Keputusan Kepala Madasah Aliyah Negeri Gegempalan Nomor: Ma.10.07/Kp.001/42/2013 Tentang: Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Dan Tugas Tambahan Guru Tahun Pelajaran 2014/2015


D.  Tujuan

Hubungan sekolah dengan masyarakat dibangun dengan tujuan popularitas MTs. NW Boro’Tumbuh di mata masyarakat. Popularitas MTs. NW Boro’Tumbuh akan tinggi jika mampu menciptakan program-program sekolah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dan cita-cita bersama dan dari program tersebut mampu melahirkan sosok–sosok individu yang mapan secara intelektual dan spiritual. Dengan popularitas ini sekolah eksis dan semakin maju. 

Tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat diantaranya sebagai berikut:
1. Memberi penjelasan tentang kebijaksanaan penyelenggaraan sekolah situasi dan perkembangannya.
2. Menampung sarana-sarana dan pendapat-pendapat dari warga sekolah dalam hubungannya dengan pembinaan dan pengembang sekolah.
3. Dapat memelihara hubungan yang harmonis dan terciptanya kerja sama antar warga sekolah sendiri.


F. Sasaran

1. Humas MTs. NW Boro’Tumbuh sebagai penghubung dari pihak sekolah dengan masyarakat selalu dipelihara dengan baik karena sekolah akan selalu berhubungan dengan masyarakat, tidak bisa lepas darinya sebagai partner sekolah dalam mencapai kesuksesan sekolah itu sendiri. Prestise sekolah semakin tinggi di mata masyarakat jika sekolah mampu melahirkan peserta didik yang cerdas, berkepribadian dan mampu mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya dalam memajukan masyarakat.

2. Terciptanya hubungan yang harmonis dengan masyarakat atau pihak-pihak tertentu di luar organisasi tersebut, agar mendapatkan dukungan terhadap efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja secara sadar dan sukarela.

3. Untuk mendapatkan aspirasi, simpati dari masyarakat. Dan mengupayakan terjadinya kerjasama yang baik antar sekolah dengan masyarakat untuk kebaikan bersama, atau secara khusus bagi sekolah jalinan hubungan tersebut adalah untuk mensukseskan program-program di MTs. NW Boro’Tumbuh.

Demikian Contoh Program Kerja Wakamad Humas Tingkat SMP/MTs dan MA/SMA/SMK.  Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi admin.
Share:

Download Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Bidang Humas.

Pada kesempatan ini kami berbagi Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Berikut penjelasannya secara detail.

Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (hubungan masyarakat) bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat/stakeholder. Berikut adalah tugas dan wewenang WAKASEK Bidang Humas.

Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas;
  1. Merencanakan program kerja
  2. Mengadakan kerjasama dengan komite sekolah atau orang tua/wali siswa
  3. Membantu wilayah lingkungan sekolah dalam kegiatan social dan kegiatan-kegiatan lainya
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan intra dan ekstra kurikuler
  5. Menginformasikan prestasi yang diraih keluarga besar sekolah melalui media masa
  6. Menampilkan profil sekolah melalui media internet
  7. Mengkoordinasikan kegiatan koperasi sekolah, dharma wanita serta kelompok usaha lain yang ada disekolah
  8. Mengkoordinasikan penyelenggraaan kegiatan HUT sekolah
  9. Melaksanakan tugas lainya yang bersifat positif yang ditugasi oleh kepala sekolah
Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas;
  1. Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
  2. Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
  3. Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
  4. Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
  5. Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
  7. Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Download Program Kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas Tingkat MTs/SMP dan MA/SMA/SMK.

Pada kesempatan ini kami berbagi Program Kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas Tingkat MTs/SMP. Berikut penjelasannya secara detail.

Program Kerja Wakil Kepala Madrasah  Bidang Humas Tingkat MTs/SMP.

Program kerja humas adalah sebuah pedoman penyelenggaraan pendidikan dalam proses hubungan yang sesuai dengan melalui musyawarah Tenaga Edukatif, Administratif, dan Komite Sekolah.

Hal ini sesuai dengan definisi tugas dan tanggung jawab yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Pada bagian B tentang Pelaksanaan Rencana, pointer 9 berisi Kerja Budaya dan Lingkungan Sekolah dan pointer 10 berisi Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah.

Adapun tujuan dari program kerja Wakil Kepala Sekolah urusan hubungan masyarakat adalah:
  1. Meningkatkan kerja sama antar warga sekolah.
  2. Meningkatkan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat merasa memiliki dan tanggung jawab keberadaan sekolah.
  3. Meningkatkan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, komite sekolah sehingga bersama-sama berperan aktif dengan maju mundurnya sekolah.
  4. Menjalin kerjasama dengan alumni.
  5. Menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar sehingga keamanan sekolah dapat terpelihara dengan baik.
  6. Meningkatkan dan menumbuh kembangkan jiwa persaudaraan, kebangsaan dan persatuan.
  7. Bersama dengan BP/BK Menjalin hubungan dengan perguruan-perguruan tinggi untuk meningkatkan wawasan peserta didik.
  8. Adapun sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah terjalinnya hubungan baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat umum, lingkungan, komite, perguruan tinggi, Dunia usaha dan Industri, tokoh-tokoh masyarakat, alumni dan mendia massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan terjalin rapi serta saling pengertian.

Ruang Lingkup bidang kerja Humas di sekolah ini adalah dapat dikelompokkan dalam beberapa bidang yang meliputi:
  1. Koordinasi dengan Kepala sekolah dan unsur pimpinan lain.
  2. Kerjasama dengan BP/BK dalam menangani masalah kemampuan, minat dan kekeluargaan.
  3. Kerjasama dengan warga sekolah.
  4. Kerjasama dengan tokoh masyarakat.
  5. Kerja sama dengan aparat pemerintahan Kelurahan.
  6. Menjalin silaturahmi antar Alumni.
  7. Kerjasama dengan perguruan tinggi tentang kemajuan pendidikan.
  8. Mengembangkan persaudaraan dengan lingkungan yang harmonis.
  9. Menjalin kerjasama dengan Kantin sekolah, pengurus OSIS tentang kebersihan lingkungan.

Disamping hal-hal tersebut diatas waka/PP Humas melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
  1. Melakukan Koordinasi secara Kontinue dengan semua unsur pimpinan dan Tata Usaha.
  2. Menerima tamu umum yang berkaitan dengan tugas kehumasan.
  3. Penyampaian informasi terkai tdengan Sertifikasi, Libur Sekolah dan informasi-informasi lain yang ada kaitannya dengan guru dan persekolahan.
  4. Menuliskan berbagai informasi dipapan pengumuman guru kaitannya dengan rapat dinas, rapat awal tahun, rapat kelulusan, rapat akhir tahun dan kenaikan kelas.
  5. Mempersiapkan agenda rapat, dan menyampaikan guru yang tidak hadir pada saat belajar kepada guru piket.
  6. Mempersiapkan pertemuan-pertemuan dengan pengurus komite, jika ada hal yang perlu dibicarakan.
  7. Melakukan Home visit bersama BP/BK, Wali Kelas, jika ada siswa yang sakit, atau siswa yang jarang masuk sekolah.
Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Program Kerja OSIS/OSIM Tingkat SMP/MTs dan MA/SMA/SMK.


Pada kesempatan ini kami berbagi Program Kerja OSIS/OSIM Tingkat SMP/MTs dan MA/SMA/SMK.

OSIS/OSIM adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

OSIS/OSIM adalah satu-satunya organisasi siswa yang resmi di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

Secara fungsional pengertian OSIS adalah sebagai jalur pembinaan kesiswaan. Sedangkan secara Sistemik yakni sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.

Oleh karena itu, OSIS/OSIM ini sangat berperan penting dalam mensukseskan kegiatan di Sekolah dan Madrasah.

Berikut gambaran Program Kerja OSIS/OSIM MTs NW Boro' Tumbuh Tahun Pelajaran 2019/2020 :


Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat filenya yang lengkap, silahkan melihat...Cara Mendapatkan File dan Ketentuannya.
    Demikian Program Kerja OSIS/OSIM MTs NW Boro' Tumbuh Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. 
    Share:

    Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan OSIS/OSIM.


    Pada kesempatan ini kami berbagi Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan OSIS/OSIM. Berikut penjelasannya secara detail.

    Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan OSIS/OSIM

    A. Ciri dan Karakteristik OSIS
    Berikut adalah ciri-ciri dan karakteristik Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) :
    1. OSIS berorientasi pada tujuan,
    2. Organisasi ini memiliki susunan kehidupan kelompok,
    3. Memunyai sejumlah peranan,
    4. Terkoordinasi dengan baik.
    5. Continue, berkelanjutan dalam waktu tertentu.
    B. Tujuan OSIS
    Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bertujuan untuk :
    1. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai dalam mengambil keputusan yang tepat.
    2. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa.
    3. Membangun,mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
    4. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis.
    5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistik, budaya, dan intelektual.
    6. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    C. Fungsi OSIS
    Ada pun fungsi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS):
    1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bertujuan sebagai wadah guna mencapai tujuan belangsungnya kegiatan pembinaan kesiswaan.
    2. OSIS sebagai motivator maksudnya mendorong lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.
    3. OSIS Sebagai Preventif artinya OSIS mampu mengadaptasi dengan lingkungan, seperti menyelelsaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya.
    Demikian semoga bermanfaat.
    Share:

    Hari/Tanggal

    ALIH BAHASA

    Daftar Isi