Situs Kampung KB dan Pendidikan Indonesia

Selamat datang di situs Kampung KB "Tumbuh Jaya" Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Lombok Timur NTB. Situs ini berisi 8 pokja Kampung KB seperti Pokja Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan Budaya, Ekonomi, Kesehatan Refreduksi, Lingkungan, Perlindungan dan Kasih Sayang. Selain itu juga, berisi tentang administrasi pendidikan seperti Ruang Guru, Materi K13, Aplikasi K13, Program Kerja, Soal Ujian, Artikel Islam, Hiburan dan Katagori yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan. Semoga situs ini bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat menuju Indonesia sejahtera.
  • Arsip Kampung KB Tumbuh Jaya

    Photo Bersama Pengurus Kampung KB Tumbuh Jaya

  • Lomba Kampung BK

    Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

  • Dokumentasi penyerahan hadiah juara 1 lomba Kampung KB sekabupaten Lombok Timur di Joben Desa Pesanggarahan kecamatan Montong Gading (Sabtu, 22 Juni 2019).

Tata Cara Berpuasa Dalam Islam.

Marhaban ya Ramadhan, pada kesempatan ini kami berbagi artikel kajian Ramadhan tentang Tata Cara Berpuasa Dalam Islam.

Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT. 

Tata Cara Berpuasa Dalam Islam 

Berikut kami sajikan penjelasan tata cara berpuasa yang selanjutnya: 
2. Makan sahur
Hukum makan sahur adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً 

“Sahurlah kalian, karena sungguh dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207).

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita agar tidak meninggalkan makan sahur walaupun sahur hanya dengan seteguk air. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ 

“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, Hadits Hasan). 

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)


3. Menahan diri dari pembatal puasa sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. 

Allah Ta’ala berfirman:

 أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ 

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan keinginan kalian terhadap istri kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [Al Baqarah: 187]. 

Waktu menahan dalam ayat ini berlaku secara umum termasuk puasa sunnah.


4. Berbuka 

Allah Ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu berbuka yaitu dengan terbenamnya matahari, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
 ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (Al Baqarah: 187) 

Begitujuga pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits dari sahabat Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


 إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ 

“Apabila malam telah datang, dan siang telah pergi, serta matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaihi) 

Maknanya adalah puasanya telah selesai dan sempurna. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang, dan malam pun tiba. Malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa. 

Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim 7/210. Maka dapat diketahui waktu berbuka puasa adalah menjelang malam ketika matahari telah benar-benar tenggelam.

Demikian, semoga bermanfaat.


Referensi : [1] Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.  
[2] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26. 
Share:

Tata Cara Berpuasa Dalam Islam.


Marhaban ya Ramadhan, pada kesempatan ini kami berbagi artikel kajian Ramadhan tentang Tata Cara Berpuasa Dalam Islam.

Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT. Selamat membaca !

Tata Cara Berpuasa Dalam Islam 

Berikut kami sajikan penjelasan tata cara berpuasa: 
1. Berniat puasa 
Niat dilakukan dalam hati karena tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat radhiyallahu‘anhum mengucapkan/melafazhkan niat. Sedangkan yang paling paham dengan syariat ini adalah mereka. 

Tidak ada seorang pun yang menukilkan riwayat melafazhkan niat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. 

Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini. 

Maka yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melafadzkan niat. 

Mudzakarah Syarat diterimanya suatu amalan adalah: Ikhlas karena Allah dan Sesuai dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Niat Puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar. Berniat ikhlas untuk melaksanakan perintah Allah, mengharap pahala yang Allah persiapkan bagi orang-orang yang berpuasa. 

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa tidak berniat untuk berpuasa semenjak sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (yakni puasanya tidak sah).” [H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha. Hadits Shahih]. 

Syarat niat sebelum fajar pada hadis ini khusus untuk puasa wajib. Adapun puasa sunah boleh berniat setelah fajar. 

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Pada suatu hari pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ‘Apakah engkau memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda (artinya), ‘Kalau demikian aku akan berpuasa.’” Makan Sahur Hukum makan sahur adalah sunnah. 

Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً “

Sahurlah kalian, karena sungguh dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih) 

Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207) 

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita agar tidak meninggalkan makan sahur walaupun sahur hanya dengan seteguk air. 

Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ 

“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, Hadits Hasan) 

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166).


Selanjutnya...2. Makan Sahur.
Share:

Pengertian Puasa Secara Bahasa dan Terminologi/Istilah Dalam Islam.


Marhaban ya Ramadhan, pada kesempatan ini kami berbagi artikel kajian Ramadhan tentang Pengertian Puasa Secara Bahasa dan Terminologi/Istilah Dalam Islam sebagai refrensi dalam melaksakan ibadah puasa 1440 H yang tinggal menghitung hari lagi tepatnya tanggal 6 Mei 2019.

Wajib bagi seorang muslim untuk berilmu sebelum beramal. Karena ilmu merupakan pokok atau landasan dari sebuah amal. Ilmu juga menyebabkan amal yang sedikit menjadi barakah. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi, Hadits Hasan).
Pengertian Puasa Secara Bahasa (Shiyam/Shaum) 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa. 

Secara lughowi (bahasa) pengertian puasa/Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. 

Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits memberi seikit penjelasan dari pengertian puasa :

" كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ “

Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang  yang sedang berpuasa).” [1]) 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: 

( إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦ “

Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (Maryam : 26) 

Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata :  صَوْمًا maknanya adalah  صَمْتًا  yaitu menahan diri dari berbicara. [2])  

Pengertian Puasa Secara Terminologi/Istilah 

‘Ibarah (ungkapan) para ulama berbeda dalam menjelaskan pengertian puasa/ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa pengertian puasa secara syar’i adalah :


إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah,  dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Penjelasan: 

1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa puasa secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yakni orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya.

2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa puasa harus disertai dengan niat sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari” seperti dalam ayat:



(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧

Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al-Baqarah : 187).

Dengan mengetahui pengertian puasa beserta hal-hal yang terkait dengannya sebelum kita mengamalkan ibadah ini, semoga ibadah puasa yang kita lakukan dengan ikhlas tersebut diterima oleh Allah ta’ala. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang bertaqwa. 
Share:

Seorang Waria Ngamuk ke Petugas TPS Gara-gara Dipanggil Nama Aslinya.

Selamat datang di blog Kampung KB tumbuhh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi sebuah kejadian lucu dan unik terjadi dalam Pilpres 2019 atau pesta demokrasi 2019 kemarin.
Seorang Waria Ngamuk ke Petugas TPS Gara-gara Dipanggil Nama Aslinya
Radar tumbuh Mulia_Antuasiasme warga Tanah Air dalam Pemilu 2019 pun terlihat lebih tinggi ketimbang beberapa tahun yang lalu. Mulai dari generasi muda hingga usia lanjut turut serta memberikan suara mereka pada Pemilu 2019 ini demi masa depan bangsa Indonesia.


Termasuk Stefi, salah satu warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan yang turut memberikan suaranya dalam Pemilu 2019 ini. Ikut nyoblos Pemilu 2019, sosok Stefi ini mendadak ramai dibicarakan publik.

Gara-gara aksi mengamuknya pada panitia Pemilu 2019, sosok Stefi pun mendadak viral di media sosial.

Lantas sebenarnya siapa sosok Stefi ini dan mengapa ia ramai diperbincangkan publik? Sosok Stefi pertama kali diketahui lewat postingan akun Instagram @makassar_iinfo pada Rabu (17/4/2019).

Dalam postingan tersebut, terlihat warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan tengah menunggu giliran nyoblos Pemilu 2019 pada TPS yang telah disediakan.

Dari sekian banyak warga yang tengah menunggu giliran nyoblos Pemilu 2019, terdapat sosok seorang wanita berambut panjang mengenakan atasan off shoulder berwarna putih.

Sekilas, sosok wanita ini tidak berbeda dengan warga lainnya yang tengah menunggu giliran nyoblos Pemilu 2019.

Namun ketika panitia Pemilu 2019 TPS tersebut menyebut sebuah nama, wanita tersebut tampak maju malu-malu dengan raut kesal.

"Rudi Wahyu!" panggil panitia Pemilu 2019 di TPS tersebut.

Meski wanita tersebut telah di depan meja panitia, bersiap menerima surat suara, panitia tetap memanggil nama tersebut.

"Yang ketiga siapa? Rudi! Rudi yang mana?" tanya salah satu panitia.

"Saya Rudi," sahut wanita yang disebut bernama Stefi dengan nada kesal kepada para panitia.

Usut punya usut, rupanya wanita yang disebut bernama Stefi itu memiliki nama asli pada KTP, Rudi.

Sontak saja kejadian ini membuat warga di TPS tersebut tertawa terbahak-bahak melihat amukan Stefi.

Pasalnya, tak ada yang menyangka bahwa nama asli Stefi akan disebut oleh panitia.

Pihak panitia pun meminta maaf dan berusaha membujuk Stefi yang kesal nama aslinya dipanggil.

"Siapa ini kau Rudi?" seru temannya yang mereka kejadian tersebut sambil tertawa.

Stefi bahkan dituntun menuju bilik pemilihan oleh salah satu panitia yang ikut tertawa karena aksi mengamuknya.

Bahkan rekannya yang merekam kejadian tersebut pun tak henti-hentinya tertawa dan menggoda temannya itu.

Godaan dari teman-temannya itu bahkan masih berlanjut meski Stefi telah usai memilih.

"Rudi, eh Stefi," panggil temannya yang mereka aksi kocak amukan Stefi.

Stefi yang tak habis pikir akan mengalami hal ini pun tertawa dan menunjuk kesal kearah temannya.

"Jahat kau," komentar Stefi kepada temannya tersebut.

Aksi ngamuk Stefi di TPS saat nama aslinya dipanggil panitia ini langsung pun mencuri perhatian publik.

Baru satu jam di posting melalui akun Instagram, momen Stefi mengamuk tersebut telah ditonton sebanyak 26 ribu kali oleh para pengguna akun Instagram.

Beragam komentar publik yang merasa terhibur dengan momen ini pun membanjiri kolom komentar.

@barumbung_mks: Malam Stefi, siang Rudi. jadi kalau digabung namanya stefirudding.
@novitasari_nana: Rudi aka Stefi @jeanemassie hahahahaha.
@radagladis: @alfonsus_try Stefi alias Rudi wkwkwk ngakak.
@juwitasintya: @stefichintiaa @yuliannovita lah Stefi ngamuk mau nyoblos.
@wawangunawan023: Untung namanya bukan Bambang.

Semoga artikel ini bisa membuat petugas KPPS tersenyum karena seharian bahkan sehari semalam bekerja dalam perekapan suara pemilu yang rela pisah dengan suami/istri dan anak. "Hebat" untuk kalian demi bangsa dan negara.
Share:

Diduga Kelelahan, Petugas KPPS Meninggal Usai Antar Surat Suara.

Selamat datang di blog Kampung KB tumbuhh Jaya, pada kesempatan ini kami berbagi berita duka pemilu 2019. Kali ini datangnya dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bukannya mendapatkan hasil jerih payah tetapi nyawa yang melayang akibat kelelahan. 
Diduga Kelelahan, Petugas KPPS Meninggal Usai Antar Surat Suara

Radar tumbuh Mulia_Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Agus Susanto (40), meninggal dunia. Diduga, Agus meninggal karena kelelahan selama menjalani serangkaian kegiatan pemilu. 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin mengatakan, Agus meninggal saat istirahat di rumahnya, di RT 06 RW 01 Kelurahan Tlogomas, Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Satu jam sebelum meninggal, Agus masih sempat menyelesaikan tugasnya dengan mengantarkan kotak suara ke kelurahan. "Satu petugas kami di TPS 4, Kelurahan Tlogomas habis menyelesaikan tugasnya, dan sudah pengiriman kotak suara di tingkat Kelurahan, kemudian istirahat di rumah dan beliau dipanggil oleh Allah," katanya.

Zaenudin menyampaikan, meninggalnya Agus cukup mengejutkan. Sebab, Agus tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa sedang menderita sakit atau kelelahan. Sementara itu, petugas KPPS memang harus bekerja ekstra menjelang dan saat pelaksanaan pencoblosan. Setelah dilantik, petugas KPPS langsung menjalani bimbingan teknis, sosialisasi dan membagikan form C6 atau undangan kepada pemilih. 

Setelah itu, mereka harus mendirikan TPS, memastikan berjalanya pelaksanaan pencoblosan, penghitungan surat suara dan mengantarkan kotak suara ke kelurahan. Pemilu serentak yang terdiri dari pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten serta DPD membuat tahapan penghitungan surat suara berlangsung lama. "Atas nama KPU Kota Malang, kami menyampaikan belasungkawa dan Insya Allah hari ini akan ke rumah duka," jelasnya. 
Baca juga...Seorang Waria Ngamuk ke Petugas TPS Gara-gara Dipanggil Nama Aslinya.
Zaenudin mengatakan akan melaporkan kejadian itu kepada KPU Jawa Timur sebagai bahan evaluasi untuk Pemilu serentak berikutnya. Tidak ada fasilitas asuransi untuk petugas KPPS. Namun, pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga Agus.

Demikian, semoga menjadi pelajaran bagi kita agar tetap menjaga kesehatan walaupun dalam sesibuk apapun. Dan semoga almarhum termasuk dalam khusnul khotimah demi demokrasi bangsa dan negara.
Share:

Hasil Resmi Pemilu 2019 Diumumkan Paling Lama 22 Mei 2019 Mendatang.

Radar tumbuh Mulia_Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

"Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4).

Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. 



Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.

KPU tetap melakukan hitung cepat melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) setelah pemungutan suara di TPS, dalam bentuk laporan yang ditulis di formulir C1. Meski demikian, Arief menegaskan, hasil situng yang dipublikasikan bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

"Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses informasi membantu untuk jadi alat kontrol tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU," kata Arief Budiman.

Menurutnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, lalu tingkat nasional. "Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara," kata Arief menegaskan.
Share:

Cara Kerja Quick Count Dalam Pilpres 2019.

Radar tumbuh Mulia_Prediksi hasil pemilihan umum biasanya sudah dapat diketahui oleh rakyat Indonesia tak lama setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. Pasalnya saat ini metode quick count lumrah digunakan sebagai alat untuk menggambarkan hasil pemilu dengan cepat.

Hitung cepat atau jajak cepat (bahasa Inggris: quick count) adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Hitung cepat lazim dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara. Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu lebih kurang dua minggu. Selain itu dengan hitung cepat biaya yang dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan.

Namun bagaimana cara kerja quick count sesungguhnya?

Data yang digunakan sebagai input perhitungan quick count adalah perhitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS akan mulai menghitung surat suara setelah TPS ditutup.

Satu per-satu surat suara dibuka, diperlihatkan kepada saksi, dan dicatat di papan tulis (biasanya papan tulis, namun bisa jadi menggunakan alat lain). Nah, hasil akhir di papan itulah yang digunakan sebagai data perhitungan quick count.

Tapi tunggu dulu, kalau begitu apakah akan ada 809.699 (jumlah TPS tahun 2019) data yang harus masuk untuk melakukan quick count?

Tidak juga. Adanya metode sampling membuat perhitungan bisa dilakukan dengan jumlah yang relatif jauh lebih sedikit. Maklum, untuk menghimpun 809.699 ribu data (populasi), diperlukan sumber daya yang tidak sedikit.

Apabila satu orang surveyor bisa mengumpulkan hasil perhitungan dari lima TPS, maka diperlukan setidaknya 160.000 orang untuk menghimpun data seluruh Indonesia. Andai saja satu surveyor dibayar Rp 300.000 untuk satu hari, maka dibutuhkan dana setidaknya Rp 48 miliar. Selain itu, untuk mengumpulkan data seluruh TPS membutuhkan waktu yang lebih lama.

Maka dari itu, sebagian lembaga survei lebih memilih metode sampling. Sampling merupakan metode statistik yang hanya mengambil beberapa contoh dari populasi.

Tapi jangan salah, sampling adalah metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Metode sampling juga bisa bermacam-macam, tergantung yang dipilih lembaga survei tersebut. Ada random sampling, systematic sampling, cluster sampling, dan beberapa yang lain.

Pada tahapan sampling itulah kredibilitas dari lembaga survei dipertaruhkan. Diketahui beberapa lembaga survei mengambil sampel sekitar 2000-4000 TPS. Secara umum, semakin banyak sampel, akurasi perhitungan juga lebih baik. Maka dari itu, keterbukaan lembaga survei terhadap metode yang digunakan penting untuk dilakukan

Perlu diingat bahwa siapa saja bisa melakukan quick count, kamu sendirian yang punya teman banyak di berbagai TPS pun bisa. Tapi yang berhak untuk mempublikasikan hasil quick count hanyalah lembaga survei yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahun 2019 ini, ada 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.

Dalam beberapa kali pagelaran Pemilu sebelumnya, hasil perhitungan quick count yang laksanakan sejumlah lembaga hasilnya tak jauh berbeda dengan perhitungan akhir yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Jika 100% data lembaga survei sudah masuk maka bisa dipastikan hasil yang dirilis tak akan jauh berbeda dengan hasil KPU. 

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Hari/Tanggal

ALIH BAHASA

Daftar Isi