Pedoman Komite Madrasah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Pada saat PMA No. 16 2020 terkait Komite Madrasah ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang sudah ada sejak sebelum berlakukan PMA ini diakui tetap ada dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Komite Madrasah harus berpedoman pada PMA No. 16 Tahun 2020 dalam hal melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, sebagai dijelaskan dalam PMA No. 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Secara lebih rinci, Komite Madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan Madrasah, memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pertimbangan; kebijakan Madrasah, rencana kerja, kriteria kerja madrasah, dan pengembangan sarpras madrasah;
- Memberikan dukungan dalam bentuk finansial, fikiran, dan tenaga;
- Pengawasan pendidikan Madrasah;
- Menerima dan menindaklanjuti kritik dan saran dari siswa, orang tua, dan masyarakat
Dalam aspek bantuan finansial terhadap Madrasah yang dikelola, Komite Madrasah, sebagaimana dalam PMA No. 16 Tahun 2020, dapat menerima sumbangan rutin dengan catatan sumbangan rutin tersebut disepakati bersama dengan orang tua siswa, kepala madrasah, dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download pada link dibawah ini: